triggernetmedia.com – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 92 warga negara (WN) Tiongkok yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan investasi di Batam. Seluruhnya juga dikenai penangkalan seumur hidup untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Pendeportasian dilakukan menggunakan maskapai China Southern Airlines penerbangan CZ2988 tujuan Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (5/7/2026) dini hari.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menindak pelaku kejahatan transnasional dan menjaga keamanan dalam negeri.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi warga asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Indonesia,” kata Hendarsam dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
Menurut Hendarsam, deportasi dan penangkalan seumur hidup diharapkan memberikan efek jera serta mencegah pelaku kejahatan asing melakukan tindakan serupa di Indonesia.
Ia menambahkan, karena korban sindikat tersebut tidak hanya berasal dari Indonesia, proses hukum terhadap para pelaku selanjutnya diserahkan kepada otoritas Tiongkok.
“Pemerintah Tiongkok akan menangani proses hukum terhadap mereka sesuai ketentuan yang berlaku di negara tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana mengatakan deportasi dilakukan atas permintaan resmi Pemerintah Tiongkok melalui Kementerian Keamanan Publik.
Menurut dia, pemerintah Tiongkok juga memfasilitasi pemulangan para WN tersebut dengan mengirim tim penjemput serta menanggung seluruh biaya operasional deportasi.
Galih menjelaskan, proses pemulangan dilakukan dengan prosedur pemeriksaan keimigrasian khusus agar tidak mengganggu pelayanan penumpang reguler di Bandara Soekarno-Hatta.
“Kami menerapkan mekanisme pemeriksaan secara terpisah, mulai dari verifikasi identitas biometrik hingga pengawalan ke pintu pesawat,” kata Galih.










