triggernetmedia.com – Unit Reskrim Polres Mempawah pada Senin (20/4/2020) melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP.
Bermula adanya laporan korban di kepolisian Polres Mempawah, Shaifullah (20) warga Dusun Tunas Harapan Rt.002 Rw.002 Kecamatan Kuala Mandor-B Kabupaten Kubu Raya menyatakan, kronologis penipuan dan penggelapan dilakukan oleh terlapor MA (22) warga Parit Bugis Rt. 007 Rw. 003 Desa Parit Bugis Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah.
Ia mengaku sebelumnya bertemu pelaku di Cafe Ancol Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah pada Senin (23/3/2020) sekira pukul 13.00 wib.
Shaifullah mengungkapkan, pada Senin (23/3/2020) sekira Pukul 09.00 wib dari Desa Purun Kecil terlapor membawa Pelapor Sdr. Shaifullah dengan menggunakan sepeda motornya ke PT. Indofood Sungai Duri, serta saksi Samsul dan saksi Hayrul karena di janjikan akan di masukkan sebagai karyawan di PT.Indofood Sungai Duri.
Namun sesampainya di Pasar Sungai Pinyuh terlapor meminta istirahat di warung kopi Sungai Pinyuh kemudian dia meminta uang seragam karyawan sebesar Rp. 500 riby, namun di sanggupihanya Rp. 150 ribu.
Selanjutnya, terlapor dan saksi Samsul dan saksi Hayrul berangkat menuju sungai duri sesampainya di Cafe Ancol Desa Sengkubang sekitar jam 11.00 wib terlapor meminta istirahat kemudian timbul niat terlapor untuk memiliki sepeda motor Honda Vario dan HP Vivo S1 yang di gunakan pelapor selanjutnya terlapor berpura-pura meminjam sepeda motor untuk menjemput kawannya di Kuala Mempawah serta meminjam HP Vivo korban dengan alasan HP milik terlapor lowbat setelah berhasil mendapatkan barang milik pelapor kemudian terlapor pergi dan tidak pernah kembali.
Penangkapan terhadap pelaku penipuan dan penggelapan ini berawal dari infomasi masyarakat. Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah yang mengetahui keberadaan pelaku penipuan dan atau penggelapan berada di wilayah Desa Parit Bugis, Kecamatan Segedong pada Jumat (20/4/2020) pukul 11.00 Wib, dan mengamankan pelaku di Desa Parit Bugis, Kecamatan Segedong.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Mempawah berikut barang bukti untuk dilakukan proses hukum.
Barang Bukti yang berhail diamankan Polisi dari tangan pelaku yakni 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih lis hitam tahun 2015 KB 6377 WN Noka: MH1JFU117FK30783 Nosin: JFU1E1307401.
Kemudian, 1 unit HP merk Vivo S1 Imei1: 868725048585833 Imei2: 868725048585825 warna biru case warba hitam.
Dari hasil pemeriksaan Polisi, tersangka MA melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan sasaran harta benda milik korban, adapun beberapa TKP yang dilakukan tersangka yakni di Kuala Pasir Wan Salim Kecamatan Mempawah Timur sebanyak 2 (dua) kali dan barang bukti kejahatan di jual ke wilayah perhuluan (korban tidak ada yang melapor), dan terakhir di cafe Ancol Desa Sengkubang 1 (satu) kali dan berhasil diungkap oleh tim jatanras.
Pelaku penipuan dan penggelapan MA kini terancam pidana 4 tahun penjara.
Rilis