triggernetmedia.com – Komisi IX DPR RI menilai akurasi dan pembaruan data kemampuan rumah sakit menjadi faktor penting dalam penerapan Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP) pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengatakan, penerapan RBKP tidak cukup hanya dengan mengubah mekanisme rujukan. Sistem tersebut juga membutuhkan pemetaan kemampuan setiap rumah sakit yang akurat dan diperbarui secara berkala.
Hal itu disampaikan Felly saat kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (1/10/2026).
“Untuk RBKP, kesiapan tersebut menyangkut pemetaan kemampuan setiap rumah sakit, ketersediaan dokter, tenaga kesehatan, alat kesehatan, obat, diagnostik, kapasitas pelayanan, serta sistem informasi yang akurat dan selalu diperbarui,” ujar Felly.
Ia menjelaskan, kemampuan pelayanan rumah sakit sangat bergantung pada sumber daya dan jenis layanan yang tersedia. Karena itu, klasifikasi rumah sakit dinilai tidak dapat menjadi satu-satunya acuan dalam menentukan fasilitas kesehatan untuk rujukan pasien.
“Kemampuan rumah sakit sangat bergantung pada ketersediaan dokter spesialis dan subspesialis, tenaga kesehatan, peralatan, obat, diagnostik, serta layanan khusus,” katanya.
Menurut Felly, seluruh informasi tersebut perlu ditopang sistem yang terintegrasi agar kondisi riil masing-masing rumah sakit dapat diketahui. Data yang akurat akan membantu memastikan rujukan diberikan berdasarkan kebutuhan medis pasien dan kemampuan fasilitas kesehatan tujuan.
Dorong Integrasi Kemenkes dan BPJS Kesehatan
Felly juga mendorong integrasi sistem antara Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan sebagai bagian dari transformasi JKN.
Integrasi tersebut diperlukan agar pasien yang secara medis membutuhkan layanan tertentu tidak kembali menghadapi hambatan administratif dalam proses rujukan maupun penjaminan.
“Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan juga harus terintegrasi sehingga pasien yang secara medis sudah membutuhkan pelayanan tertentu tidak kembali terhambat oleh persoalan administrasi, perujukan maupun penjaminan,” ujarnya.
Di sisi lain, Felly mengingatkan agar penerapan RBKP tidak memperlebar kesenjangan layanan kesehatan antarwilayah. Penguatan standar pelayanan harus diikuti peningkatan kapasitas rumah sakit di daerah.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memastikan bahwa peningkatan standar pelayanan juga diikuti dengan penguatan kapasitas rumah sakit di daerah,” tegasnya.
Komisi IX DPR RI menyatakan akan terus mengawal kesiapan penerapan RBKP. Sistem rujukan diharapkan dapat berjalan berdasarkan kebutuhan medis pasien dengan dukungan data fasilitas kesehatan yang akurat, terintegrasi, dan terus diperbarui.










