BENGKAYANG (triggernetmedia.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang melakukan pemblokiran sementara terhadap data kependudukan wajib KTP elektronik yang hingga kini belum melakukan perekaman di atas usia 23 tahun, kecuali dari usia 17 tahun.
Pemblokiran sementara data kependudukan tersebut berdasarkan instruksi Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sejak 31 Desember 2018.
Atas dasar instruksi Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil itu, maka per 31 Desember 2018 lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang resmi memblokir secara nasional data kependudukan wajib KTP Elektronik.
Data pada Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang, wajib KTP elekteonik di kabupaten itu sebanyak 173 ribu 143 jiwa.
Berdasarkan data tersebut, sebanyak 165 ribu 274 jiwa atau 95,45 persen sudah malakukan perekaman.
Dari total jumlah wajib KTP elektronik itu sekitar 14 persen sisanya adalah warga yang sama sekali belum merekam. Diantaranya yakni dibawah 10 persen wajib KTP elekteonik.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Bengkayang, Akam menyatakan data kependudukan wajib KTP elektronik yang sudah di blokir dapay diaktfikan kembali .
“KTP-elektronik yang sudah diblokir tentu dapat diaktifkan kembali. Tapi warga harus datang langsung ke kantor Disdukcapil ataupun tempat pelayanan KTP elekteonik di kecamatan-kecamatan terdekat untuk melakukan perekaman,” jelas Akam, Kamis (3/1).
Akam berharap, khusus warga yang belum merekam KTP elektronik supaya lebih proaktif, sehingga mereka dapat mempergunakan KTP elektronik untuk kebutuhan dalam pembuatan atau kepengurusan adminitrasi lainya.
Pewarta : Doe
Editor : Dhesta