Jumat, 16 Januari 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Pemkot Pontianak akan Terapkan Sanksi Non Yustisial

ariz by ariz
5 Agustus 2019
in Headline, Kilas Kalbar, Pontianak
0
Pemkot Pontianak akan Terapkan Sanksi Non Yustisial

Forkopimda Kota Pontianak 5/8/2019

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Pemkot Pontianak akan menerapkan sanksi non yustisial terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (tibum). Langkah ini dilakukan lantaran pelaksanaan Perda Tibum dinilai belum optimal.

“Selama ini kita merasakan belum optimalnya pelaksanaan Perda terutama untuk ketertiban umum, masih banyak warga kota yang melanggar Perda karena denda yang terlampau kecil, sehingga dianggap tidak menimbulkan efek jera,” ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono usai menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (5/8).

Related posts

BI Catat Utang Luar Negeri Indonesia Turun pada November 2025

BI Catat Utang Luar Negeri Indonesia Turun pada November 2025

16 Januari 2026
Polisi Dumai Amankan 26 Calon Pekerja Migran Ilegal Tujuan Malaysia

Polisi Dumai Amankan 26 Calon Pekerja Migran Ilegal Tujuan Malaysia

16 Januari 2026

Edi menyebutkan, sebagai contoh, larangan permainan layangan yang masih saja dilakukan warga hingga menimbulkan korban. Untuk itu, perda tibum diterapkan supaya lebih efektif dan warga lebih tertib. Sementara untuk besaran nilai dendanya akan dilakukan kajian lebih lanjut, misalnya minimal Rp1 juta. Sebab saat ini, denda yang dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran tibum saat disidang rerata sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.

“Kalau Rp1 juta dendanya, diharapkan bisa menimbulkan efek jera,” kata Edi.

Edi menjelaskan, model penerapan hukum ada dua jenis, yakni non-yustisial dan sidang. Sedangkan untuk mekanisme bisa melalui peringatan pertama atau bahkan tanpa peringatan dan langsung ditindak.

Tindakan penertiban non-yustisial, jelas Edi, itu adalah tindakan yang dilakukan oleh Polisi Pamong praja dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda dengan cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan.

“Satpol PP atau PPNS bisa menindak dan menjatuhkan sanksi di lapangan tempat di mana warga tersebut melakukan pelanggaran Perda Tibum,” jelasnya.

Selain usulan dari Pemkot Pontianak terkait lima Raperda termasuk Raperda Tibum, satu Raperda inisiatif juga disampaikan oleh DPRD Kota Pontianak terkait Perda Reklame.

Edi mengakui, reklame merupakan potensi untuk pendapatan daerah.

“Namun di samping itu juga diperlukan penataan dalam rangka menciptakan kota yang indah dan salah satu unsur untuk mempercantik estetika kota,” pungkasnya.

 

Jim I Ariz

About Author

ariz

See author's posts

Tags: Pemkot PontinakPerdaRaperda
Previous Post

Bengkayang Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu Tahun 2019

Next Post

Gabung atau Oposisi? Gerindra Tunggu Komando Prabowo

Next Post
Gabung atau Oposisi? Gerindra Tunggu Komando Prabowo

Gabung atau Oposisi? Gerindra Tunggu Komando Prabowo

BI Catat Utang Luar Negeri Indonesia Turun pada November 2025

BI Catat Utang Luar Negeri Indonesia Turun pada November 2025

16 Januari 2026
Polisi Dumai Amankan 26 Calon Pekerja Migran Ilegal Tujuan Malaysia

Polisi Dumai Amankan 26 Calon Pekerja Migran Ilegal Tujuan Malaysia

16 Januari 2026
Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp12 Triliun, Prioritaskan Pangan, Energi, dan Hilirisasi

Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp12 Triliun, Prioritaskan Pangan, Energi, dan Hilirisasi

16 Januari 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • BI Catat Utang Luar Negeri Indonesia Turun pada November 2025
  • Polisi Dumai Amankan 26 Calon Pekerja Migran Ilegal Tujuan Malaysia
  • Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp12 Triliun, Prioritaskan Pangan, Energi, dan Hilirisasi

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

BI Catat Utang Luar Negeri Indonesia Turun pada November 2025

BI Catat Utang Luar Negeri Indonesia Turun pada November 2025

16 Januari 2026
Polisi Dumai Amankan 26 Calon Pekerja Migran Ilegal Tujuan Malaysia

Polisi Dumai Amankan 26 Calon Pekerja Migran Ilegal Tujuan Malaysia

16 Januari 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600