banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600
HeadlineKetapangKilas Kalbar

Anggota Legislatif Duga Ada Aroma Permainan Di Imigrasi

×

Anggota Legislatif Duga Ada Aroma Permainan Di Imigrasi

Sebarkan artikel ini

KETAPANG (triggernetmedia.com) – Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani meminta pihak Imigrasi Ketapang untuk bekerja secara transparan, profesional dan jujur, serta melaksanakan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkait kasus oknum TKA di PT. BSM New Material di Ketapang .

“Saya menduga ada indikasi permainan dalam penanganan kasus Li Yudong, TKA asal Tiongkok. Apalagi rekan-rekan jurnalis sudah berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak terkait, dan hingga kini tidak direspon,” ujarnya.

Abdul Sani mengatakan, berdasarkan pengakuan salah satu pimpinan perusahaan di PT. BSM Ketapang, yakni diduga korban perbuatan asusila Li Yudong.

“Pernyataan ini saya ketahui dari HRD PT BSM bernama Masel yang disampaikan pengacara pihak korban,” bebernya.

Abdul Sani mengaku heran, meski kasus itu sudah diketahui publik dan terekspose media massa, apalagi berdasarkan penegasan dari Disnakertrans Ketapang yang menyatakan Li Yudong, TKA asal Tiongkok itu tidak pernah dilaporkan pohak PT. BSM, dan saat diamankan pun TKA tak dapat menunjukkan dokumen-dokumen terkait keimigrasiannya.

“Pertanyaannya mengapa pihak Imigrasi Ketapang justru tidak terbuka dalam menangani kasus ini. Jurnalis itu bekerja dilindungi undang-undang. Namun, ketika mereka menindaklanjuti guna mencari informasi terkait kasus TKA ini justru diabaikan pihak Imigrasi Ketapang,” ujar Abdul Sani.

Abdul Sani menegaskan, jika Imigrasi Ketapang merasa tidak ada permainan, sampaikanlah segera progresnya biar jurnalis dan masyarakat tahu sejauh mana kejelasan penanganan dan keterbukaan informasi terkait kasus TKA itu.

“Apa perlu kita dorong masyarakat untuk memviralkan kasus ini agar Imigrasi pusat dan Imigrasi seluruh Indonesia mengetahui bagaimana sebenarnya kinerja Imigrasi Ketapang dalam hal keterbukaan informasi publik,” sindirnya.

Lebih lanjut Abdul Sani meminta pihak Disnakertrans, Imigrasi, dan Polres Ketapang yang berwenang menangani kasus TKA asal Tiongkok, Li Yudong untuk diproses sesuai ketentuan.

“Kasian tenaga kerja kita bekerja diluar yang diburu, dihukum karena masuk tanpa dokumen, tetapi ketika TKA ini bekerja di tempat kita, kemudian diketahui tanpa dokumen lengkap dan diduga melakukan tindak pidana asusila, namun terkesan dibuat seolah tak ada salah. Ini jangan sampai diabaikan cuma demi kepentingan oknum tertentu,” ujarnya.

Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *