Rabu, 18 Februari 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

LBH Posbakumadin Siap Dampingi Konsumen Gugat PLN Ketapang

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
23 November 2018
in Headline, Ketapang, Kilas Kalbar
0
1.2k
VIEWS
Share on Facebook

KETAPANG (triggernetmedia.com) – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Ketapang, Dewa M Satria, menyatakan siap membantu masyarakat yang mengalami kerugian untuk melakukan gugatan Class Action terhadap PT. PLN (Persero) Area Ketapang.

“Pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemadaman listrik oleh PT. PLN bisa melakukan gugatan class action terhadap PLN Ketapang. Gugatan bisa disampaikan ke kami dan kami siap mendampingi untuk menyampaikan gugatan ke pengadilan secara gratis,” kata Dewa M Satria, Jum’at (23/11) di Ketapang.

Related posts

Awal Ramadan Berpeluang Tidak Serentak, MUI Minta Umat Dewasa

Awal Ramadan Berpeluang Tidak Serentak, MUI Minta Umat Dewasa

17 Februari 2026
Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Muhammadiyah Minta Sikap Dewasa

Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Muhammadiyah Minta Sikap Dewasa

17 Februari 2026

Gugatan Class Action, menurut Dewa M Satria tertuang dalam peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002.

“Gugatan itu dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih guna mewakili kepentingan kelompok yang memiliki dasar hukum, kepentingan, maupun kerugian yang sama,” ungkapnya.

Dewa M Satria menegaskan, khusus menyangkut permasalahan yang terjadi atas adanya pemadaman yang dilakukan oleh pihak PT. PLN (Persero) Ketapang, maka masyarakat dapat melakukan gugatan terhadap PT. PLN (Persero) Area Ketapang atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Dalam Pasal 46 Undang-Undang tersebut menyatakan kalau gugatan itu bisa dilakukan oleh kelompok masyarakat tetapi juga oleh Pemerintah maupun LSM,” ujarnya.

Dewa M Satria menegaskan dirinya siap membantu mendampingi pihak yang mau mengajukan gugatan class action kepada PT. PLN (Persero) Ketapang, baik yang dilakukan masyarakat maupun melalui Pemerintah Daerah atau LSM. Dengan harapan agar tidak terjadi kerugian yang berulang, dan lebih besar terhadap masyarakat maupun Pemda Ketapang.

“Gugatan class action sendiri bisa kita lakukan dengan tujuan agar PLN Area Ketapang dapat memperbaiki kinerja dan pelayanan. Pihak PLN juga harus menyadari, bahwa masyarakat juga bisa menggugat atas pemadaman yang terjadi hingga merugikan masyarakat. Termasuk gugatan perdata,” kata Dewa M Satria.

Dikonfirmasi, Asisten Manager Pelayanan dan Administrasi PLN Area Ketapang, Tumbur Manulu mengaku tak bisa melarang masyarakat untuk melakukan gugatan class action terhadap pihaknya.

“Itu hak masyarakat, kami gak bisa melarang kalau masyarakat mau menggugat,” tuturnya.

Tumbur Manulu menyadari, bahwa gugatan class action dilakukan karena masyarakat ingin kualitas pelayanan PLN menjadi lebih baik. Namun disatu sisi, diakui pihaknya di PLN area Ketapang selalu berusaha untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.

“Kami juga selalu berupaya menyampaikan informasi pemadaman baik melalui radio maupun akun facebook PLN kepada masyarakat. Sementara, pemadaman terjadi akibat kurangnya pasokan listrik,” ucapnya.

Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Previous Post

Songsong Revolusi Industri 4.0

Next Post

PC NU Landak Dorong LAKMUD Bangkitkan Kejayaan NU

Next Post

PC NU Landak Dorong LAKMUD Bangkitkan Kejayaan NU

Awal Ramadan Berpeluang Tidak Serentak, MUI Minta Umat Dewasa

Awal Ramadan Berpeluang Tidak Serentak, MUI Minta Umat Dewasa

17 Februari 2026
Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Muhammadiyah Minta Sikap Dewasa

Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Muhammadiyah Minta Sikap Dewasa

17 Februari 2026
44 Warga Binaan Pemeluk Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek 2026

44 Warga Binaan Pemeluk Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek 2026

17 Februari 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Awal Ramadan Berpeluang Tidak Serentak, MUI Minta Umat Dewasa
  • Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Muhammadiyah Minta Sikap Dewasa
  • 44 Warga Binaan Pemeluk Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek 2026

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Awal Ramadan Berpeluang Tidak Serentak, MUI Minta Umat Dewasa

Awal Ramadan Berpeluang Tidak Serentak, MUI Minta Umat Dewasa

17 Februari 2026
Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Muhammadiyah Minta Sikap Dewasa

Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Muhammadiyah Minta Sikap Dewasa

17 Februari 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600