Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

BBPOM Sebut Formav-D Mengandung CTM dan Natrium Diklofenac

ariz by ariz
17 April 2020
in Headline, Kesehatan, Kilas Kalbar, Pontianak, Sospolhukam
0
BBPOM Sebut Formav-D Mengandung CTM dan Natrium Diklofenac

Plt Kepala Balai Besar POM Pontianak, Ketut Ayu Sarwetini memberikan keterangan pers. Pihaknya menyatakan racikan obat Formav-D milik FL yang digadang-gadang dapat menyembuhkan Covid-19 mengandung CTM dan Natrium Diklofenac.

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Plt Kepala Balai Besar POM Pontianak, Ketut Ayu Sarwetini menyatakan racikan obat Formav-D milik FL yang digadang-gadang dapat menyembuhkan Covid-19 mengandung CTM dan Natrium Diklofenac.

“Pemeriksaan atas racikan Formav-D milik saudara FL ini kita lakukan untuk memperjelas maraknya pemberitaan di media massa mengenai telah ditemukannya obat COVID-19,” kata Ketut Ayu Sarwetini saat melakukan jumpa pers di Pontianak, Jumat (17/4/2020).

Sebelumnya,  pada Rabu tanggal 15 April 2020, kata dia, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar POM di Pontianak, Dinkes Kalbar dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar telah melakukan penertiban terkait keberadaan produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan yang ada di rumah tinggal milik seorang warga di Pontianak Timur, yakni di kawasan Jalan Tanjung Raya II Pontianak, yang dihuni FL.

Dalam kegiatan tersebut, jelas Ketut Ayu Sarwetini, ditemukan sediaan farmasi dalam bentuk kapsul yang dimasukkan ke dalam wadah botol. Jenis-jenis khasiat obat yang tertera dalam wadah botol plastik antara lain anti virus segala kanker, antibiotik, sinusitis, Formav D, Batu Ginjal, Autonium, Bengkak Jantung, Tenang Jantung, Kolesterol, Tumor, Kelenjar, Diabetes, Batu Empedu, Prostat, dan lain sebagainya.

Selain itu ditemukan juga obat yang berisi Parasetamol dengan merk Panadol sebanyak 490 blister @ 10 kaplet, produk-produk obat tradisional tanpa izin edar seperti 606 Antacid dari Malaysia, Ginseng Kianpi Pil, Qing Kam Ling dari China, Ancom dari China, Secretmen Suplemen, cangkang kapsul berbagai ukuran 42 bungkus @ 1.000 kapsul, mortir dan blender.

“Total temuan ada sebanyak 23 jenis yang terdiri dari sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 13 jenis, termasuk kapsul-kapsul dalam botol yang dibuat atau diproduksi oleh FL dan enam jenis peralatan yang diduga digunakan dalam proses pembuatan obat herbal yang dibuat bersangkutan,” ungkap dia.

Terkait temuan sejumlah obat-obatan yang di duga ilegal itu kini telah diamankan di kantor Balai Besar POM Pontianak.

Kemudian, terkait produk bernama anti virus yang di klaim oleh FL sebagai jamu tradisional yang membantu mengatasi deteksi dari pada virus Corona telah dilakukan uji laboratorium di Laboratorium BBPOM di Pontianak terhadap kandungan Bahan Kimia Obat (BKO).

Menurut Ketut Ayu Sarwetini, kandungan BKO dalam produk anti virus yang didapat dari uji laboratorium adalah CTM dan Natrium Diklofenac.

“Berdasarkan hasil pengujian tersebut, produk herbal atau sediaan obat tradisional tidak diperbolehkan mengandung bahan kimia obat sesuai peraturan Menkes No. 006 tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional Pasal 37 huruf (a),” paparnya.

“Bahwa setiap industri dan usaha obat tradisional dilarang membuat segala jenis obat tradisional yang mengandung bahan kimia hasil isolasi atau sintetik yang berkhasiat obat.

Dengan demikian, saudara FL patut diduga melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 196 yaitu setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar / memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagai mana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” sambungnya.

Plt Kepala Balai Besar POM Pontianak, Ketut Ayu Sarwetini kemudian menjelaskan, pada pasal 197 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Kemarin sempat meminta keterangan dan akan menyisihkan barang bukti untuk dilakukan uji lab. Nanti akan kita dalami lebih lanjut,” tutupnya.

Dhesta

About Author

ariz

See author's posts

Tags: BBPOMBBPOM PontianakKetut Ayu Sarwetiniobat ilegalobat racikan FLUU Nomor 36 Tahun 2009
Previous Post

Sri Mulyani Sebut 1,24 Juta Pekerja Jadi Korban PHK Imbas Corona

Next Post

Obat Herbal Penyembuh Covid-19 Racikan FL Mengandung Empat BKO

ariz

ariz

Next Post
Obat Herbal Penyembuh Covid-19 Racikan FL Mengandung Empat BKO

Obat Herbal Penyembuh Covid-19 Racikan FL Mengandung Empat BKO

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Pemadaman Listrik Berulang di Kalteng, PLN Didesak Ganti Rugi dan Evaluasi Manajemen

Pemadaman Listrik Berulang di Kalteng, PLN Didesak Ganti Rugi dan Evaluasi Manajemen

4 Agustus 2026
Indonesia Kejar Perjanjian Dagang ART dengan AS, Demi Jaga Surplus Ekspor Rp18,11 Miliar Dolar AS

Indonesia Kejar Perjanjian Dagang ART dengan AS, Demi Jaga Surplus Ekspor Rp18,11 Miliar Dolar AS

4 Agustus 2026
Diiming-imingi Kerja di Turki, Tiga Korban TPPO Dipulangkan dari Libya

Diiming-imingi Kerja di Turki, Tiga Korban TPPO Dipulangkan dari Libya

4 Agustus 2026
Pemkot Pontianak Buka Ruang Kolaborasi, Komunitas Diajak Berkontribusi dalam Pembangunan Kota

Pemkot Pontianak Buka Ruang Kolaborasi, Komunitas Diajak Berkontribusi dalam Pembangunan Kota

4 Agustus 2026

Recent News

Pemadaman Listrik Berulang di Kalteng, PLN Didesak Ganti Rugi dan Evaluasi Manajemen

Pemadaman Listrik Berulang di Kalteng, PLN Didesak Ganti Rugi dan Evaluasi Manajemen

4 Agustus 2026
Indonesia Kejar Perjanjian Dagang ART dengan AS, Demi Jaga Surplus Ekspor Rp18,11 Miliar Dolar AS

Indonesia Kejar Perjanjian Dagang ART dengan AS, Demi Jaga Surplus Ekspor Rp18,11 Miliar Dolar AS

4 Agustus 2026
Diiming-imingi Kerja di Turki, Tiga Korban TPPO Dipulangkan dari Libya

Diiming-imingi Kerja di Turki, Tiga Korban TPPO Dipulangkan dari Libya

4 Agustus 2026
Pemkot Pontianak Buka Ruang Kolaborasi, Komunitas Diajak Berkontribusi dalam Pembangunan Kota

Pemkot Pontianak Buka Ruang Kolaborasi, Komunitas Diajak Berkontribusi dalam Pembangunan Kota

4 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development