triggernetmedia.com – Pemerintah berencana menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk mengurangi beban pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja yang menerima gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penyesuaian PTKP diperlukan karena batas yang berlaku saat ini dinilai tidak lagi sejalan dengan kenaikan upah minimum, khususnya di daerah dengan UMP relatif tinggi.
“Batas PTKP baru yang kita ingin supaya ini bisa untuk mereka yang gajinya UMP pajaknya kita bebaskan,” kata Airlangga di Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
Saat ini, PTKP ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang memperoleh penghasilan di atas Rp4,5 juta per bulan memiliki bagian penghasilan yang masuk dalam penghasilan kena pajak.
Airlangga mencontohkan pekerja di Jakarta dengan gaji Rp5 juta per bulan. Dalam setahun, penghasilan pekerja tersebut mencapai Rp60 juta. Setelah dikurangi PTKP Rp54 juta, terdapat selisih Rp6 juta yang menjadi bagian dari penghasilan yang dikenai PPh sesuai ketentuan perpajakan.
“PTKP kan kalau sekarang kan sekitar Rp54 juta. Untuk mereka yang kerja di Jakarta dengan gaji misalnya sekitar Rp5 juta, nah itu kalau Rp5 juta kali 12 bulan kan Rp60 juta. PTKP-nya Rp54 juta, berarti sisanya Rp6 juta kan harus subjek kepada PPh,” jelasnya.
Hitung Berdasarkan Inflasi
Airlangga mengatakan pemerintah akan menghitung besaran PTKP baru dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi sejak 2016 hingga saat ini.
“Berdasarkan inflasi dari 2016 sampai sekarang,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah belum menetapkan besaran PTKP baru maupun waktu pemberlakuannya. Kajian mengenai penyesuaian batas tersebut masih dilakukan.
Wacana kenaikan PTKP sebelumnya juga pernah disampaikan kalangan pekerja. Pada September 2025, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusulkan kenaikan PTKP dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.
“PTKP, pendapatan tidak kena pajak, dinaikkan dari Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp7,5 juta per bulan,” kata Said setelah pertemuan pada Senin (1/9/2025).
Ketika usulan tersebut mencuat, Kementerian Keuangan menyatakan belum menerima informasi terkait usulan kenaikan PTKP tersebut dan belum memiliki rencana untuk melakukan revisi.
Kini, pemerintah kembali membuka pembahasan mengenai penyesuaian PTKP dengan mempertimbangkan kondisi upah dan inflasi. Besaran serta mekanisme penerapan aturan baru masih menunggu keputusan pemerintah.










