<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Komisi III DPR RI Archives - Trigger Netmedia</title>
	<atom:link href="https://triggernetmedia.com/tag/komisi-iii-dpr-ri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/komisi-iii-dpr-ri/</link>
	<description>Adverstising &#38; News Agency</description>
	<lastBuildDate>Mon, 13 Jul 2026 11:45:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/cropped-triggernet-logo-1-32x32.png</url>
	<title>Komisi III DPR RI Archives - Trigger Netmedia</title>
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/komisi-iii-dpr-ri/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Komisi III DPR Soroti Belum Ditahannya Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meski Berstatus Tersangka</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/07/13/komisi-iii-dpr-soroti-belum-ditahannya-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-meski-berstatus-tersangka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jul 2026 11:45:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Parlementaria]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# habiburokhman]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus batu bara PLTU]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan agung]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Kortastipidkor Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Krakatau Steel]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Jampidsus]]></category>
		<category><![CDATA[Panja Komisi III]]></category>
		<category><![CDATA[Pencekalan]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[penggeledahan]]></category>
		<category><![CDATA[PT. Asabri]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=134694</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Komisi III DPR RI menyoroti belum ditahannya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk memastikan apakah penyidik telah melakukan penahanan maupun langkah hukum [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/07/13/komisi-iii-dpr-soroti-belum-ditahannya-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-meski-berstatus-tersangka/">Komisi III DPR Soroti Belum Ditahannya Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meski Berstatus Tersangka</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Komisi III DPR RI menyoroti belum ditahannya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi.</p>
<div class="qMYqUG_convSearchResultHighlightRoot">
<div class="" data-turn-id-container="request-6a4fbf2c-4918-83ec-a6c6-ba90f8366de3-4" data-is-intersecting="true">
<section class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none has-data-writing-block:pointer-events-none [&:has([data-writing-block])>*]:pointer-events-auto R6Vx5W_threadScrollVars scroll-mb-[calc(var(--scroll-root-safe-area-inset-bottom,0px)+var(--thread-response-height))] scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" data-turn-id="request-6a4fbf2c-4918-83ec-a6c6-ba90f8366de3-4" data-turn-id-container="request-6a4fbf2c-4918-83ec-a6c6-ba90f8366de3-4" data-testid="conversation-turn-220" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-xs,calc(var(--spacing)*4))] @w-sm/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-sm,calc(var(--spacing)*6))] @w-lg/main:[--thread-content-margin:var(--thread-content-margin-lg,calc(var(--spacing)*16))] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" data-conversation-screenshot-content="">
<div class="flex max-w-full flex-col gap-4 grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal outline-none keyboard-focused:focus-ring [.text-message+&]:mt-1" dir="auto" tabindex="0" data-message-author-role="assistant" data-message-id="7bff7701-813c-4464-8ce3-0f3f7f3c0701" data-message-model-slug="gpt-5-5" data-turn-start-message="true">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden">
<div class="markdown prose dark:prose-invert wrap-break-word w-full light markdown-new-styling">
<p data-start="315" data-end="555">Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk memastikan apakah penyidik telah melakukan penahanan maupun langkah hukum lainnya terhadap Febrie.</p>
<p data-start="557" data-end="799">“Kami belum tahu apakah sudah ditahan atau belum. Nanti setelah rapat Panja kami akan berkoordinasi dan mengecek apakah yang bersangkutan sudah ditahan atau belum,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).</p>
<p data-start="801" data-end="983">Menurut Habiburokhman, penahanan merupakan langkah yang lazim dipertimbangkan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, terutama setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p data-start="985" data-end="1109">“Kalau memang belum ditahan, dalam perkara tindak pidana korupsi penahanan memang menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya.</p>
<p data-start="1111" data-end="1318">Selain status penahanan, Komisi III juga akan meminta informasi mengenai langkah-langkah penyidikan lain yang telah dilakukan, seperti pencegahan ke luar negeri, penggeledahan, maupun tindakan hukum lainnya.</p>
<p data-start="1320" data-end="1468">“Kami juga akan mengecek apakah sudah dilakukan pencekalan, bagaimana perkembangan penggeledahan, dan langkah-langkah penyidikan lainnya,” kata dia.</p>
<p data-start="1470" data-end="1664">Febrie Adriansyah diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi yang mencakup tiga perkara, yakni pengadaan batu bara untuk PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.</p>
<p data-start="1666" data-end="1884">Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan penanganan tiga perkara tersebut dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum antara kedua institusi.</p>
<p data-start="1886" data-end="2143" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Habiburokhman mengatakan penetapan tersangka dalam perkara tersebut telah menjadi perhatian publik. Menurut dia, masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai perkembangan proses hukum, termasuk tindak lanjut terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
<div class="z-0 flex min-h-[46px] justify-start"></div>
<div class="mt-3 w-full empty:hidden">
<div class="text-center"></div>
</div>
</div>
</div>
</section>
</div>
</div>
<div class="pointer-events-none -mt-px h-px translate-y-(--scroll-root-safe-area-inset-bottom)" aria-hidden="true"></div>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/07/13/komisi-iii-dpr-soroti-belum-ditahannya-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-meski-berstatus-tersangka/">Komisi III DPR Soroti Belum Ditahannya Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meski Berstatus Tersangka</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polri Diminta Perkuat Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/07/01/polri-diminta-perkuat-pemahaman-kuhp-dan-kuhap-baru/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Jul 2026 14:27:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Parlementaria]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# Kepastian Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[# reformasi hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Abdullah]]></category>
		<category><![CDATA[disiplin anggota Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Bhayangkara ke-80]]></category>
		<category><![CDATA[implementasi KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[implementasi KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kepercayaan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[kesejahteraan anggota Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[kuhp]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi Humanis]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Profesionalisme Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi kepolisian]]></category>
		<category><![CDATA[sistem peradilan pidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=134123</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan seluruh personelnya memahami implementasi KUHP dan KUHAP yang baru sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana nasional. Menurut Abdullah, semangat pembaruan dalam kedua regulasi tersebut harus dipahami dan diterapkan secara menyeluruh dalam pelaksanaan tugas kepolisian. “Semangat pembaruan dalam KUHP dan KUHAP [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/07/01/polri-diminta-perkuat-pemahaman-kuhp-dan-kuhap-baru/">Polri Diminta Perkuat Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan seluruh personelnya memahami implementasi KUHP dan KUHAP yang baru sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana nasional.</p>
<p data-start="696" data-end="846">Menurut Abdullah, semangat pembaruan dalam kedua regulasi tersebut harus dipahami dan diterapkan secara menyeluruh dalam pelaksanaan tugas kepolisian.</p>
<p data-start="848" data-end="1206">“Semangat pembaruan dalam KUHP dan KUHAP harus benar-benar dipahami dan diinternalisasi oleh setiap anggota Polri. Penegakan hukum yang menjunjung kepastian hukum, kesetaraan di hadapan hukum, serta rasa keadilan merupakan fondasi utama untuk menghadirkan polisi yang semakin dekat, dipercaya, dan melayani rakyat,” kata Abdullah di Jakarta, Rabu (1/7/2026).</p>
<p data-start="1208" data-end="1431">Ia menilai upaya membangun Polri yang humanis tidak cukup hanya melalui pendekatan persuasif kepada masyarakat, tetapi juga harus ditopang oleh pemahaman yang kuat terhadap aturan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan tugas.</p>
<p data-start="1433" data-end="1624">Selain itu, Abdullah menyoroti pentingnya peningkatan kesejahteraan anggota Polri. Menurutnya, kesejahteraan personel berpengaruh terhadap integritas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p data-start="1626" data-end="1831">Ia mengatakan anggota Polri yang kebutuhan dasarnya terpenuhi akan lebih fokus menjalankan tugas secara profesional, lebih tahan terhadap godaan penyimpangan, serta mampu memberikan pelayanan yang optimal.</p>
<p data-start="1833" data-end="2024">Di sisi lain, Abdullah menekankan pentingnya penegakan disiplin terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.</p>
<p data-start="2026" data-end="2204">“Mayoritas anggota Polri telah mengabdi dengan baik, sehingga nama baik institusi harus dijaga dengan keberanian menindak setiap pelanggaran secara adil dan transparan,” ujarnya.</p>
<p data-start="2206" data-end="2404">Abdullah berharap Polri terus melakukan pembenahan internal agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin meningkat melalui pelayanan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan.</p>
<p data-start="2406" data-end="2670" data-is-last-node="" data-is-only-node="">“Saya mengucapkan selamat Hari Bhayangkara ke-80 kepada seluruh keluarga besar Polri. Saya mendoakan Polri semakin humanis dalam melayani masyarakat dan semakin sejahtera kehidupan anggotanya dalam mengemban tugas menjaga keamanan serta menegakkan hukum,” katanya.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/07/01/polri-diminta-perkuat-pemahaman-kuhp-dan-kuhap-baru/">Polri Diminta Perkuat Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan Revisi UU Polri, Soroti Minimnya Partisipasi Publik</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/06/09/koalisi-masyarakat-sipil-tolak-pengesahan-revisi-uu-polri-soroti-minimnya-partisipasi-publik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jun 2026 06:30:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# revisi uu polri]]></category>
		<category><![CDATA[# ruu polri]]></category>
		<category><![CDATA[Abuse of power]]></category>
		<category><![CDATA[Arif Maulana]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP)]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Kompolnas]]></category>
		<category><![CDATA[legislasi nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Partisipasi publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah dan DPR]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan kepolisian]]></category>
		<category><![CDATA[Pengesahan UU Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Profesionalisme Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Rangkap Jabatan Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi polri]]></category>
		<category><![CDATA[TAP MPR Nomor VI Tahun 2000]]></category>
		<category><![CDATA[TAP MPR Nomor VII Tahun 2000]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi Legislasi]]></category>
		<category><![CDATA[YLBHI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=133857</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang tengah dibahas DPR dan pemerintah. Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana menilai proses pembahasan RUU tersebut tidak dilakukan secara transparan dan belum memberikan ruang partisipasi publik yang memadai. “Revisi UU Polri semestinya dilakukan secara transparan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/06/09/koalisi-masyarakat-sipil-tolak-pengesahan-revisi-uu-polri-soroti-minimnya-partisipasi-publik/">Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan Revisi UU Polri, Soroti Minimnya Partisipasi Publik</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang tengah dibahas DPR dan pemerintah.</p>
<p>Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana menilai proses pembahasan RUU tersebut tidak dilakukan secara transparan dan belum memberikan ruang partisipasi publik yang memadai.</p>
<p>“Revisi UU Polri semestinya dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga proses penyusunannya mudah diakses dan dipantau oleh masyarakat,” kata Arif dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2026).</p>
<p>Menurut Arif, transparansi menjadi syarat penting untuk menjamin partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Tanpa keterbukaan, masyarakat kehilangan kesempatan untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi yang akan diterapkan.</p>
<p>Ia juga menilai pembahasan revisi UU Polri dilakukan terlalu cepat. DPR dan pemerintah, kata dia, seharusnya belajar dari sejumlah proses legislasi yang sebelumnya menuai kritik, seperti revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, hingga UU TNI.</p>
<p>Selain mengkritik proses pembahasannya, RFP juga menyoroti substansi RUU yang dinilai belum menjawab persoalan mendasar di tubuh Polri. Beberapa isu yang disorot antara lain pengawasan terhadap kewenangan kepolisian, penyalahgunaan wewenang, impunitas, praktik rangkap jabatan, hingga persoalan kultur kekerasan dan korupsi.</p>
<p>Arif menilai salah satu ketentuan yang bermasalah terdapat dalam Pasal 28A RUU Polri. Pasal tersebut membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu tanpa harus mengundurkan diri dari institusi kepolisian.</p>
<p>Menurut dia, ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 dan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.</p>
<p>“Penempatan anggota Polri aktif pada kementerian atau lembaga di luar institusi kepolisian berpotensi mengganggu profesionalisme Polri serta sistem merit di instansi terkait,” ujarnya.</p>
<p>RFP juga menilai pengaturan mengenai Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam draf revisi UU Polri belum memperkuat fungsi pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian.</p>
<p>Karena itu, koalisi mendesak DPR dan pemerintah menunda pengesahan revisi UU Polri serta membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat sipil.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/06/09/koalisi-masyarakat-sipil-tolak-pengesahan-revisi-uu-polri-soroti-minimnya-partisipasi-publik/">Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan Revisi UU Polri, Soroti Minimnya Partisipasi Publik</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Data 200 Ribu Anak Terpapar Judol, DPR Desak Penindakan Lebih Tegas</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/05/15/data-200-ribu-anak-terpapar-judol-dpr-desak-penindakan-lebih-tegas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 May 2026 07:29:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# Judol]]></category>
		<category><![CDATA[# komdigi]]></category>
		<category><![CDATA[# pemberantasan judi online]]></category>
		<category><![CDATA[# sindikat judi online]]></category>
		<category><![CDATA[200 ribu anak terpapar judol]]></category>
		<category><![CDATA[edukasi bahaya judol]]></category>
		<category><![CDATA[Generasi Muda]]></category>
		<category><![CDATA[Judi Online]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan siber]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Meutya Hafid]]></category>
		<category><![CDATA[penindakan judi online]]></category>
		<category><![CDATA[penutupan situs judol]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden perang judi online]]></category>
		<category><![CDATA[Rudianto Lallo]]></category>
		<category><![CDATA[situs judi online]]></category>
		<category><![CDATA[WNA Hayam Wuruk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=133222</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta pemerintah bertindak tegas menyusul data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menyebut hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online. Menurut Rudianto, pemerintah tidak boleh tinggal diam menghadapi ancaman judi online yang dinilai dapat merusak generasi muda. “Kalau memang ada sekitar 200 ribu remaja kita [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/05/15/data-200-ribu-anak-terpapar-judol-dpr-desak-penindakan-lebih-tegas/">Data 200 Ribu Anak Terpapar Judol, DPR Desak Penindakan Lebih Tegas</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Anggota Komisi III DPR RI, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Rudianto Lallo</span></span>, meminta pemerintah bertindak tegas menyusul data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menyebut hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online.</p>
<p data-start="249" data-end="375">Menurut Rudianto, pemerintah tidak boleh tinggal diam menghadapi ancaman judi online yang dinilai dapat merusak generasi muda.</p>
<p data-start="377" data-end="584">“Kalau memang ada sekitar 200 ribu remaja kita terpapar judi online, pemerintah tidak boleh berdiam diri. Harus ada langkah pencegahan sekaligus penindakan,” kata Rudianto kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).</p>
<p data-start="586" data-end="824">Ia menilai upaya pencegahan perlu dilakukan melalui edukasi masif kepada kalangan remaja terkait bahaya judi online. Selain itu, ia meminta Komdigi berani menutup situs maupun aplikasi yang diduga menjadi bagian dari jaringan judi online.</p>
<p data-start="826" data-end="962">“Situs atau aplikasi yang diduga terkait sindikat judi online harus diputus dan dihentikan. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” ujarnya.</p>
<p data-start="964" data-end="1110">Rudianto juga mengapresiasi langkah Polri yang menangkap ratusan warga negara asing terkait kasus kejahatan siber di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.</p>
<p data-start="1112" data-end="1283">Ia berharap aparat penegak hukum terus mengambil langkah tegas agar Indonesia tidak menjadi tempat berkembangnya jaringan judi online maupun kejahatan siber internasional.</p>
<p data-start="1285" data-end="1378">“Indonesia jangan sampai menjadi rumah bagi pelaku kejahatan siber dan judi online,” katanya.</p>
<p data-start="1380" data-end="1575">Menurut Rudianto, Presiden telah menyatakan perang terhadap judi online. Karena itu, seluruh kementerian dan aparat penegak hukum diminta serius menindak jaringan tersebut hingga ke akar-akarnya.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/05/15/data-200-ribu-anak-terpapar-judol-dpr-desak-penindakan-lebih-tegas/">Data 200 Ribu Anak Terpapar Judol, DPR Desak Penindakan Lebih Tegas</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komisi III DPR Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Sukabumi</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/02/23/komisi-iii-dpr-kawal-kasus-dugaan-penganiayaan-anak-di-sukabumi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Feb 2026 04:42:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Parlementaria]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# habiburokhman]]></category>
		<category><![CDATA[# polres sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[# proses hukum]]></category>
		<category><![CDATA[anak meninggal dunia]]></category>
		<category><![CDATA[ibu tiri aniaya anak]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[kasus kekerasan domestik terhadap anak]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan korban]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan terhadap Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[pasal maksimal]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan anak]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan DPR]]></category>
		<category><![CDATA[UU Perlindungan Anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=131360</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pihaknya akan mengawal penanganan kasus meninggalnya anak berinisial NS (12) yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kasus tersebut disebut menjadi perhatian serius DPR. Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR mengutuk keras dugaan kekerasan terhadap anak tersebut. Ia mendorong aparat penegak hukum, [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/02/23/komisi-iii-dpr-kawal-kasus-dugaan-penganiayaan-anak-di-sukabumi/">Komisi III DPR Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Sukabumi</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Ketua Komisi III DPR RI <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Habiburokhman</span></span> memastikan pihaknya akan mengawal penanganan kasus meninggalnya anak berinisial NS (12) yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kasus tersebut disebut menjadi perhatian serius DPR.</p>
<p data-start="502" data-end="730">Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR mengutuk keras dugaan kekerasan terhadap anak tersebut. Ia mendorong aparat penegak hukum, khususnya <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Polres Sukabumi</span></span>, untuk menjerat pelaku dengan pasal maksimal.</p>
<p data-start="732" data-end="1021">“Komisi III DPR mengutuk keras kasus ini dan mendorong Polres Sukabumi menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” kata Habiburokhman di Jakarta, Minggu (22/2/2026), dikutip dari Antara.</p>
<p data-start="1023" data-end="1198">Ia juga meminta penyidik mendalami rangkaian perbuatan yang dialami korban. Jika kekerasan dilakukan secara berulang, hal itu dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum.</p>
<p data-start="1200" data-end="1314">“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga persidangan agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” ujarnya.</p>
<p data-start="1316" data-end="1647">Sebelumnya, NS dilaporkan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di RS Jampang Kulon. Korban ditemukan dengan sejumlah luka lebam dan luka bakar di beberapa bagian tubuh. Saat kejadian, korban diketahui sedang berada di rumah karena libur persiapan awal puasa, meski sehari-hari tinggal di lingkungan pesantren.</p>
<p data-start="1649" data-end="1730">Kasus tersebut kini dalam penanganan kepolisian dan terus menjadi sorotan publik.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/02/23/komisi-iii-dpr-kawal-kasus-dugaan-penganiayaan-anak-di-sukabumi/">Komisi III DPR Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Sukabumi</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>IPK Indonesia Turun, DPR Dorong Evaluasi Strategi Pemberantasan Korupsi</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/02/12/ipk-indonesia-turun-dpr-dorong-evaluasi-strategi-pemberantasan-korupsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Feb 2026 11:15:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# budaya antikorupsi]]></category>
		<category><![CDATA[# indeks persepsi korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[# ipk]]></category>
		<category><![CDATA[# transparency international indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Hasbiallah Ilyas]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[komisi pemberantasan korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pencegahan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Tata kelola pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[TII]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=131041</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, menilai penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sebagai peringatan serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Berdasarkan laporan Transparency International Indonesia (TII), skor IPK Indonesia pada 2025 turun tiga poin menjadi 34 dan menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 180 negara. “Laporan TII ini [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/02/12/ipk-indonesia-turun-dpr-dorong-evaluasi-strategi-pemberantasan-korupsi/">IPK Indonesia Turun, DPR Dorong Evaluasi Strategi Pemberantasan Korupsi</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, menilai penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sebagai peringatan serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Berdasarkan laporan Transparency International Indonesia (TII), skor IPK Indonesia pada 2025 turun tiga poin menjadi 34 dan menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 180 negara.</p>
<p data-start="644" data-end="820">“Laporan TII ini tidak bisa diabaikan. Penurunan skor menjadi 34 menunjukkan upaya pemberantasan korupsi masih menghadapi persoalan serius,” ujar Hasbiallah, Kamis (12/2/2026).</p>
<p data-start="822" data-end="1095">Ia menilai pemerintah perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap strategi pemberantasan korupsi, khususnya yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, penindakan harus diimbangi dengan penguatan sistem pencegahan yang terukur dan berkelanjutan.</p>
<p data-start="1097" data-end="1308">Hasbiallah juga menekankan pentingnya pendidikan dan sosialisasi antikorupsi kepada seluruh lapisan masyarakat. Tanpa dukungan kesadaran kolektif, upaya pemberantasan korupsi dinilai tidak akan berjalan efektif.</p>
<p data-start="1310" data-end="1475">Komisi III DPR RI, kata dia, akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan dapat terwujud.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/02/12/ipk-indonesia-turun-dpr-dorong-evaluasi-strategi-pemberantasan-korupsi/">IPK Indonesia Turun, DPR Dorong Evaluasi Strategi Pemberantasan Korupsi</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komisi III DPR: Narasi Polri di Bawah Kementerian Upaya Melemahkan Prabowo</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/02/01/komisi-iii-dpr-narasi-polri-di-bawah-kementerian-upaya-melemahkan-prabowo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Feb 2026 08:21:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Parlementaria]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# habiburokhman]]></category>
		<category><![CDATA[# Polri Di bawah Kementerian]]></category>
		<category><![CDATA[# Presiden Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[independensi Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 30 UUD 1945]]></category>
		<category><![CDATA[polemik kepolisian]]></category>
		<category><![CDATA[Polri di bawah presiden]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi kepolisian]]></category>
		<category><![CDATA[TAP MPR VII/MPR/2000]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=130566</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menuding wacana penempatan Polri di bawah kementerian sebagai upaya politis untuk menggerus kekuasaan Presiden Prabowo Subianto. Ia menduga narasi tersebut digulirkan oleh kelompok yang sejak awal berseberangan dengan Prabowo. “Bisa jadi narasi Polri di bawah kementerian sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo,” kata Habiburokhman, Minggu (1/2/2026). Menurut dia, [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/02/01/komisi-iii-dpr-narasi-polri-di-bawah-kementerian-upaya-melemahkan-prabowo/">Komisi III DPR: Narasi Polri di Bawah Kementerian Upaya Melemahkan Prabowo</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menuding wacana penempatan Polri di bawah kementerian sebagai upaya politis untuk menggerus kekuasaan Presiden Prabowo Subianto. Ia menduga narasi tersebut digulirkan oleh kelompok yang sejak awal berseberangan dengan Prabowo.</p>
<p data-start="2323" data-end="2457">“Bisa jadi narasi Polri di bawah kementerian sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo,” kata Habiburokhman, Minggu (1/2/2026).</p>
<p data-start="2459" data-end="2726">Menurut dia, jika Polri tidak berada langsung di bawah kendali Presiden, maka otoritas kepala negara akan berkurang dan sistem komando menjadi lebih berbelit. Kondisi itu, kata Habiburokhman, akan mempersulit Presiden dalam mengarahkan kebijakan strategis kepolisian.</p>
<p data-start="2728" data-end="2811">“Rantai komando menjadi panjang dan Presiden kehilangan kendali langsung,” ujarnya.</p>
<p data-start="2813" data-end="3066">Habiburokhman menilai wacana tersebut ahistoris karena mengabaikan mandat reformasi. Ia mengingatkan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan hasil kesepakatan politik pascareformasi yang tertuang dalam UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.</p>
<p data-start="3068" data-end="3163">“Ini adalah koreksi terhadap masa lalu ketika Polri menjadi alat represif kekuasaan,” kata dia.</p>
<p data-start="3165" data-end="3380">Ia juga menyebut wacana tersebut sebagai solusi yang keliru. Menurut Habiburokhman, kritik publik selama ini lebih banyak menyasar perilaku oknum dan persoalan kultur internal kepolisian, bukan struktur kelembagaan.</p>
<p data-start="3382" data-end="3498">“Masalahnya ada pada perilaku oknum, tetapi yang ditawarkan justru perubahan struktur. Itu tidak nyambung,” ujarnya.</p>
<p data-start="3500" data-end="3656">Habiburokhman menegaskan bahwa penguatan profesionalisme dan akuntabilitas Polri seharusnya dilakukan tanpa mengubah posisi konstitusional lembaga tersebut.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/02/01/komisi-iii-dpr-narasi-polri-di-bawah-kementerian-upaya-melemahkan-prabowo/">Komisi III DPR: Narasi Polri di Bawah Kementerian Upaya Melemahkan Prabowo</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KUHAP Baru Berlaku, Perlindungan HAM Jadi Fondasi Penegakan Hukum Nasional</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/01/02/kuhap-baru-berlaku-perlindungan-ham-jadi-fondasi-penegakan-hukum-nasional/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Jan 2026 10:46:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Parlementaria]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# reformasi hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Hinca Panjaitan]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP baru]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum Presisi]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi Turunan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=129840</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – mplementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai berlaku secara resmi pada Jumat (2/1/2026). Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan bahwa regulasi ini harus menjadi titik balik untuk mengakhiri praktik penegakan hukum yang mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM). Hinca menekankan bahwa dalam KUHAP baru, perlindungan hak warga negara diposisikan sebagai [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/01/02/kuhap-baru-berlaku-perlindungan-ham-jadi-fondasi-penegakan-hukum-nasional/">KUHAP Baru Berlaku, Perlindungan HAM Jadi Fondasi Penegakan Hukum Nasional</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>mplementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai berlaku secara resmi pada Jumat (2/1/2026).</p>
<p>Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan bahwa regulasi ini harus menjadi titik balik untuk mengakhiri praktik penegakan hukum yang mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM).</p>
<p data-path-to-node="5">Hinca menekankan bahwa dalam KUHAP baru, perlindungan hak warga negara diposisikan sebagai fondasi utama.</p>
<p data-path-to-node="5">Aparat penegak hukum dituntut untuk bekerja secara presisi dan profesional tanpa ruang bagi tindakan koersif atau penekanan terhadap saksi maupun tersangka.</p>
<p data-path-to-node="6">“Tak ada lagi pelanggaran HAM dan tekan-menekan. Aparat harus menyesuaikan diri karena setiap tindakan kini terpantau publik secara luas,” ujar Hinca.</p>
<p data-path-to-node="6">Selain itu, Hinc juga mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan guna menjamin keseragaman pedoman teknis di lapangan.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/01/02/kuhap-baru-berlaku-perlindungan-ham-jadi-fondasi-penegakan-hukum-nasional/">KUHAP Baru Berlaku, Perlindungan HAM Jadi Fondasi Penegakan Hukum Nasional</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Agung: KUHP dan KUHAP Baru Perbarui Semangat Penegakan Hukum Pidana</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/12/17/jaksa-agung-kuhp-dan-kuhap-baru-perbarui-semangat-penegakan-hukum-pidana/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Dec 2025 02:36:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# kuhp baru]]></category>
		<category><![CDATA[# nota kesepahaman]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Agung ST Burhanuddin]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[konsistensi penafsiran hukum]]></category>
		<category><![CDATA[koordinasi institusi penegak hukum]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP baru]]></category>
		<category><![CDATA[Mabes Polri]]></category>
		<category><![CDATA[pelatihan SDM terpadu]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum humanis]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)]]></category>
		<category><![CDATA[sinergi Kejaksaan dan Polri]]></category>
		<category><![CDATA[sistem peradilan pidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=129485</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri pertemuan sinergi dengan Polri untuk menyamakan persepsi terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang akan efektif pada awal 2026. Pertemuan ini juga diwarnai penandatanganan nota kesepahaman kedua institusi untuk memastikan transisi hukum berjalan lancar. Burhanuddin menyebut KUHP dan KUHAP baru sebagai tonggak sejarah yang akan mengubah paradigma penegakan hukum [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/12/17/jaksa-agung-kuhp-dan-kuhap-baru-perbarui-semangat-penegakan-hukum-pidana/">Jaksa Agung: KUHP dan KUHAP Baru Perbarui Semangat Penegakan Hukum Pidana</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri pertemuan sinergi dengan Polri untuk menyamakan persepsi terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang akan efektif pada awal 2026. Pertemuan ini juga diwarnai penandatanganan nota kesepahaman kedua institusi untuk memastikan transisi hukum berjalan lancar.</p>
<p>Burhanuddin menyebut KUHP dan KUHAP baru sebagai tonggak sejarah yang akan mengubah paradigma penegakan hukum dari warisan kolonial menjadi lebih humanis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia. “Ini bukan hanya soal perubahan pasal, tetapi merupakan pembaharuan semangat dan paradigma penegakan hukum pidana yang lebih modern,” kata Burhanuddin di Mabes Polri, Selasa (16/12/2025).</p>
<p>Tantangan terbesar dalam implementasi aturan baru ini, menurut Jaksa Agung, adalah konsistensi. Perbedaan penafsiran dapat memicu ketidakpastian hukum jika sinergi antar institusi tidak terjaga. Oleh karena itu, ada tiga aspek yang harus disamakan, yakni pemahaman asas pokok, penafsiran pasal, dan penguatan peran institusi.</p>
<p>Sebagai langkah konkret, Kejaksaan Agung dan Polri menandatangani nota kesepahaman yang mencakup penyelarasan SOP, pertukaran data, dukungan pengamanan, dan pelatihan SDM terpadu. Upaya ini juga akan diintegrasikan ke dalam penyusunan sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang berjalan.</p>
<p>Burhanuddin berharap kolaborasi ini dapat menciptakan sistem peradilan pidana yang tegas namun berintegritas. “Keadilan itu bukan hanya di dalam teks undang-undang, melainkan juga ada di dalam hati nurani,” ujarnya.</p>
<p>Acara ini dihadiri pimpinan Komisi III DPR RI, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, serta pejabat utama Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/12/17/jaksa-agung-kuhp-dan-kuhap-baru-perbarui-semangat-penegakan-hukum-pidana/">Jaksa Agung: KUHP dan KUHAP Baru Perbarui Semangat Penegakan Hukum Pidana</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPR-Pemerintah Bentuk Panja Revisi KUHAP, Fokus pada Restorative Justice</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/07/09/dpr-pemerintah-bentuk-panja-revisi-kuhap-fokus-pada-restorative-justice/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Jul 2025 19:14:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Parlementaria]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Advokat dalam KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Panja Revisi KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan tersangka KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi hukum pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Restorative Justice Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi KUHAP 2025]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=125023</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Komisi III DPR RI bersama pemerintah resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembentukan Panja ini diputuskan dalam rapat kerja perdana antara Komisi III dan pemerintah yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, ditunjuk sebagai ketua Panja. Ia menyebut [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/07/09/dpr-pemerintah-bentuk-panja-revisi-kuhap-fokus-pada-restorative-justice/">DPR-Pemerintah Bentuk Panja Revisi KUHAP, Fokus pada Restorative Justice</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Komisi III DPR RI bersama pemerintah resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembentukan Panja ini diputuskan dalam rapat kerja perdana antara Komisi III dan pemerintah yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).</p>
<p data-start="604" data-end="837">Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, ditunjuk sebagai ketua Panja. Ia menyebut pembentukan Panja menandai dimulainya proses pembahasan teknis terhadap revisi KUHAP, yang menurutnya akan diarahkan untuk memperkuat prinsip keadilan.</p>
<p data-start="839" data-end="996">“Insyaallah fokusnya adalah pada maksimalisasi restorative justice, perlindungan hak tersangka, dan penguatan peran advokat,” ujar Habiburokhman dalam rapat.</p>
<p data-start="998" data-end="1267">Panja akan diisi perwakilan fraksi secara proporsional. PDIP dan Golkar masing-masing menempatkan empat anggota, diikuti Gerindra (3), NasDem dan PKB (masing-masing 2), serta PKS, PAN, dan Demokrat. Nama-nama anggota akan diserahkan langsung oleh masing-masing kapoksi.</p>
<p data-start="1269" data-end="1502">Habiburokhman menegaskan, pembahasan revisi tidak akan menyentuh ranah kewenangan institusional. “Kita tidak akan menggeser, mengurangi, atau mengubah kewenangan antar-lembaga penegak hukum. Posisi tetap seperti selama ini,” ucapnya.</p>
<p data-start="1504" data-end="1768">Sebelumnya, rapat kerja pembahasan revisi KUHAP sempat dijadwalkan pada Senin (7/7), namun ditunda ke hari berikutnya. Revisi ini dinilai penting untuk menyelaraskan sistem peradilan pidana nasional dengan dinamika hukum dan kebutuhan keadilan masyarakat saat ini.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/07/09/dpr-pemerintah-bentuk-panja-revisi-kuhap-fokus-pada-restorative-justice/">DPR-Pemerintah Bentuk Panja Revisi KUHAP, Fokus pada Restorative Justice</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
