BENGKAYANG (triggernetmedia.com) – Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor Kabupaten Bengkayang musnahkan 38 paket barang bukti narkotika. Pemusnahan narkotika jenis sabu merupakan barang bukti penangkapan dirumah tersangka MF alias Kek Kepot di Dusun Sanggau Kota, RT. 003, RW. 002, Desa Lembang, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang pada 12 Oktober 2018.
“Adapun kronologis penangkapan dilakukan atas informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di rumah tersangka, Muhammad Jefri alias Jek Kepot. Kemudian tim Satuan Resnarkoba Polres Bengkayang melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan berhasil diamankan bersertakan barang bukti yang didapatkan dalam rumah tersangka,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkotika Polres Bengkayang, Iptu Dwi Harjono, Rabu (24/10) di Bengkayang.
Iptu Dwi Harjono mengatakan pengedaran narkoba di Kabupaten Bengkayang sampai saat ini masih sangat tinggi. Khususnya lewat jalur perbatasan Jagoi Babang yang juga sebagai pintu keluar masuknya barang ilegal narkoba.
“Hingga saat ini, Polres Bengkayang sudah menanggani sebanyak 49 LP kasus narkoba, baik yang skala besar dan kecil. Kita tetap komit dalam hal pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah Hukum Polres Bengkayang,” kata Iptu Dwi Harjono.
Menurutnya hingga kini wilayah Bengkayang rentan jalur transaksional narkoba. Dikatakan fokus utama Polres Bengkayang yakni wilayah Batas dan Sungai Duri. Termasuk wilayah lain yang dimungkinkan rentan atas peredaran narkoba.
“Komitmen kita tentu upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan oleh kepolisian. Dalam hal ini tentu kita juga melakukan koordinasi dengan Bea Cukai, Pam Batas, Polsek Perbatasan dan juga Tokoh Masyarakat,” ucap Iptu Dwi Harjono.
Meski diakui terbatasnya sarana dan prasarana dan keterbatasan anggaran, termasuk SDM, Iptu Dwi Harjono menegaskan pihaknya di Satresnarkotika Polres Bengkayang akan bekrrja semaksimal mungkin.
“Tentu peran serta semua pihak dalam penanggulangan narkoba di Kabupaten Bengkayang juga kita harapkan. Minimal kerjasama dalam hal informasinya kepada kami,” ujarnya.
Pemusnahan 38 paket barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Bengkayang disaksikan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bengkayang, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, diwakili Ajun Jaksa Madya, Kasat Tahti Polres Bengkayang dan Kasi Propam Polres Bengkayang.
Pewarta : Doe
Editor : Dhesta