Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Dua TSK Narkoba ditangkap Polres Ketapang

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
8 Oktober 2018
in Headline, Ketapang
0
Dua TSK Narkoba ditangkap Polres Ketapang

Tersangka IN (39) dan HS (46) dengan sejumlah Barang Bukti yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Ketapang. Minggu (7/10).

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KETAPANG (triggernetmedia.com) – Seorang wanita, IN (39) warga Delta Pawan, Kabupaten Ketapang ditangkap anggota Sat Resnarkoba, Polres Ketapang. Penangkapan terhadap IN dilakukan sekira pukul 15.00 wib, Minggu (7/10).

“Penangkapan terhadap IN bermula dari informasi warga. Selanjutnya kami bergerak melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima,” kata kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu M. Nasir.

Saat melakukan penggerebekan di rumah IN di jalan Pak Nibung 2, Kelurahan Kantor, Kecamatan Muara Pawan. Sat Resnarkoba Polres Ketapang mendapati IN yang sedang berada di halaman rumahnya. IN kemudian digeledah anggota Polwan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Penggeledahan terhadap IN ditemukan ditangannya beberapa klip plastik transparan berisikan serbuk putih dan beberapa kantong plastik lagi disimpan pelaku. Di dalam tas merah yang sedang dibawa pelaku dengan total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket plastik, klip transparan dengan berat sekitar 12, 76 gram, dan satu alat timbangan elektrik, berikut satu set alat hisap, dan uang tunai 4 juta rupiah,” ungkap Iptu M. Nasir.

Berdasarkan pengakuan pelaku IN, sejumlah barang bukti (BB) yang ditemukan Sat Resnarkoba Polres Ketapang diperoleh dari salah seorang temannya berinisial HS (46).

“HS merupakan warga Pontianak yang berdomisili di Kota Ketapang. Saya disuruh mengantarkan barang bukti tersebut ke seseorang di wilayah kecamatan Tumbang Titi. Saya diupah untuk mengantarkan barang itu sebesar 1,5 juta,” sebut pelaku, IN.

Pada pukul 16.00 wib, Sat Resnarkoba Polres Ketapang kemudian melakukan penangkapan terhadap HS. HS diringkus dikediamannya di jalan Lingkar Kota, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta pawan Kabupaten Ketapang.

“Dari tangan HS, kita amankan satu klip plastik kecil berisi serbuk putih yang diduga sabu seberat 0,65 gram. Kemudian ditemukan pula satu set alat hisap sabu, satu buah dompet, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi sabu sebesar 12 juta rupiah,” ungkap kasat narkoba Polres Ketapang, Iptu M. Nasir.

Pelaku IN dan HS berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di rutan Polres Ketapang. Keduanya akan menjalani serangkaian proses hukum guna melengkapi berkas perkara.

Atas tindak pidana yang dilakukan, IN dan HS dijerat polisi dengan pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2), UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pewarta : Yovi/Jhon
Editor : Arizbroadcaster

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Previous Post

Setelah Paytren Jalan, Yusuf Mansur Ingin Beli Unicorn dan Bank

Next Post

Razia Gabungan Sasar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post

Razia Gabungan Sasar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Prabowo Perintahkan Kapolri Usut 95 Korporasi Terindikasi Langgar

Prabowo Perintahkan Kapolri Usut 95 Korporasi Terindikasi Langgar

19 September 2026
Resmikan Pastoran Mentebah, Wagub Kalbar Ajak Gereja Edukasi Pencegahan Karhutla

Resmikan Pastoran Mentebah, Wagub Kalbar Ajak Gereja Edukasi Pencegahan Karhutla

19 September 2026
Korban Karhutla Kalbar Diusulkan Dapat Bantuan Pembangunan Rumah

Korban Karhutla Kalbar Diusulkan Dapat Bantuan Pembangunan Rumah

19 September 2026
Karhutla Masih Terjadi di Dua Kabupaten, Kalbar Perkuat Pemadaman

Karhutla Masih Terjadi di Dua Kabupaten, Kalbar Perkuat Pemadaman

19 September 2026

Recent News

Prabowo Perintahkan Kapolri Usut 95 Korporasi Terindikasi Langgar

Prabowo Perintahkan Kapolri Usut 95 Korporasi Terindikasi Langgar

19 September 2026
Resmikan Pastoran Mentebah, Wagub Kalbar Ajak Gereja Edukasi Pencegahan Karhutla

Resmikan Pastoran Mentebah, Wagub Kalbar Ajak Gereja Edukasi Pencegahan Karhutla

19 September 2026
Korban Karhutla Kalbar Diusulkan Dapat Bantuan Pembangunan Rumah

Korban Karhutla Kalbar Diusulkan Dapat Bantuan Pembangunan Rumah

19 September 2026
Karhutla Masih Terjadi di Dua Kabupaten, Kalbar Perkuat Pemadaman

Karhutla Masih Terjadi di Dua Kabupaten, Kalbar Perkuat Pemadaman

19 September 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development