banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600
Kilas KalbarSingBeBas

Tahun ini Jatah PTSL Bengkayang Cuma 2700 Bidang

×

Tahun ini Jatah PTSL Bengkayang Cuma 2700 Bidang

Sebarkan artikel ini
Kepada Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkayang, Banu Subekti (Foto : Ist).

triggernetmedia.com – Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkayang, Banu Subekti mengatakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL tahun 2019 ditargetkan selesai pada bulan September mendatang. PTSL untuk di Kabupaten Bengkayang tahun ini mendapat 2500 bidang, ditambah dari UKM 200 sehingga jumlah PTSL menjadi 2700.

“Selain itu untuk program pendistribusian tanah ada 7000 bidang, tersebar di seluruh wilayah di Kabupaten Bengkayang, kecuali di kecamatan Siding, Suti Semarang dan kecamatan yang wilayahnya masih dalam kawasan hutan produksi, hutan lindung maupun hutan cagar alam yang tak boleh digarap,” jelas Banu.

Menurut Banu, masyarakat sangat antusias dalam mensertifikatkan tanah mereka. Namun, jumlah PTSL di tahun 2019 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun lalu.

“Tahun ini ada 10.200, sedangkan tahun lalu 15.275 bidang tanah. Tetapi pengukuran untuk PTSL sertifikatnya adan 2700, pengukuran 5000,” ujarnya.

Meski demikian, Banu menyatakan progam PTSL itu akan terus berlanjut hingga tahun 2025. Sebab, seluruh bidang tanah di Indonesia harus sudah bersertifikat.
Banu mengimbau masyarakat agar selalu memelihara tanahnya dan memasang tanda batas. Karena sertifikat banyak manfaatnya.

“Bisa untuk jaminan di bank, modal untuk berkebun dan berusaha. Tentu harus di kalkulasi agar bermanfaat. Jangan malah untuk kebutuhan, barang yang bersifat konsumtif. Nanti kalau maksud pemerintah mensejahterakan masyarakat lewat sertifikat tanah tidak tercapai. Masyarakat juga harusnya mulai sadar, ketika sudah punya sebidang tanah dan sertifikat nya ada pajak yang harus di bayar,” kata Banu.

Disinggung adanya punggutan PTSL di desa, Banu menjelaskan hal tersebutsudah merupakan Keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyangkut dengan pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.

“Terkait dengan punggutan PTSL yang dilakukan desa sebesar 250ribu rupiah itu adalah untuk patok, konsultasi desa di kantor pertanahan. Itu namanya biaya persiapan di desa,” jelas Banu.

“Biaya cuma itu, itu harus dibayar kedesa. Dan biaya lainnya sudah di subsidikan oleh pemerintah, baik itu biaya pengukuran, biaya panitia dan biaya penerbitan, biaya itu sudah di subsidikan oleh pemerintah. Itu yang disebut gratis, dan biaya yang 250ribu itu sudah kesepakatan tiga menteri,” kata Banu lagi.

Pewarta : Nar
Editor : Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *