Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Seorang TKA di PT BSM Terjerat Kasus Asusila

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
5 Maret 2019
in Headline, Ketapang, Kilas Kalbar
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KETAPANG (triggernetmedia.com) – Seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT. BSM New Material, Li Yudong yang di duga tersandung kasus tindak pidana asusila, ternyata belum didaftarkan oleh PT. BSM New Material ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ketapang.

Hal tersebut diketahui setelah pihak Disnakertrans Ketapang memeriksa buku laporan TKA yang disampaikan oleh pihak PT. BSM beberapa waktu lalu.

“Sudah kita cek, memang yang bersangkutan atas nama Li Yudong ini belum ada dilaporkan ke kita keberadaannya,” kata Kasi Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Disnakertrans Ketapang, Siyono, Selasa (5/3).

Dari laporan terakhir, ungkap Siyono, per Pebruari 2019 terdapat 45 orang TKA yang bekerja di berbagai perusahaan di dalam PT BSM Group. Namun, menurutnya tidak ada satupun yang bernama Li Yudong.

“Yang bersangkutan (Li Yudong-Red) memang belum pernah dilaporkan oleh perusahaan,” ujar Siyono.

Saat kami tanyakan, lanjut Siyono, pihak perusahaan mengaku kalau Li Yudong merupakan orang baru yang segala administrasinya masih dalam pengurusan di Jakarta.

“Jadi mereka cuma memperlihatkan foto pasport dan visa kunjungan Li Yudong saja,” jelasnya.

Jika Li Yudong merupakan tenaga kerja, maka pihak perusahaan seharusnya wajib melaporkan status Li Yudong kepada dinas terkait, termasuk soal legalitas dokumennya mulai dari IMTA, RPTKA, Pasport, Visa serta pembayaran retribusi IMTAnya.

“Kalau terbukti bersalah sanksinya TKA tersebut akan kita serahkan ke Imigrasi untuk di deportasi, kemudian pemberi kerja atau perusahaan bisa disanksi tegas oleh bagian pengawas ketenagakerjaan,” kaya Siyono.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak Imigrasi Ketapang. Saat dikonfirmasi jurnalis, Kasubsi Insarkom dan Waskadim Imigrasi Ketapang, Dani enggan memberikan informasi mengenai status Li Yudong.

Padahal TKA Li Yudong diketahui telah diamankan pihak Imigrasi di PT. BSM sejak Kamis (28/2) sore. Saat diamankan petugas Li Yudong tak dapat memperlihatkan dokumen keimigrasiannya.

Pasca diamankan petugas Imigrasi Ketapang, beberapa hari kemudian kasus TKA Li Yudong asal Tiongkok itu kembali dikonfirmasi jurnalis guna mengetahui proses penanganannya. Namun, hingga kini telepon maupun pesan singkat whatsaap jurnalis yang bertugas di Ketapang justru tidak direspon pihak Imigrasi Ketapang.

Jurnalis yang melakukan konfirmasi ke sejumlah perwakilan PT. BSM melalui via telepon dan pesan singkat tak mendapatkan penjelasan berarti. Sekretaris Pimpinan PT BSM, Jimi, bahkan mengaku tidak terlalu memahami bahasa Indonesia.

Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Previous Post

Serahkan Pagu DD-ADD, KKR Minta Pemdes Susun RKPDes

Next Post

Anggota Legislatif Duga Ada Aroma Permainan Di Imigrasi

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post

Anggota Legislatif Duga Ada Aroma Permainan Di Imigrasi

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
QRIS Makin Diminati, Edi Kamtono Dorong UMKM Pontianak Naik Kelas

QRIS Makin Diminati, Edi Kamtono Dorong UMKM Pontianak Naik Kelas

16 Agustus 2026
BNPB Desak Enam Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat Gempa NTT

BNPB Desak Enam Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat Gempa NTT

16 Agustus 2026
Gempa M7,7 Guncang NTT, 47 Orang Meninggal dan 5.000 Warga Mengungsi

Gempa M7,7 Guncang NTT, 47 Orang Meninggal dan 5.000 Warga Mengungsi

16 Agustus 2026
Cara Nonton Live Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026 dan Jadwal Upacaranya

Cara Nonton Live Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026 dan Jadwal Upacaranya

16 Agustus 2026

Recent News

QRIS Makin Diminati, Edi Kamtono Dorong UMKM Pontianak Naik Kelas

QRIS Makin Diminati, Edi Kamtono Dorong UMKM Pontianak Naik Kelas

16 Agustus 2026
BNPB Desak Enam Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat Gempa NTT

BNPB Desak Enam Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat Gempa NTT

16 Agustus 2026
Gempa M7,7 Guncang NTT, 47 Orang Meninggal dan 5.000 Warga Mengungsi

Gempa M7,7 Guncang NTT, 47 Orang Meninggal dan 5.000 Warga Mengungsi

16 Agustus 2026
Cara Nonton Live Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026 dan Jadwal Upacaranya

Cara Nonton Live Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026 dan Jadwal Upacaranya

16 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development