banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600
HeadlineKilas KalbarKubu Raya

Serahkan Pagu DD-ADD, KKR Minta Pemdes Susun RKPDes

×

Serahkan Pagu DD-ADD, KKR Minta Pemdes Susun RKPDes

Sebarkan artikel ini

KUBU RAYA (triggernetmedia.com) – Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo menyerahkan dokumen Peraturan Bupati Kubu Raya tentang Pagu Dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kubu Raya kepada sembilan camat di Kabupaten Kubu Raya, Selasa (5/3), di Aula Kantor Bupati Kubu Raya.

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) serta Dana Desa (DD) kepada para camat dan 118 kepala desa se-Kabupaten Kubu Raya.

“Semua regulasi ini untuk mewujudkan pengelolaan keuangan di desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran,” ucap Sujiwo.

Dengan berbagai regulasi yang ada, Sujiwo menjelaskan, mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan desa mulai dari penyusunan dan perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan dan pertanggungjawabannya semaksimal mungkin akan berorientasi pada kepentingan publik. Termasuk seperti pembangunan infrastruktur dan penciptaan lapangan kerja.

“Hal itu dilaksanakan secara swakelola yang artinya direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh desa,” ujarnya.

Penyerahan perbup tentang pagu DD, ADD, bagi hasil pajak, dan retribusi daerah, menjadi pedoman penyusunan APBDes tahun anggaran 2019. Adapun peraturan bupati tentang tata cara penggunaan ADD, DD, dan hasil pajak serta retribusi masih memerlukan penyempurnaan yang akan diserahkan kemudian.

“Jumlah APBDes selama lima tahun terakhir meningkat signifikan. Dari 67,7 miliar di tahun 2015, meningkat hingga 231,3 miliar di tahun 2019 ini,” beber Sujiwo.

Besarnya dana yang dikelola oleh pemerintah desa, kata Sujiwo, konsekuensinya adalah pemerintah desa dituntut semakin mampu dan baik dalam hal pengelolaan keuangan yang diterima.

“Jika tidak dilakukan secara baik sesuai ketentuan yang ada, maka akan berimplikasi kurang baik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa,” kata dia mengingatkan.

Sujiwo pun mengingatkan pentingnya seluruh komponen di desa mulai kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, hingga perangkat desa untuk bersinergi dalam pengelolaan keuangan desa sesuai tugas dan fungsinya.

Sujiwo juga meminta seluruh komponen agar solid dan kompak. Di sisi lain, menurutnya pemerintah kabupaten sebagai pembina penyelenggaraan pemerintah desa terus berupaya mengimplementasikan tata pemerintahan yang baik. Di antaranya dengan fasilitasi dari aspek pengelolaan keuangan desa maupun pendampingan pemerintah desa.

Pemerintah desa harus segera menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Karena RKPDes adalah dasar dalam penyusunan APBDes. Penyusunan RKPDes harus melibatkan semua unsur masyarakat termasuk kelompok perempuan. Selanjutnya segera dilakukan penyusunan APBDes tahun anggaran 2019.

“Secara substansial ABPDes tetap diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif. Karenanya itu Camat dan SKPD harus mendorong percepatan penetapan APBDes dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku,” ujar Sujiwo.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya, Nursyam Ibrahim, menyatakan, kegiatan penyerahan peraturan bupati terkait pagu Dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah langsung dilanjutkan dengan sosialisasi penyaluran ADD dan DD.

“Tujuannya untuk mensosialisasikan arah kebijakan mengenai pengelolaan dana desa,” jelasnya.

Kabupaten Kubu Raya saat ini berjumlah 127 desa. Diperkirakan lima desa pemekaran akan mengikuti pemilihan kepala desa serentak pada akhir tahun 2019 mendatang.

“Sembilan desa inilah yang akan kita lakukan penguatan-penguatan manajemennya, fungsi-fungsi pemerintahannya,” kata Nursyam Ibrahim.

Tahun 2019, diharapkan 5 dari 9 desa hasil pemekaran tersebut sudah dapat memiliki kode desa. Menurut Nursyam, kelima desa itu sudah sangat memenuhi syarat untuk mendapatkan kode desa.

“Mudah-mudahan itu terealisasi di tahun ini sekitar bulan tiga atau bulan empat. Ini perlu disampaikan agar jangan lagi selalu beranggapan desa di Kubu Raya itu hanya 118. Jadi sekarang sudah bertambah sembilan menjadi 127. Insya Allah legalitas yang sembilan ini dalam waktu dekat akan kita selesaikan semua. Terutama yang lima desa agar bisa mengikuti pilkades serentak 64 desa pada 2019,” tukasnya.

Pewarta : Rio / Humas Pemkab. Kubu Raya.
Editor : Arizbroadcaster.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *