<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kasus kuota haji Archives - Trigger Netmedia</title>
	<atom:link href="https://triggernetmedia.com/tag/kasus-kuota-haji/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/kasus-kuota-haji/</link>
	<description>Adverstising &#38; News Agency</description>
	<lastBuildDate>Tue, 02 Jun 2026 23:27:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://triggernetmedia.com/wp-content/uploads/cropped-triggernet-logo-1-32x32.png</url>
	<title>kasus kuota haji Archives - Trigger Netmedia</title>
	<link>https://triggernetmedia.com/tag/kasus-kuota-haji/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Yaqut Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pertanyaan Soal Aliran Dana</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/06/03/yaqut-diperiksa-kpk-kuasa-hukum-sebut-tak-ada-pertanyaan-soal-aliran-dana/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jun 2026 23:27:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Dirjen PHU]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Aliran Dana]]></category>
		<category><![CDATA[kasus kuota haji]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agama]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Kuota Haji]]></category>
		<category><![CDATA[Melissa Anggraini]]></category>
		<category><![CDATA[Pemeriksaan Yaqut]]></category>
		<category><![CDATA[penyidikan KPK]]></category>
		<category><![CDATA[yaqut cholil qoumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=133595</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, mengatakan penyidik KPK tidak mendalami dugaan aliran dana saat memeriksa kliennya pada Selasa (2/6/2026). “Hampir tidak ada pertanyaan yang baru dan sampai pemeriksaan tadi, tidak ada sama sekali konfirmasi aliran dana terhadap beliau,” kata Melissa kepada wartawan usai pemeriksaan. Menurut Melissa, pemeriksaan masih [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/06/03/yaqut-diperiksa-kpk-kuasa-hukum-sebut-tak-ada-pertanyaan-soal-aliran-dana/">Yaqut Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pertanyaan Soal Aliran Dana</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, mengatakan penyidik KPK tidak mendalami dugaan aliran dana saat memeriksa kliennya pada Selasa (2/6/2026).</p>
<p>“Hampir tidak ada pertanyaan yang baru dan sampai pemeriksaan tadi, tidak ada sama sekali konfirmasi aliran dana terhadap beliau,” kata Melissa kepada wartawan usai pemeriksaan.</p>
<p>Menurut Melissa, pemeriksaan masih berkisar pada kebijakan pembagian kuota haji dan tidak berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya.</p>
<p>Ia menegaskan tidak ada bukti komunikasi maupun instruksi dari Yaqut terkait dugaan penerimaan dana yang tengah diselidiki KPK.</p>
<p>Melissa mengatakan Yaqut juga menjelaskan bahwa kebijakan penambahan kuota haji merupakan hasil kajian Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).</p>
<p>Selain itu, Yaqut disebut baru mengetahui adanya dugaan permintaan dana setelah kembali dari Eropa. Menurut Melissa, saat itu Yaqut meminta pihak yang menerima dana untuk segera mengembalikannya.</p>
<p>Melissa juga mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang disebut menerima aliran dana belum diproses hukum, meskipun menurutnya telah ada pengakuan terkait penerimaan dana tersebut.</p>
<p>“Kami mempertanyakan jangan sampai ada disparitas penegakan hukum,” ujarnya.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/06/03/yaqut-diperiksa-kpk-kuasa-hukum-sebut-tak-ada-pertanyaan-soal-aliran-dana/">Yaqut Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pertanyaan Soal Aliran Dana</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Akan Digelar usai Musim Haji 2026</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/06/01/kasus-kuota-haji-gus-yaqut-akan-digelar-usai-musim-haji-2026/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Jun 2026 11:08:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# korupsi kuota haji]]></category>
		<category><![CDATA[Gus Yaqut]]></category>
		<category><![CDATA[kasus kuota haji]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Musim Haji 2026]]></category>
		<category><![CDATA[yaqut cholil qoumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=133556</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan pelimpahan perkara dugaan korupsi kuota haji dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah rangkaian ibadah haji 2026 berakhir. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan langkah tersebut dilakukan agar proses persidangan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji. “Kami dengan teman-teman sudah mendiskusikan bahwa nanti setelah [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/06/01/kasus-kuota-haji-gus-yaqut-akan-digelar-usai-musim-haji-2026/">Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Akan Digelar usai Musim Haji 2026</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan pelimpahan perkara dugaan korupsi kuota haji dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah rangkaian ibadah haji 2026 berakhir.</p>
<p>Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan langkah tersebut dilakukan agar proses persidangan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji.</p>
<p>“Kami dengan teman-teman sudah mendiskusikan bahwa nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 1 Juni 2026.</p>
<p>Menurut Asep, sejumlah saksi yang dibutuhkan dalam perkara itu saat ini masih terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji sehingga KPK memilih menunggu hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.</p>
<p>“Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini,” ujarnya.</p>
<p>KPK menyidik dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan sejak Agustus 2025. Pada Januari 2026, lembaga antirasuah itu menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka.</p>
<p>Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.</p>
<p>Selain Yaqut dan Gus Alex, KPK juga menetapkan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba sebagai tersangka.</p>
<p>Penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/06/01/kasus-kuota-haji-gus-yaqut-akan-digelar-usai-musim-haji-2026/">Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Akan Digelar usai Musim Haji 2026</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Klaim Ada Perkembangan Signifikan Kasus Korupsi Kuota Haji</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/03/26/kpk-klaim-ada-perkembangan-signifikan-kasus-korupsi-kuota-haji/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Mar 2026 16:55:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Asep Guntur Rahayu]]></category>
		<category><![CDATA[kasus kuota haji]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agama]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi haji]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[penyelenggaraan haji 2023–2024]]></category>
		<category><![CDATA[yaqut cholil qoumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=132058</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdapat perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan progres penanganan perkara tersebut berjalan dengan baik. “Alhamdulillah, atas dukungan masyarakat, penanganan perkara kuota haji ini sudah menunjukkan progres yang sangat bagus,” [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/03/26/kpk-klaim-ada-perkembangan-signifikan-kasus-korupsi-kuota-haji/">KPK Klaim Ada Perkembangan Signifikan Kasus Korupsi Kuota Haji</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdapat perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.</p>
<p data-start="296" data-end="420">Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan progres penanganan perkara tersebut berjalan dengan baik.</p>
<p data-start="422" data-end="616">“Alhamdulillah, atas dukungan masyarakat, penanganan perkara kuota haji ini sudah menunjukkan progres yang sangat bagus,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2026).</p>
<p data-start="618" data-end="764">Namun demikian, Asep belum dapat merinci perkembangan yang dimaksud. Ia menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan pada Senin (30/3/2026).</p>
<p data-start="766" data-end="855">“Belum bisa kami sampaikan saat ini. Nanti akan kami sampaikan pada hari Senin,” katanya.</p>
<p data-start="857" data-end="985">Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.</p>
<p data-start="987" data-end="1144">Asep menjelaskan, penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.</p>
<p data-start="1146" data-end="1270">Selain itu, KPK juga menahan tersangka lain, yakni mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, pada 17 Maret 2026.</p>
<p data-start="1272" data-end="1485">Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/03/26/kpk-klaim-ada-perkembangan-signifikan-kasus-korupsi-kuota-haji/">KPK Klaim Ada Perkembangan Signifikan Kasus Korupsi Kuota Haji</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Alihkan Penahanan Yaqut, Keputusan yang Mengundang Sorotan</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/03/22/kpk-alihkan-penahanan-yaqut-keputusan-yang-mengundang-sorotan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Mar 2026 07:17:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Budi Prasetyo]]></category>
		<category><![CDATA[Ishfah Abidal Aziz]]></category>
		<category><![CDATA[kasus kuota haji]]></category>
		<category><![CDATA[komisi pemberantasan korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Kementerian Agama]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[pengalihan penahanan]]></category>
		<category><![CDATA[tahanan rumah KPK]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka korupsi haji]]></category>
		<category><![CDATA[yaqut cholil qoumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=132007</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengalihan tersebut dilakukan sejak Kamis (19/3/2026) malam. “Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” ujarnya, Sabtu (21/3/2026). Menurut Budi, keputusan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/03/22/kpk-alihkan-penahanan-yaqut-keputusan-yang-mengundang-sorotan/">KPK Alihkan Penahanan Yaqut, Keputusan yang Mengundang Sorotan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong><span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Komisi Pemberantasan Korupsi</span></span> (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Yaqut Cholil Qoumas</span></span> dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.</p>
<p data-start="276" data-end="402">Juru Bicara KPK <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Budi Prasetyo</span></span> mengatakan, pengalihan tersebut dilakukan sejak Kamis (19/3/2026) malam.</p>
<p data-start="404" data-end="553">“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” ujarnya, Sabtu (21/3/2026).</p>
<p data-start="555" data-end="793">Menurut Budi, keputusan itu diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. KPK kemudian menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.</p>
<p data-start="795" data-end="907">Ia menegaskan, selama menjalani tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap tersangka.</p>
<p data-start="909" data-end="1010">“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat,” katanya.</p>
<p data-start="1012" data-end="1105">KPK juga memastikan proses hukum terhadap Yaqut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p data-start="1107" data-end="1253">Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Ishfah Abidal Aziz</span></span>.</p>
<p data-start="1255" data-end="1386">Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/03/22/kpk-alihkan-penahanan-yaqut-keputusan-yang-mengundang-sorotan/">KPK Alihkan Penahanan Yaqut, Keputusan yang Mengundang Sorotan</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Kuota Haji, KPK Serahkan Soal Pemanggilan Jokowi ke Penyidik</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/01/29/kasus-kuota-haji-kpk-serahkan-soal-pemanggilan-jokowi-ke-penyidik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Jan 2026 02:30:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# proses hukum]]></category>
		<category><![CDATA[# Setyo Budiyanto]]></category>
		<category><![CDATA[Gus Alex]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[kasus kuota haji]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agama]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi haji]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[pemanggilan saksi]]></category>
		<category><![CDATA[pembagian kuota haji]]></category>
		<category><![CDATA[penyidikan KPK]]></category>
		<category><![CDATA[relevansi keterangan]]></category>
		<category><![CDATA[tambahan kuota haji 2024]]></category>
		<category><![CDATA[UU Haji dan Umrah]]></category>
		<category><![CDATA[yaqut cholil qoumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=130492</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto mengatakan kemungkinan pemanggilan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam kasus dugaan korupsi kuota haji bergantung pada kebutuhan penyidikan dan relevansi keterangan yang dibutuhkan penyidik. Menurut Setyo, pemanggilan saksi tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui kajian terlebih dahulu oleh tim penyidik. “Pemeriksaan dilakukan jika memang diperlukan dan relevan untuk [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/01/29/kasus-kuota-haji-kpk-serahkan-soal-pemanggilan-jokowi-ke-penyidik/">Kasus Kuota Haji, KPK Serahkan Soal Pemanggilan Jokowi ke Penyidik</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto mengatakan kemungkinan pemanggilan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam kasus dugaan korupsi kuota haji bergantung pada kebutuhan penyidikan dan relevansi keterangan yang dibutuhkan penyidik.</p>
<p data-start="2350" data-end="2475">Menurut Setyo, pemanggilan saksi tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui kajian terlebih dahulu oleh tim penyidik.</p>
<p data-start="2477" data-end="2710">“Pemeriksaan dilakukan jika memang diperlukan dan relevan untuk melengkapi perkara. Tidak serta-merta semua pihak pasti dipanggil,” kata Setyo setelah rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (28/1/2026).</p>
<p data-start="2712" data-end="2892">Ia mengatakan, penyidik juga mempertimbangkan efektivitas proses hukum. Jika keterangan saksi yang sudah diperiksa dinilai cukup, maka pemanggilan tambahan tidak menjadi prioritas.</p>
<p data-start="2894" data-end="3004">“Penegakan hukum itu prinsipnya cepat dan sederhana. Kalau sudah cukup, ya tidak perlu diperpanjang,” ujarnya.</p>
<p data-start="3006" data-end="3141">Saat ditanya apakah KPK masih membuka peluang memeriksa Jokowi, Setyo menyebut keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik.</p>
<p data-start="3143" data-end="3178">“Itu kewenangan penyidik,” katanya.</p>
<p data-start="3180" data-end="3412">Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.</p>
<p data-start="3414" data-end="3736">KPK sebelumnya mengungkap bahwa tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah diperoleh setelah permintaan pemerintah Indonesia kepada Arab Saudi. Namun, pembagian kuota tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/01/29/kasus-kuota-haji-kpk-serahkan-soal-pemanggilan-jokowi-ke-penyidik/">Kasus Kuota Haji, KPK Serahkan Soal Pemanggilan Jokowi ke Penyidik</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diperiksa Hampir Delapan Jam, Gus Alex Enggan Ungkap Materi Pemeriksaan Kasus Kuota Haji</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/01/27/diperiksa-hampir-delapan-jam-gus-alex-enggan-ungkap-materi-pemeriksaan-kasus-kuota-haji/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jan 2026 00:05:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan korupsi Kementerian Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Gus Alex]]></category>
		<category><![CDATA[Ishfah Abidal Aziz]]></category>
		<category><![CDATA[kasus kuota haji]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi haji 2023–2024]]></category>
		<category><![CDATA[kuota haji khusus]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan stafsus Menag]]></category>
		<category><![CDATA[Pemeriksaan KPK hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Pemeriksaan saksi KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidikan KPK terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Skandal penyelenggaraan haji]]></category>
		<category><![CDATA[Stafsus Menag diperiksa KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=130441</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir delapan jam, Senin, 26 Januari 2026. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024. Gus Alex tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.38 WIB [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/01/27/diperiksa-hampir-delapan-jam-gus-alex-enggan-ungkap-materi-pemeriksaan-kasus-kuota-haji/">Diperiksa Hampir Delapan Jam, Gus Alex Enggan Ungkap Materi Pemeriksaan Kasus Kuota Haji</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir delapan jam, Senin, 26 Januari 2026. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.</p>
<p data-start="1774" data-end="1990">Gus Alex tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.38 WIB dan meninggalkan lokasi pemeriksaan pada pukul 17.28 WIB. Seusai diperiksa, ia menolak memberikan keterangan kepada wartawan terkait materi pemeriksaan.</p>
<p data-start="1992" data-end="2083">“Tanya penyidik saja,” kata Gus Alex singkat sambil terus berjalan meninggalkan gedung KPK.</p>
<p data-start="2085" data-end="2255">Ia juga tidak merespons pertanyaan mengenai dugaan perannya dalam aliran dana dari penyelenggaraan haji khusus, maupun kemungkinan status hukumnya dalam perkara tersebut.</p>
<p data-start="2257" data-end="2505">Sampai saat ini, KPK belum menyampaikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan terhadap Gus Alex. Penyidik juga belum mengungkap sejauh mana peran mantan staf khusus Menteri Agama itu dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang tengah diusut.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/01/27/diperiksa-hampir-delapan-jam-gus-alex-enggan-ungkap-materi-pemeriksaan-kasus-kuota-haji/">Diperiksa Hampir Delapan Jam, Gus Alex Enggan Ungkap Materi Pemeriksaan Kasus Kuota Haji</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK: Ketua Bidang Ekonomi PBNU Diduga Terima Aliran Uang Kasus Kuota Haji</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2026/01/13/kpk-ketua-bidang-ekonomi-pbnu-diduga-terima-aliran-uang-kasus-kuota-haji/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jan 2026 11:07:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# kuota haji 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Aizzudin Abdurrahman]]></category>
		<category><![CDATA[Aliran dana ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan aliran uang]]></category>
		<category><![CDATA[Gus Alex]]></category>
		<category><![CDATA[Gus Yaqut]]></category>
		<category><![CDATA[Haji khusus]]></category>
		<category><![CDATA[Haji reguler]]></category>
		<category><![CDATA[Ishfah Abidal Aziz]]></category>
		<category><![CDATA[kasus kuota haji]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Bidang Ekonomi PBNU]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[OTT KPK]]></category>
		<category><![CDATA[PBNU]]></category>
		<category><![CDATA[pembagian kuota haji]]></category>
		<category><![CDATA[Pemeriksaan saksi KPK]]></category>
		<category><![CDATA[penegakan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelidikan KPK]]></category>
		<category><![CDATA[PIHK]]></category>
		<category><![CDATA[tindak pidana korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[travel haji]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang Haji]]></category>
		<category><![CDATA[yaqut cholil qoumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=130118</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan aliran uang kepada Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut menjadi dasar pemanggilan Aizzudin sebagai saksi. “Ada dugaan aliran kepada yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/01/13/kpk-ketua-bidang-ekonomi-pbnu-diduga-terima-aliran-uang-kasus-kuota-haji/">KPK: Ketua Bidang Ekonomi PBNU Diduga Terima Aliran Uang Kasus Kuota Haji</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan aliran uang kepada Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.</p>
<p data-start="538" data-end="887">Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut menjadi dasar pemanggilan Aizzudin sebagai saksi. “Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan. Ini akan didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” kata Budi di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).</p>
