banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Sosialisasi Saber Pungli Cegah Praktik Pungli di Ketapang

banner 120x600

KETAPANG (triggernetmedia.com) – Polres Ketapang bersama Pemerintah Kabupaten Ketapang sosialisasikan Sapu Bersih Pungutan Liar. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah.

“Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman yang baik bagi stakeholder tentang saber pungli, sehingga semakin luas juga informasi yang disampaikan kepada masyarakat agar praktek prakter pemungutan liar yang masih ada saat ini bisa dicegah bahkan diberantas” ungkap asisten satu bidang Pemerintahan Pemkab. Ketapang, Donatus Franseda, Senin (12/11).

Donatus Franseda mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016. Dirinya menegaskan pungli adalah praktek pengenaan biaya diluar dari peraturan yang telah ditetapkan.

“Praktek-praktek yang terjadi selama ini dampaknya telah merusak sendi sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga perlu diberantas hingga tuntas,” tegasnya.

Sementara, Kasi Datun Kejari Ketapang, Monita, memaparkan tentang beberapa Penyebab Pungli. Antara lain ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang, penyalahgunaan wewenang, jabatan, kewenangan yang ada atau melekat pada seseorang, faktor ekonomi, dengan dalil penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan hidup.

“Faktor kultural dan budaya organisasi yang menyebabkan pungli dianggap hal yang biasa, dan terbatasnya sumberdaya manusia, serta lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan,” sebut Moneta.

Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung Wietono, S.I.K yang juga Ketua tim Saber Pungli Kabupaten Ketapang, menegaskan arti pungli, tentang kriteria pungli, asas pelayanan publik, tujuan pelayanan publik, Dampak Pungli serta tentang Landasan Hukum. Dikatakan, pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan ditempat, yang seharusnya tidak ada biaya-biaya yang dikenakan atau dipungut dilokasi atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan.

“Kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana” sebut Kompol Pulung Wietono.

Beberapa dampak serta bahaya pungli kata Kompol Pulung Soetomo, antara lain rusaknya tatanan masyarakat, menciptakan masalah sosial dan kesenjangan sosial, menghambat pembangunan, serta menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.

“Perlu diketahui bahwa landasan hukum kegiatan saber pungli ini antara lain pasal 2 UU no 11 tahun 1980 tentang pemberian suap di Pidana 5 Tahun dan denda Rp.15 juta, pasal 3 UU nomor 11 tahun 1980 tentang penerima suap di pidana 3 tahun, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 5 ayat 1 UU 31 tahun 1999 dan UU 20 tahun 2001 tentang memberikan suap atau menjanjikan hadiah pada pegawai negeri / penyelenggara negara, pasal 12 (a), 12 (b) UU 31 tahun 1999 dan UU 20 tahun 2001 tentwng pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji untuk berbuat sesuatu, pasal 12 (e) UU 31 tahun 1999 serta UU 20 tahun 2001 tentang Pegawai Negeri atau penyelenggara negara melakukan pemerasan,” jelasnya.

Sosialisasi Sabet Pungli diwarnai sesi tanya jawab antara para peserta sosialisasi saber pungli kepada narasumber. Turut hadir dalam sosialisasi tersebut kasi Pidsus Kejari Ketapang, L. Kanter, Kasi Hubungan Hukum BPN, Kepala UPTPPDWKTP Ketapang, Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Inspektorat Kabupaten Ketapang, Setda Ketapang, Bapeda, Kabid Pelayanan DPMPTSP, Kabid Informasi dan Kedudukan, Kasi Linmas Satpol PP, Plt. Kabid SDA DPUTR, Kepala Desa / Lurah, Sekcam Delta Pawan dan Benua Kayong, Kepala Sekolah SD/SMP/SMA di Kabupaten Ketapang.

Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *