triggernetmedia.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 pada Selasa (27/8) ditunda.
Agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang itu ditunda karena kehadiran Anggota Dewan yang terhormat tidak kuorum.
Berdasarkan kehadiran fisik, Anggota Dewan yang hadir di ruang Rapat Paripurna DPRD Ketapang hanya berjumlah 17 Anggota Dewan.
Menurut Wakil Ketua DPRD Ketapang, Junaidi, Agenda Rapat Paripurna DPRD dijadwalkan pukul 09.00 wib sempat dilangsungkan. Namun, di skor selama 30 menit lantaran peserta tidak kuorum, skor berjalan hingga pukul 11.46 wib.
“Peserta yang hadir hanya 17 anggota DPRD dari total Anggota DPRD sebanyak 45 orang. Sedangkan untuk kuorum minimal 30 orang anggota,” kata Junaidi.
Ia melanjutkan, pihaknya selaku unsur pimpinan yang diamanatkan memimpin jalannya Agenda Rapat Paripurna sudah sempat menskor waktu paripurna dan melakukan koordinasi dengan fraksi-fraksi yang ada, hanya saja dari fraksi menyampaikan beberapa alasan terkait ketidakhadiran anggota DPRD.
“Ada yang kurang sehat, ada yang tidak berada ditempat, ada juga yang hadir tadi kemudian tanda tangan dan meninggalkan tempat. Namun untuk detail orang per orang kita tidak bisa menjustifikasi apakah alasan yang disampaikan sesuai kenyataan atau tidak,” katanya.
Junaidi menjelaskan, bahwa Rapat Paripurna itu ditunda dan akan dijadwalkan kembali pada tanggal 2 September 2019 mendatang. Dirinya meminta kepada seluruh anggota DPRD untuk dapat hadir secara fisik sesuai aturan yang ada.
“Semua diharapkan hadir pada sidang yang sudah dijadwalkan kembali, karena memang pengesahan APBD perubahan ini juga berkaitan dengan kepentingan daerah seperti pergeseran anggaran dan lainnya,” pungkasnya.
Jhon I Ariz