BENGKAYANG (triggernetmedia.com) – Pemerintah Kabupaten Bengkayang bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat dan pemuka masyarakat adat membahas penyusunan naskah akademik rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Bengkayang. Pembahasan dilaksanakan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkayang, Selasa (23/10).
Dalam rapat tersebut anggota DPRD kabupaten Bengkayang, Eddy menyatakan secara prinsip dirinya menyetujui pengaturan raperda menjadi Perda yang menyangkut kepentingan Masyarakat hukum adat yang menganut kearifan lokal. Sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena pada dasarnya usulan pembentukkan Perda itu boleh dari Pemerintah daerah atau Kepala daerah atau inisiatif DPRD, kalau di DPRD setiap Anggota DPRD boleh mengusulkan pembentukkan Perda.Dan Masyarakat pada dasarnya dimungkinkan untuk mengusulkan pembentukkan Perda melalui DPRD, sepanjang usulan tersebut disetujui dalam Paripurna DPRD,” ucap Eddy.
Ketua Badan Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (BPH AMAN) Kalbar, Stephanus Madiun meminta para pemangku kebijakan menyetujui adanya perda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Bengkayang. Payung hukum tersebut diperlukan guna menguatkan eksistensi hukum masyarakat adat yang ada di Kabupaten Bengkayang.
“Karena perda ini memberikan kepastian bagi masyarakat, dan pemerintah tentu menyadari betul akan kewajiban negara. dalam hal ini pemkab Bengkayang menghormati, melindungi dan memenuhi,” ujar Stephanus Masiun.
Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat diperlukan untuk menjamin terlaksananya penghormatan oleh semua pihak terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayah adanya, laut, hutan adatnya yg diakui secara hukum oleh banyak pihak.
“Perda ini akan memberikan rasa aman serta tumbuh kembang sebagai suatu kelompok masyarakat sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan tanpa diskriminasi. Ada perlindungan dan pengakuan dari negara,” jelas Stephanus Masiun.
Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) wilayah Singkawang Bengkayang dan Sambas (Singbebas), Nico Andasputra meminta agar perda yang di inisiasi pemerintah daerah, bekerjasama dengan AMAN itu segera disahkan pihak legislatif.
“Banyak hal yang akan kita lakukan dengan Perda ini, terutama yang menyangkut masyarakat adat. Apalagi Pemerintah Bengkayang sudah memetakan 12 indikatif hutan adat. Namun, ini menjadi permasalah karena belum adanya peraturan yang mengatur,” Ujar Nico.
DPRD Bengkayang diharapkan membentuk pansus. Kepastian payung hukum terkait perda itu diharapkan benar-benar lahir di Kabupaten Bengkayang.
“Sebab, dalam perda itu bukan hanya soal masyarakat adat, tapi juga wilayah kelola masyarakat adat. Banyak konflik tenurial Masyarakat terutama berhubungan adat, ketika berhubungan dengan investor kelapa sawit. Belum lagi Hak Guna Usaha yang menjadi konflik luar biasa. Jika perda tidak segera di sahkan, maka permasalahan kedepannya akan semakin besar,” sebut Nico.
Disatu sisi, pentingnya pengakuan masyarakat adat sebagai subjek hukum perlu dipahami bersama, karena selama ini masih banyak permasalahan yang terjadi, dan tak ada kepastian hukum yang melindungi kejelasan terhadap wilayah adat. Berbagai pihak mengklaim, kondisi tersebut mengakibatkan masyarakat adat mengalami diskriminasi.
Pewarta : Doe
Editor : Dhesta