banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600
HeadlineKetapangKilas Kalbar

Seorang TKA di PT BSM Terjerat Kasus Asusila

×

Seorang TKA di PT BSM Terjerat Kasus Asusila

Sebarkan artikel ini

KETAPANG (triggernetmedia.com) – Seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT. BSM New Material, Li Yudong yang di duga tersandung kasus tindak pidana asusila, ternyata belum didaftarkan oleh PT. BSM New Material ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ketapang.

Hal tersebut diketahui setelah pihak Disnakertrans Ketapang memeriksa buku laporan TKA yang disampaikan oleh pihak PT. BSM beberapa waktu lalu.

“Sudah kita cek, memang yang bersangkutan atas nama Li Yudong ini belum ada dilaporkan ke kita keberadaannya,” kata Kasi Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Disnakertrans Ketapang, Siyono, Selasa (5/3).

Dari laporan terakhir, ungkap Siyono, per Pebruari 2019 terdapat 45 orang TKA yang bekerja di berbagai perusahaan di dalam PT BSM Group. Namun, menurutnya tidak ada satupun yang bernama Li Yudong.

“Yang bersangkutan (Li Yudong-Red) memang belum pernah dilaporkan oleh perusahaan,” ujar Siyono.

Saat kami tanyakan, lanjut Siyono, pihak perusahaan mengaku kalau Li Yudong merupakan orang baru yang segala administrasinya masih dalam pengurusan di Jakarta.

“Jadi mereka cuma memperlihatkan foto pasport dan visa kunjungan Li Yudong saja,” jelasnya.

Jika Li Yudong merupakan tenaga kerja, maka pihak perusahaan seharusnya wajib melaporkan status Li Yudong kepada dinas terkait, termasuk soal legalitas dokumennya mulai dari IMTA, RPTKA, Pasport, Visa serta pembayaran retribusi IMTAnya.

“Kalau terbukti bersalah sanksinya TKA tersebut akan kita serahkan ke Imigrasi untuk di deportasi, kemudian pemberi kerja atau perusahaan bisa disanksi tegas oleh bagian pengawas ketenagakerjaan,” kaya Siyono.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak Imigrasi Ketapang. Saat dikonfirmasi jurnalis, Kasubsi Insarkom dan Waskadim Imigrasi Ketapang, Dani enggan memberikan informasi mengenai status Li Yudong.

Padahal TKA Li Yudong diketahui telah diamankan pihak Imigrasi di PT. BSM sejak Kamis (28/2) sore. Saat diamankan petugas Li Yudong tak dapat memperlihatkan dokumen keimigrasiannya.

Pasca diamankan petugas Imigrasi Ketapang, beberapa hari kemudian kasus TKA Li Yudong asal Tiongkok itu kembali dikonfirmasi jurnalis guna mengetahui proses penanganannya. Namun, hingga kini telepon maupun pesan singkat whatsaap jurnalis yang bertugas di Ketapang justru tidak direspon pihak Imigrasi Ketapang.

Jurnalis yang melakukan konfirmasi ke sejumlah perwakilan PT. BSM melalui via telepon dan pesan singkat tak mendapatkan penjelasan berarti. Sekretaris Pimpinan PT BSM, Jimi, bahkan mengaku tidak terlalu memahami bahasa Indonesia.

Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *