BENGKAYANG (triggernetmedia.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkayang telah memusnahkan sejumlah KTP Elekteonik yang invalid dan rusak.
“Pemusnahan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ tertanggal 13 Desember 2018 tentang Pemusnahan KTP Elektronik Rusak atau Invalid,” kata Kepala Kantor Disdukcapil Kabupaten Bengkayang, M. Idris, pada Jum’at (18/1).
Menurut M. Idris, ada sebanyak 38.336 lembar KTP Elektronik yang dimusnahkan. Pemusnahan tersebut sudah dilakukan tiga kali.
“Pemusnahannya dilakukan sejak 19 Desember 2018 lalu. Ada 10 ribu 781 lembar KTP Elektronik yang dimusnahkan,” jelas dia.
Pemusnahan kedua, kata M. Idris, dilakukan pada 10 Januari 2019 lalu. Pemusnahan dilakukan di halaman Disdukcapil Kabupaten Bengkayang.
“Pemusnahan kedua ada ebanyak 14 ribu 110 lembar KTP Elektronik yang invalid atau rusak dimusnahkan. Pemusnahan yang ketiga pada hari ini ada sebanyak 13 ribu 445 KTP Elekteronik yang invalid dan rusak kami musnahkan,” kata M. Idris lagi.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Yopi Cahyono mengapresiasi kinerja Disdukcapil Kabupaten Bengkayang yang telah melakukan pemusnahan KTP Elektronik itu
Dikatakannya, pemusnahan KTP Elekteonik yang invalid dan rusak melalui cara di bakar, dinilai telah meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Sebagaimana kita ketahui beberapa waktu lalu sempat viral diluar pulau Kalimantan bahwa ditemukan KTP Elektronik. Oleh karena itu, jangan sampai hal yang serupa terjadi di Kabupaten Bengkayang,” ujar Yopi Cahyono.
Lebih lanjut Yopi Cahyono mengimbau bahwa tahun 2019 merupakan tahun politik.
“Tahun politik ini tentu rawan digoreng oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Isu KTP Elektronik tercecer, tidak boleh terjadi di Bengkayang,” ucapnya.
Pewarta : Doe
Editor : Dhesta