Selasa, 13 Januari 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

AMAN minta Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat diterbitkan

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
23 Oktober 2018
in Headline, Kilas Kalbar, SingBeBas
0
1.2k
VIEWS
Share on Facebook

BENGKAYANG (triggernetmedia.com) – Pemerintah Kabupaten Bengkayang bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat dan pemuka masyarakat adat membahas penyusunan naskah akademik rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Bengkayang. Pembahasan dilaksanakan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkayang, Selasa (23/10).

Related posts

Dokter Ingatkan Pentingnya Kesehatan Gigi bagi Kualitas Hidup Lansia

Dokter Ingatkan Pentingnya Kesehatan Gigi bagi Kualitas Hidup Lansia

12 Januari 2026
Wali Kota Pontianak Minta OPD Percepat Belanja Modal Sejak Awal Tahun

Wali Kota Pontianak Minta OPD Percepat Belanja Modal Sejak Awal Tahun

12 Januari 2026

Dalam rapat tersebut anggota DPRD kabupaten Bengkayang, Eddy menyatakan secara prinsip dirinya menyetujui pengaturan raperda menjadi Perda yang menyangkut kepentingan Masyarakat hukum adat yang menganut kearifan lokal. Sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena pada dasarnya usulan pembentukkan Perda itu boleh dari Pemerintah daerah atau Kepala daerah atau inisiatif DPRD, kalau di DPRD setiap Anggota DPRD boleh mengusulkan pembentukkan Perda.Dan Masyarakat pada dasarnya dimungkinkan untuk mengusulkan pembentukkan Perda melalui DPRD, sepanjang usulan tersebut disetujui dalam Paripurna DPRD,” ucap Eddy.

Ketua Badan Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (BPH AMAN) Kalbar, Stephanus Madiun meminta para pemangku kebijakan menyetujui adanya perda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Bengkayang. Payung hukum tersebut diperlukan guna menguatkan eksistensi hukum masyarakat adat yang ada di Kabupaten Bengkayang.

“Karena perda ini memberikan kepastian bagi masyarakat, dan pemerintah tentu menyadari betul akan kewajiban negara. dalam hal ini pemkab Bengkayang menghormati, melindungi dan memenuhi,” ujar Stephanus Masiun.

Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat diperlukan untuk menjamin terlaksananya penghormatan oleh semua pihak terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayah adanya, laut, hutan adatnya yg diakui secara hukum oleh banyak pihak.

“Perda ini akan memberikan rasa aman serta tumbuh kembang sebagai suatu kelompok masyarakat sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan tanpa diskriminasi. Ada perlindungan dan pengakuan dari negara,” jelas Stephanus Masiun.

Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) wilayah Singkawang Bengkayang dan Sambas (Singbebas), Nico Andasputra meminta agar perda yang di inisiasi pemerintah daerah, bekerjasama dengan AMAN itu segera disahkan pihak legislatif.

“Banyak hal yang akan kita lakukan dengan Perda ini, terutama yang menyangkut masyarakat adat. Apalagi Pemerintah Bengkayang sudah memetakan 12 indikatif hutan adat. Namun, ini menjadi permasalah karena belum adanya peraturan yang mengatur,” Ujar Nico.

DPRD Bengkayang diharapkan membentuk pansus. Kepastian payung hukum terkait perda itu diharapkan benar-benar lahir di Kabupaten Bengkayang.

“Sebab, dalam perda itu bukan hanya soal masyarakat adat, tapi juga wilayah kelola masyarakat adat. Banyak konflik tenurial Masyarakat terutama berhubungan adat, ketika berhubungan dengan investor kelapa sawit. Belum lagi Hak Guna Usaha yang menjadi konflik luar biasa. Jika perda tidak segera di sahkan, maka permasalahan kedepannya akan semakin besar,” sebut Nico.

Disatu sisi, pentingnya pengakuan masyarakat adat sebagai subjek hukum perlu dipahami bersama, karena selama ini masih banyak permasalahan yang terjadi, dan tak ada kepastian hukum yang melindungi kejelasan terhadap wilayah adat. Berbagai pihak mengklaim, kondisi tersebut mengakibatkan masyarakat adat mengalami diskriminasi.

Pewarta : Doe
Editor : Dhesta

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Previous Post

Peringati Hari Oeang, Kemenkeu RI Perkenalkan Profesi di Sekolah

Next Post

Polres Bengkayang Musnahkan 38 Paket BB Narkoba

Next Post

Polres Bengkayang Musnahkan 38 Paket BB Narkoba

Dokter Ingatkan Pentingnya Kesehatan Gigi bagi Kualitas Hidup Lansia

Dokter Ingatkan Pentingnya Kesehatan Gigi bagi Kualitas Hidup Lansia

12 Januari 2026
Wali Kota Pontianak Minta OPD Percepat Belanja Modal Sejak Awal Tahun

Wali Kota Pontianak Minta OPD Percepat Belanja Modal Sejak Awal Tahun

12 Januari 2026
Survei BI: Keyakinan Konsumen Desember 2025 Menurun, IKK Masih Optimistis

Survei BI: Keyakinan Konsumen Desember 2025 Menurun, IKK Masih Optimistis

12 Januari 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Dokter Ingatkan Pentingnya Kesehatan Gigi bagi Kualitas Hidup Lansia
  • Wali Kota Pontianak Minta OPD Percepat Belanja Modal Sejak Awal Tahun
  • Survei BI: Keyakinan Konsumen Desember 2025 Menurun, IKK Masih Optimistis

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Dokter Ingatkan Pentingnya Kesehatan Gigi bagi Kualitas Hidup Lansia

Dokter Ingatkan Pentingnya Kesehatan Gigi bagi Kualitas Hidup Lansia

12 Januari 2026
Wali Kota Pontianak Minta OPD Percepat Belanja Modal Sejak Awal Tahun

Wali Kota Pontianak Minta OPD Percepat Belanja Modal Sejak Awal Tahun

12 Januari 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600