banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600
HeadlineKilas KalbarKubu Raya

Pengadaan Barang/Jasa di Kubu Raya Wajib Terbuka

×

Pengadaan Barang/Jasa di Kubu Raya Wajib Terbuka

Sebarkan artikel ini

KUBU RAYA (triggetndtmedia.com) – Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Odang Prasetyo menyatakan pemerintah komit melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai prinsip-prinsip pengadaan yang efisien, efektif, transparan, adil, dan akuntabel.

“Hal tersebut ditunjukkan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diikuti dengan sejumlah aturan teknis berikutnya,” tegas Penjabat Sekretaris Daerah Odang Prasetyo saat membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Aplikasi SPSE Versi 4.3 di Gardenia Resort Kubu Raya, Rabu (5/11).

Dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan tersebut, sebut Odang, akan dapat menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.

Pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab berat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program kegiatan yang ada di setiap Organisasi Perangkat Daerah. Pelaksanaan program tersebut, harus melalui sejumlah tahapan. Mulai dari perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa. Pelaksanaan kesemua hal tersebut wajib berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga akan didapatkan hasil pembangunan yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat,” ujar Odang Prasetyo.

Lebih lanjut, Kata Odang, pengadaan barang/jasa bukan semata terkait proses untuk mendapatkan penyedia barang/jasa. Namun, harus dimaknai secara luas bahwa dalam pengadaan barang/jasa terdapat peran penting dan strategis dari pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan nasional demi pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.

“Pengadaan barang/jasa juga berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produksi dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah serta pembangunan berkelanjutan,” ucapnya.

Para peserta diminta mengikuti sosialisasi secara serius. Sehingga nantinya ilmu yang didapat bisa diaplikasikan pada seluruh kegiatan Organisasi Perangkat Daerah masing-masing.

“Ikuti dengan sungguh-sungguh materi yang disampaikan narasumber agar dapat diaplikasikan dalam rangka pelaksanaan program/kegiatannya dengan baik dan terhindar dari permasalahan hukum,” pesannya.

Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya, Darwinsyah, mengungkapkan peserta sosialisasi berasal dari 36 Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

Peserta berasal dari unsur pokja pemilihan barang/jasa, pejabat pengadaan barang/jasa, pejabat pembuat komitmen, panitia penerima hasil pekerjaan barang/jasa, dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE.

”Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah. Tujuannya agar pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah dapat memahami Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan memahami aplikasi sistem pengadaan secara elektronik versi 4.3,” jelasnya.

Pewarta : Rio / Humas Pemkab. Kubu Raya
Editor : Arizbroadcaster

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *