banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Dua TSK Narkoba ditangkap Polres Ketapang

Dua TSK Narkoba ditangkap Polres Ketapang
Tersangka IN (39) dan HS (46) dengan sejumlah Barang Bukti yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Ketapang. Minggu (7/10).
banner 120x600

KETAPANG (triggernetmedia.com) – Seorang wanita, IN (39) warga Delta Pawan, Kabupaten Ketapang ditangkap anggota Sat Resnarkoba, Polres Ketapang. Penangkapan terhadap IN dilakukan sekira pukul 15.00 wib, Minggu (7/10).

“Penangkapan terhadap IN bermula dari informasi warga. Selanjutnya kami bergerak melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima,” kata kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu M. Nasir.

Saat melakukan penggerebekan di rumah IN di jalan Pak Nibung 2, Kelurahan Kantor, Kecamatan Muara Pawan. Sat Resnarkoba Polres Ketapang mendapati IN yang sedang berada di halaman rumahnya. IN kemudian digeledah anggota Polwan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Penggeledahan terhadap IN ditemukan ditangannya beberapa klip plastik transparan berisikan serbuk putih dan beberapa kantong plastik lagi disimpan pelaku. Di dalam tas merah yang sedang dibawa pelaku dengan total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket plastik, klip transparan dengan berat sekitar 12, 76 gram, dan satu alat timbangan elektrik, berikut satu set alat hisap, dan uang tunai 4 juta rupiah,” ungkap Iptu M. Nasir.

Berdasarkan pengakuan pelaku IN, sejumlah barang bukti (BB) yang ditemukan Sat Resnarkoba Polres Ketapang diperoleh dari salah seorang temannya berinisial HS (46).

“HS merupakan warga Pontianak yang berdomisili di Kota Ketapang. Saya disuruh mengantarkan barang bukti tersebut ke seseorang di wilayah kecamatan Tumbang Titi. Saya diupah untuk mengantarkan barang itu sebesar 1,5 juta,” sebut pelaku, IN.

Pada pukul 16.00 wib, Sat Resnarkoba Polres Ketapang kemudian melakukan penangkapan terhadap HS. HS diringkus dikediamannya di jalan Lingkar Kota, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta pawan Kabupaten Ketapang.

“Dari tangan HS, kita amankan satu klip plastik kecil berisi serbuk putih yang diduga sabu seberat 0,65 gram. Kemudian ditemukan pula satu set alat hisap sabu, satu buah dompet, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi sabu sebesar 12 juta rupiah,” ungkap kasat narkoba Polres Ketapang, Iptu M. Nasir.

Pelaku IN dan HS berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di rutan Polres Ketapang. Keduanya akan menjalani serangkaian proses hukum guna melengkapi berkas perkara.

Atas tindak pidana yang dilakukan, IN dan HS dijerat polisi dengan pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2), UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pewarta : Yovi/Jhon
Editor : Arizbroadcaster

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *