banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

300 Transmigran Kubu Raya Kini Miliki Sertifikat Tanah

banner 120x600

triggernetmedia.com – Dari 3000 sertifikat tanah yang diserahkan Presiden Jokowi kepada warga Kalimantan Barat, sebanyak 300 di antaranya adalah sertifikat tanah transmigran yang sudah ditempati sejak 2007 lalu. Termasuk transmigran di sejumlah desa di Kabupaten Kubu Raya.

“Ini melegakan karena penantian panjang itu juga banyak. Terutama bagi transmigran yang memang sudah lama perlu kepastian,” kata bupati Muda Mahendrawan, Jum’at (6/9).

“Transmigran yang datang ke Kubu Raya sudah menjadi bagian dari masyaraknya. Adanya kepastian oleh pemerintah, maka rasa kebangsaan dan nasionalisme sebagai bagian dari warga negara yang diperhatikan oleh pemerintah akan terus tumbuh,” timpalnya.

Kinerja Badan Pertanahan Nasional yang dinilai berkinerja luar biasa. Hal itu sejalan dengan fokus Presiden Joko Widodo yang menginginkan kinerja cepat namun tetap teliti.

“Sinergi ini yang penting. Dari pemerintah kabupaten melalui Bagian Pertanahan kita terus mendorong. Nah, tentu lewat camat dan kades selalu diupayakan agar mereka membantu percepatan itu,” ujarnya.

Muda mengatakan meskipun BPN sebagai pihak berwenang untuk pendaftaran tanah, namun dalam prosesnya memerlukan dukungan penuh pemerintah daerah. Jika tidak ada dukungan pemda, maka proses yang berlangsung akan lamban.

“Ada hal-hal terkait, contohnya administrasi kependudukan seperti KTP, KK, dan syarat lain-lain yang harus dipenuhi. Kadang-kadang sepele tapi bisa menghambat. Nah, ini kan perlu ada percepatan,” katanya.

Muda menyebut, adanya kepastian hukum yang ditandai kepemilikan sertifikat, maka pemerintah juga mendapat dampak positif.
Sebab, perencanaan yang dibuat akan jauh lebih maksimal dengan adanya kepastian hukum.

Kemudian, dalam pengelolaan tanah, status hukum yang jelas juga menjadi kunci pengaman. Karena menjadi garansi kepercayaan bagi kerja sama antara pemilik tanah dan mitra.

“Orang mau bermitra misalnya pada komoditas tertentu pasti dengan syarat adanya kepastian status tanah. Jadi ini keyakinan daripada pihak mitra,” jelas Muda.

Muda mengingatkan kepada masyarakat penerima tidak terburu-buru mengagunkan sertifikat yang dimiliki. Meskipun nantinya dapat dijadikan sumber permodalan atau agunan.

“Kita sarankan kalau untuk diagunkan sebaiknya sudah ada usaha yang pasti dan sudah berjalan. Jangan yang baru berspkekulasi,” pesannya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengungkapkan, di seluruh Indonesia hingga 2015 baru 46 juta bidang tanah yang bersertifikat. Angka tersebut, menurutnya, masih jauh dari target 126 juta. Sehingga masih ada 80 juta sertifikat yang belum diterbitkan.

Sedangkan setiap tahunnya hanya diproduksi kurang lebih 500-600 ribu sertifikat. Jika diteruskan, maka hal tersebut diasumsikan dalam setahun 500 ribu. Akibatnya masa penantian diperkirakan bisa 160 tahun mendatang.

Rio I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *