banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600
HeadlineKetapangKilas Kalbar

Cornelis Dihadirkan di PN Ketapang Sebagai Saksi Perkara Ujaran Kebencian

×

Cornelis Dihadirkan di PN Ketapang Sebagai Saksi Perkara Ujaran Kebencian

Sebarkan artikel ini

[rev_slider alias=”cornelis”]

KETAPANG (triggernetmedia.com) – Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian terhadap terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari terhadap mantan Gubernur Kalbar, Cornelis dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor yakni Cornelis dihadiri ratusan orang pendukung terdakwa, Kamis (3/1) di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.

Dalam sidang tersebut, Ketua Hakim, Iwan Wardhana menyampaikan agenda persidangan tersebut mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU, dan jumlah saksi yang dihadirkan sebanyak tiga orang.

Hakim mempersilahkan saksi pertama, mantan Gubernur Kalbar, Cornelis untuk dimintai keterangan lebih dahulu.
Ketika ditanyai oleh JPU mengenai tujuannya hadir dalam persidangan itu, mantan Gubernur Kalbar, Cornelis mengaku kehadirannya sesuai dengan surat panggilan sehubungan dengan masalah di media sosial (medsos) terkait persidangan terdakwa Isa Anshari.

“Saya tidak pernah main facebook, tau persoalan ini juga dari masyarakat diantaranya saudara Lipi yang melaporkan kepada saya kemudian saya minta agar kepolisian mengecek kebenarannya,” kata Cornelis dipersidangan.

Menurut Cornelis, laporan yang ia terima terkait postingan terdakwa yang isinya pada intinya mengatakan dirinya sebagai provakator dan juga mengenai postingan menantang dirinya duel sampai mati di halaman Mapolda Kalbar.

“Itu ditujukan kesaya, reaksi saya setelah mengetahui tidak terlalu dipermalukan, tapi saya berpikir ini menyangkut masalah masyarakat banyak, biarpun saya mantan gubernur, saya ketua parpol dan presiden MADN dan memiliki pengikut, takutnya ini menjadi masalah sosial atau hal-hal yang tidak diinginkan, makanya langkah hukum yang diambil merupakan langkah tepat, kami serahkan semua ke penegak hukum untuk menyelesaikannya,” ucapnya.

Cornelis mengatakan, kalau dirinya tahu dirinya pernah dilaporkan, namun diakui dirinya sudah memberi klarifikasi serta bukti-bukti ilmiah atas apa yang disampaikan kalau itu bukanlah pendapat dirinya, bahkan apa yang dilakukannya itu untuk kalangan sendiri dan intropeksi diri kelompoknya dari sejarah masa lalu.

Bahkan, kata Cornelis, saat majelis hakim mempertanyakan apakah video yang viral tersebut sepengetahuan atau seizin darinya, dirinya menjawab kalau itu pernah seizin dan sepengetahuan dirinya.

“Saya juga tidak merekam, tidak menyebarkan, saya tidak membuat fitnah saya hanya membaca yang ditulis oleh buku,” ujarnya.

Saat ditanyai oleh penasehat hukum terdakwa mengenai buku apa dan apa bunyi dari buku yang ia pernah sampaikan dalam sebuah pidato yang viral sehingga memancing reaksi dari terdakwa, Cornelis mengaku tidak mau menjawab pertanyaan tersebut lantaran pertanyaan itu sudah diluar kontek perkara.

Sementara itu, Lipi Asmet selaku saksi kedua mengaku tidak mengenal terdakwa, dirinya mengetahui adanya postingan terdakwa mengenai Mantan Gubernur Kalbar, Cornelis dari temannya.

Menurut Lipi, usai mengetahui postingan tersebut dirinya mengecek kebenarannya dengan melihat status di akun terdakwa dan sempat memberikan komentar pada laman postingan terdakwa.

“Kalau menurut saya isi postingan itu ada unsur ujaran kebencian. Saya ada komentar yang bunyinya janganlah seperti itu,” sebut Lipi.

Lipi mengaku turut memberikan informasi mengenai postingan tersebut kepada Mantan Gubernur Kalbar.

Menurutnya apa yang disampaikan oleh mantan Gubernur Kalbar, Cornelis merupakan persoalan masa lalu kelompok mereka, dan itupun sesuai kutipan dari buku, namun saat ditanyai majelis hakim apa isi buku itu, Lipi mengaku tidak mau menjawab lebih jauh lantaran hal tersebut diluar konteks perkara.

Saksi ketiga, Bobi didalam persidangan juga mengaku melihat postingan terdakwa baik mengenai postingan mengatakan Cornelis sebagai provokator maupun ajakan duel sampai mati di halaman Mapolda Kalbar.

Bobi mengaku tidak memberikan komentar apapun terkait postingan terdakwa dan hanya memberikan emotion like atau jempol disatu diantara postingan terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, Bobi mengaku sudah lama mengenal Cornelis dan menganggap Cornelis sebagai ayahnya sendiri, sehingga ketika melihat postingan terdakwa Bobi kemudian membuat postingan yang isinya mengajak terdakwa untuk berduel di Jembatan Pak Kasih di Tayan.

“Saya posting itu dalam keadaan sadar dan serius menantangnya, apalagi saya juga kenal terdakwa sejak tahun 2015 lalu,” akunya.

Bobi menyatakan terdakwa sempat membalas postingan dirinya dengan mengatakan kalau dirinya tidak selevel dengan terdakwa dan hanya selevel dengan anak terdakwa.

Saat ditanyai apakah postingannya merupakan reaksi terhadap postingan terdakwa yang ditujukan kepada Cornelis didalam postingan, Bobi pun mengaku itu memang benar.

Sementara, Penasehat Hukum Terdakwa, Deni Amiruddin dalam persidangan itu mempertanyakan apakah saksi Cornelis pernah berpikir kenapa ada orang yang tidak saling kenal dengannya tiba-tiba membuat postingan seperti yang dilaporkan oleh Cornelis, namun Cornelis mengaku tidak tahu dan tidak mau menjawab lantaran menilai itu diluar konter persidangan.

“Kami meminta saksi untuk kooperatif dalam memberikan keterangan, apalagi sudah disumpah. Kan tidak mungkin ada orang mengajak duel sampai mati padahal tidak saling kenal, tidak mungkin itu dilakukan jika tidak ada hal yang melatarbelakangi,” kata Deni Amirrudin.

Deni Amirrudin mengatakan apa yang dilakukan kliennya merupakan sebuah respon atau reaksi dari sebuah peristiwa yang dilakukan oleh saksi Cornelis dalam pidatonya yang dinilai menyinggung perasaan kliennya dan mungkin banyak orang lainnya. Sehingga ia menilai harusnya persoalan sebab akibat kenapa kliennya membuat postingan harus diungkap didalam muka persidangan agar persoalan dapat menjadi jelas dan terang benderang.

“Dalam hukum pidana tentunya ada sebab akibat. Saya harap apa yang kami tanyakan bisa dicatat untuk kami analisa dalam pledoi kami nantinya,” tuturnya.

Sementara, Penasehat Hukum Terdakwa lainnya, Syarif Kurniawan mengaku pertanyaan pihaknya terhadap para saksi mengenai buku apa yang dibaca dan menjadi kutipan yang disampaikan dalam pidato Cornelis yang menjadi viral dan memancing reaksi termasuk oleh kliennya merupakan hal yang wajar.

Hal itu, guna memberikan kejelasan dari sebab akibat postingan yang dilakukan kliennya, lantaran menurutunya tak mungkin tanpa sebab yang jelas kliennya melakukan postingan tersebut.

“Wajar ditanyakan, karena harus diketahui apakah benar buku itu ada memuat apa yang disampaikan oleh Cornelis. Apalagi apa yang klien kami lakukan bentuk reaksi atau kekecewaan atas apa yang disampaikan oleh Cornelis. Kami berharap agar kedepan sebab akibat dari persoalan dapat diungkap dimuka persidangan guna mencari keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” kata Syarif Kurniawan.

Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *