triggernetmedia.com – TERJAJAH di ruang kerjanya sendiri menjadi situasi yang dialami pekerja media hari ini. Penjajahan itu termanifestasi dalam kondisi ketika tenaga, pikiran, dan keberanian pekerja terus dieksploitasi, tanpa jaminan kesejahteraan dan perlindungan yang memadai.
Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional 2026, Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPM) mengajak semua pekerja media memperkuat diri dengan berserikat. Ibarat kaset rusak, kondisi ketenagakerjaan pekerja media selalu memainkan lagu yang berulang-ulang. Hari-hari ini, pekerja media rentan terhadap pelbagai hal: upah rendah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, ketidakpastian kerja, hingga ancaman kekerasan dan kriminalisasi.
Situasi ini bukan sekadar persoalan sektoral, melainkan krisis struktural dalam industri media. Catatan Dewan Pers sepanjang 2023–2024, 1.200 pekerja media terdampak PHK. Jumlah itu berpotensi lebih besar karena tidak semua perusahaan melaporkan secara terbuka. Pada periode Januari hingga Mei 2025, sebanyak 24.000 pekerja di berbagai sektor, termasuk media, mengalami PHK. Gelombang pemutusan kerja juga terjadi di sejumlah perusahaan media besar.
Ketua FSPM Independen, Aisha Saidra, menyatakan bahwa kondisi tersebut mencerminkan kerentanan struktural dalam industri media. “Pekerja media terus berada dalam posisi rentan, baik secara ekonomi maupun dalam hal perlindungan kerja,” ujarnya.
Selain persoalan kesejahteraan, ancaman terhadap keselamatan jurnalis juga meningkat. Sepanjang 2024, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media. Angka tersebut melonjak menjadi 89 kasus sepanjang 2025. Bentuk kekerasan meliputi kekerasan fisik, intimidasi, teror, serangan digital, hingga kriminalisasi melalui jalur hukum. Pelaku tidak hanya berasal dari pihak tak dikenal, tetapi juga aparat negara, dengan kepolisian tercatat dalam 21 kasus dan TNI dalam enam kasus pada 2025.
Bagi FSPM Independen, rangkaian PHK, rendahnya upah, hingga kekerasan terhadap jurnalis menunjukkan bahwa pekerja media menghadapi krisis yang bersifat sistemik. Tidak hanya menyangkut kesejahteraan, tetapi juga menyentuh aspek kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
FSPM Independen juga menyerukan pentingnya berserikat sebagai langkah membangun kekuatan kolektif pekerja media. Catatan organisasi ini menunjukkan, bahwa jumlah serikat pekerja media masih sangat minim dibandingkan jumlah perusahaan media, dan upaya pembentukan serikat kerap dihadapkan pada praktik pemberangusan (union busting). Dari hampir 2000 media yang ada di Indonesia, jumlah serikat pekerjanya tak sampai 50.
May Day 2026 dapat menjadi momentum bagi seluruh pekerja media untuk memperkuat solidaritas dan bergabung dalam serikat pekerja, serta mendorong perubahan kebijakan yang berpihak pada buruh.
Sebagai bagian dari agenda perjuangan bersama, FSPM Independen menyampaikan sejumlah tuntutan:
1. Wujudkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berpihak kepada buruh.
2. Hapus sistem kerja kontrak, outsourcing, dan kemitraan yang merugikan pekerja.
3. Hentikan PHK massal dan jamin kepastian kerja.
4. Wujudkan sistem upah layak nasional berbasis kebutuhan hidup layak.
5. Wujudkan ruang kerja aman dan sistem kerja layak.
6. Hentikan diskriminasi, kekerasan, kriminalisasi, dan segala bentuk represi terhadap gerakan rakyat.
7. Hentikan union busting dan jamin kebebasan berserikat.
Tuntutan ini merupakan hak dasar yang harus negara jamin dalam sistem yang menjunjung tinggi keadilan sosial. Pekerja media, sebagai bagian dari kelas pekerja, memiliki kepentingan yang sama dalam memperjuangkan sistem kerja yang adil, aman, dan manusiawi. Dalam momentum peringatan May Day 2026, seluruh anggota FSPM Independen akan melebur bersama gerakan buruh di seluruh Indonesia.
“Hidup Pekerja Media! Hidup Buruh! Hidup Rakyat!”
Tentang FSPM Independen
FSPM Independen memiliki 13 anggota yang terdiri dari gabungan serikat pekerja dari berbagai perusahaan dan organisasi media. Mereka adalah Dewan Karyawan Tempo, Serikat Hukum Online, Ikatan Karyawan Solopos, SPLM Jakarta, SPLM Jawa Timur, SPLM Jawa Tengah, SPLM Manado, Serikat Pontianak Post, Serikat PON TV, SK AJI-I, Forum Karyawan SWA, Sepak@t Tempo, dan SPM Lampung.











