Korban Begal Jadi Tersangka, LaNyalla: Polisi Lebih Cermat, Warga Harus Berani Dari Penyamun
triggernetmedia.com - Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berpandangan bahwa membunuh begal yang membahayakan termasuk kategori pembelaan kedaruratan sebagaimana telah diatur pada pasal 49 KUHP. ...



