banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Perawatan Jaringan Transmisi PLN

Untuk meningkatkan keandalan sistem kelistrikan Khatulistiwa, PLN rutin melakukan perawatan jalur transmisi. (dok PLN).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Untuk meningkatkan keandalan sistem kelistrikan Khatulistiwa, PLN rutin melakukan perawatan jalur transmisi.

“Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan yang dapat terjadi, terlebih yang dapat menyebabkan suplai listrik terganggu,” ungkap Manager Unit Pelaksana Penyaluran dan Pengaturan Beban (UP3B) Kalbar, Ricky Faisal, Rabu (30/10).

Menurut Ricky, penyebab gangguan pun beraneka ragam, salah satu penyebabnya adalah gangguan eskternal akibat benda atau makhluk hidup yang berada di sekitar jaringan transmisi.

“Upaya mengamankan jaringan transmisi dari potensi gangguan pun terus dilakukan, salah satunya adalah penggantian isolator. Penggantian Isolator ini dilakukan berdasarkan hasil inspeksi Tim Ground Patrol PLN, dan dari hasli inspeksi terdapat kerusakan isolator pada Tower 153 Line Senggiring – Singkawang,” jelas Ricky.

Dikatakannya, melalui Tim Pemeliharaan yang terdiri dari Tim PDKB dan Tim ULTG Singkawang, segera menuju Tower 153 untuk dilakukan penggantian isolator guna menjaga kehandalan listrik sistem khatulistiwa.

Proses menuju Tower 153, katanya sangat berat dengan melaui jalur perkebunan sawit, sungai, hujan petir yang mengakibatkan proses penggantian terdapat beberapa kendala.

“Untuk mengamankan pasokan listrik apapun harus kami lakukan, walaupun halangan rintangan berat pasti kita tempuh untuk menjaga keandalan sistem kelistrikan,” jelas Ricky.

Ia menambahkan, selain menyiagakan Tim PDKB dan Tim Pemeliharaan, PLN UP3B Kalbar juga melakukan inspeksi oleh Tim Ground Patrol yang setiap hari melakukan penyisiran di sepanjang area penghantar.

Disamping itu, lanjutnya, dilakukan perawatan dan perbaikan.

“Tim yang berada di lapangan juga aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat berkaitan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2019, tentang perubahan atas Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2015 terkait ruang bebas dan jarak aman minimum pada saluran udara tegangan ekstra tinggi,” sebutnya.

Hendra I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *