banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Korban Begal Jadi Tersangka, LaNyalla: Polisi Lebih Cermat, Warga Harus Berani Dari Penyamun

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti [facebook AA LaNyalla]
banner 120x600

triggernetmedia.com – Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berpandangan bahwa membunuh begal yang membahayakan termasuk kategori pembelaan kedaruratan sebagaimana telah diatur pada pasal 49 KUHP.

Hal itu itu menanggapi kasus Amaq Sinta, korban begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat yang justru ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Meski saat ini penyidikan perkara sudah dihentikan, LaNyalla tetap meminta kepolisian untuk lebih cermat dalam menangani kasus-kasus serupa.

“Polisi tidak boleh gegabah dalam mengambil langkah. Harus mampu melihat berbagai perspektif hukum. Bahkan dalam KUHP ada pasal kedaruratan yang dapat digunakan untuk menangani kasus semacam ini,” kata LaNyalla dalam keterangannya, melansir suara.com, Minggu (17/4/2022).

Permintaan kepolisian agar lebih cermat bukan tanpa sebab. Mengingat dikatakan LaNyalla penanganan kasus yang menetapkan korban begal sebagai tersangka merupakan persoalan yang aneh. Hal itu malah bisa menjadi preseden buruk penegakkan hukum di masyarakat.

“Saya kira masyarakat jadi membuat asumsi dan tuduhan sendiri. Seolah-olah polisi berpihak pada kejahatan bukan melindungi masyarakat. Tentu kondisi ini tidak baik bagi hukum kita,” kata LaNyalla.

LaNyalla berujar keputusan kepolisian yang salah memberikan hukuman akan membuat kelompok pelaku kejahatan menjadi besar kepala. Bahkan, bisa menjadi semakin beringas dan berani, sehingga aksi kejahatan akan semakin tinggi.

“Di sisi lain para korban menjadi takut melawan karena akan berhadapan dengan hukum,” kata LaNyalla.

Karena itu, dalam menghadapi segala bentuk kejahatan termasuk begal, LaNyalla mengimbau masyarakat tidak perlu takut. Di sisi lain, ia berharap kepolisian selalu berbenah dan gerak cepat dalam menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat.

“Masyarakat harus punya kekuatan dan keberanian untuk melindungi dan mempertahankan diri dari serangan pelaku kejahatan,” ujarnya.

Penyidikan Dihentikan

Korban begal yang sempat ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap pelaku, Amaq Sinta (kanan) didampingi kuasa hukumnya memberi keterangan kepada wartawan di Mapolda NTB, Mataram, Sabtu (16/4/2022).  ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama
Korban begal yang sempat ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap pelaku, Amaq Sinta (kanan) didampingi kuasa hukumnya memberi keterangan kepada wartawan di Mapolda NTB, Mataram, Sabtu (16/4/2022). ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama

Setelah melalui gelar perkara khusus di kepolisian, akhirnya penyidikan kasus korban begal bernama Amaq Sinta yang diduga membunuh dua pelaku begal di jalan raya wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dihentikan.

Kapolda Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Mataram, Sabtu (16/4/2022) menyatakan penyidikan kasus tersebut telah dihentikan.

“Dari gelar perkara khusus, dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiil maupun formil,” kata Djoko.

Penyidik perbuatan AS sebagai bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).

Berdasarkan hasil gelar perkara khusus ini dilakukan kepolisian karena persoalan tersebut menjadi perhatian publik.

Sehingga penyidik turut melibatkan pengawas internal Polda NTB dan juga ahli pidana.

Menurut Kapolda NTB, penghentian perkara ini sudah sesuai dengan prosedur yang dasarnya merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6/2019 Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Jika memperhatikan pasal 30 yang berkaitan dengan penyidikan tindak pidana. Penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan,” ucap dia.

Begitu juga dengan rujukan Pasal 184 ayat 1 KUHAP yang berkaitan dengan alat bukti yang sah, baik dalam keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.

Dari rujukan pasal tersebut, disimpulkan bahwa perbuatan AS sebagai pembelaan terpaksa sehingga sampai saat ini tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materiil.

“Formil sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP, materiil tentunya adalah perbuatan yang dilakukan bersangkutan,” imbuh dia.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *