Rabu, 3 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home ASN

WFH, ASN DPPKP Tetap Wajib Absen Online

ariz by ariz
29 April 2020
in ASN, Headline, Kesehatan, Kilas Kalbar, Landak, Lipsus, News
0
WFH, ASN DPPKP Tetap Wajib Absen Online

Dinas Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Kabupaten Landak telah menyusun protokol pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah, untuk memastikan ASN mentaati jadwal penugasan WFH yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan unit kerja, salah satunya terkait absensi, yang dapat dilakukan secara online.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Landak, Dinas Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Kabupaten Landak telah menyusun protokol pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah, untuk memastikan ASN mentaati jadwal penugasan WFH yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan unit kerja, salah satunya terkait absensi, yang dapat dilakukan secara online.

Menurut Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Kabupaten Landak, Sahbirin, ST,.MT, setiap Unit Kerja harus menetapkan rencana kerja atau target kinerja yang akan diselesaikan setiap minggunya.

Related posts

Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Capaian 241.000 Jemaah Haji di Tengah Perkara Kuota

Yaqut Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pertanyaan Soal Aliran Dana

3 Juni 2026
Prabowo Tunjuk Nanik S Dayang Pimpin Badan Gizi Nasional

Prabowo Tunjuk Nanik S Dayang Pimpin Badan Gizi Nasional

3 Juni 2026

“Setiap Unit Kerja juga diharuskan membuat laporan hasil kerja secara berkala yang ditujukan kepada pimpinan Instansi dan Setiap pimpinan unit kerja menugaskan stafnya dalam pelaksanaan Work From Home (WFH) dengan rencana kerja atau target kinerja yang sesuai berdasarkan Surat Edaran Bupati Landak dimana volume dan waktu penugasan kerja diatur, hal ini dilakukan dalam upaya meminimalisir kontak person satu sama lain (Physical Distancing),” jelas Sahbirin di Kantor DPPKP Landak, Rabu (29/4/2020).

Sahbirin menegaskan bahwa pimpinan unit kerja harus memastikan pelayanan publik agar tetap berjalan efektif melalui penugasan ASN secara bergantian dan tanggung jawab lainnya yang harus dilaksanakan seperti menerima, memeriksa dan memantau pelaksanaan tugas ASN secara berkala, termasuk perihal presensi pegawai.

“Pelaksanaan tugas para ASN juga dinilai oleh pimpinan, sesuai dengan rencana kerja atau target kinerja masing-masing unit kerja. Seluruh hasil pelaksanaan tugas ASN selama masa WFH dilaporkan kepada pejabat yang berwenang di instansi,” ujarnya.

Sementara Kasubbag Umum dan Kepegawaian DPPKP Kabupaten Landak, Irawan Prastomo menyatakan bahwa presensi setiap ASN baik PNS maupun PTT melakukan presensi secara berkala sesuai jam kerja yang berlaku dan jadwal Work From Home yang dibuat di masing-masing unit kerja, namun jika di wilayah tempat tinggal ASN yang belum memiliki akses internet, maka ASN tersebut wajib melaporkan kehadirannya lewat media lain.

“Presensi dapat dilakukan dengan memberitahukan kepada masing-masing pimpinan unit kerja melalui pesan elektronik seperti SMS, dan pesan elektronik lainnya,” tutup Irawan.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Landak telah memutuskan untuk memperpanjang masa Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah jabatan administrator hingga 13 Mei 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Landak Nomor: 800/338/BKPSDM-C tanggal 20 April 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.

Dek I Ariz

About Author

ariz

See author's posts

Tags: covid-19DPPKP LandakPandemi virus coronaPemkab LandakSahbirinvirus coronaWFHWork From Home
Previous Post

Gubernur Kalbar Pastikan Tak Ada Pilih Kasih Untuk Bantuan Mahasiswa Rantau

Next Post

Polres Mepawah Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

Next Post
Polres Mepawah Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

Polres Mepawah Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Capaian 241.000 Jemaah Haji di Tengah Perkara Kuota

Yaqut Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pertanyaan Soal Aliran Dana

3 Juni 2026
Prabowo Tunjuk Nanik S Dayang Pimpin Badan Gizi Nasional

Prabowo Tunjuk Nanik S Dayang Pimpin Badan Gizi Nasional

3 Juni 2026
Dasco Ungkap Alasan Pemerintah Copot Dadan Hindayana dari BGN

Dasco Ungkap Alasan Pemerintah Copot Dadan Hindayana dari BGN

3 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Yaqut Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pertanyaan Soal Aliran Dana
  • Prabowo Tunjuk Nanik S Dayang Pimpin Badan Gizi Nasional
  • Dasco Ungkap Alasan Pemerintah Copot Dadan Hindayana dari BGN

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Capaian 241.000 Jemaah Haji di Tengah Perkara Kuota

Yaqut Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pertanyaan Soal Aliran Dana

3 Juni 2026
Prabowo Tunjuk Nanik S Dayang Pimpin Badan Gizi Nasional

Prabowo Tunjuk Nanik S Dayang Pimpin Badan Gizi Nasional

3 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600