<p data-start="889" data-end="1154">Selain aliran dana, penyidik juga mendalami proses pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang disebut berasal dari inisiatif Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Namun, KPK belum memastikan apakah dugaan aliran dana juga mengarah kepada PBNU sebagai lembaga.</p>
<p data-start="1156" data-end="1447">Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz. Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p data-start="1449" data-end="1772">Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2023 Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.</p>
<p data-start="1774" data-end="1971">Namun, menurut Asep, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk reguler dan khusus. Skema ini dinilai menyalahi aturan dan berpotensi menguntungkan agen perjalanan haji.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2026/01/13/kpk-ketua-bidang-ekonomi-pbnu-diduga-terima-aliran-uang-kasus-kuota-haji/">KPK: Ketua Bidang Ekonomi PBNU Diduga Terima Aliran Uang Kasus Kuota Haji</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Yaqut Cholil Qoumas Dicecar KPK Terkait Dugaan Penyimpangan Kuota Haji</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/12/17/yaqut-cholil-qoumas-dicecar-kpk-terkait-dugaan-penyimpangan-kuota-haji/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Dec 2025 02:10:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# pemeriksaan KPK]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan korupsi haji]]></category>
		<category><![CDATA[Gus Yaqut]]></category>
		<category><![CDATA[kasus kuota haji]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[kuota haji tambahan 2024]]></category>
		<category><![CDATA[larangan bepergian ke luar negeri]]></category>
		<category><![CDATA[pembagian kuota haji]]></category>
		<category><![CDATA[penyelidikan haji]]></category>
		<category><![CDATA[saksi KPK]]></category>
		<category><![CDATA[travel haji]]></category>
		<category><![CDATA[yaqut cholil qoumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=129477</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas enggan memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/12/2025) malam. Yaqut diperiksa penyidik terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Yaqut, yang akrab disapa Gus Yaqut, keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.13 WIB. Saat [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/12/17/yaqut-cholil-qoumas-dicecar-kpk-terkait-dugaan-penyimpangan-kuota-haji/">Yaqut Cholil Qoumas Dicecar KPK Terkait Dugaan Penyimpangan Kuota Haji</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas enggan memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/12/2025) malam. Yaqut diperiksa penyidik terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.</p>
<p>Yaqut, yang akrab disapa Gus Yaqut, keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.13 WIB. Saat dikerumuni awak media, ia memilih bersikap singkat dan tidak menanggapi pertanyaan mengenai materi pemeriksaan.</p>
<p>“Nanti tolong materi ditanyakan ke penyidik. Jangan ke saya,” ujar Yaqut sambil berjalan meninggalkan lokasi.</p>
<p>Ia menegaskan telah menyampaikan seluruh keterangannya kepada penyidik KPK dan tidak ingin mendahului proses hukum yang sedang berjalan.</p>
<p>“Saya sudah memberikan keterangan ke penyidik. Nanti lengkapnya ditanyakan langsung ke penyidik,” kata Yaqut.</p>
<p>Yaqut hanya memastikan statusnya dalam perkara tersebut. “Saya diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan pokok perkara yang tengah diusut berkaitan dengan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024.</p>
<p>Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian kuota tambahan tersebut seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.</p>
<p>“Setiap kuota haji, berapa pun jumlahnya, pembagiannya sudah diatur, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).</p>
<p>Dengan adanya tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan 1.600 untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.</p>
<p>“Pembagiannya tidak sesuai aturan. Kuota itu dibagi dua, masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus,” ujar Asep.</p>
<p>Menurut Asep, pembagian kuota dengan komposisi 50:50 tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum.</p>
<p>KPK juga mendalami dugaan pembagian kuota haji khusus kepada sejumlah perusahaan travel.</p>
<p>“Kuota ini dibagi ke beberapa travel. Travel besar mendapatkan porsi lebih besar, sementara travel kecil memperoleh porsi lebih sedikit,” kata Asep.</p>
<p>Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK juga telah melakukan langkah pencegahan dengan melarang Yaqut bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025.</p>
<p>“Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni YCQ, IAA, dan FHM, terkait perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/12/17/yaqut-cholil-qoumas-dicecar-kpk-terkait-dugaan-penyimpangan-kuota-haji/">Yaqut Cholil Qoumas Dicecar KPK Terkait Dugaan Penyimpangan Kuota Haji</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Jadwalkan Pemeriksaan Gus Yaqut dalam Perkara Dugaan Korupsi Haji</title>
		<link>https://triggernetmedia.com/2025/12/16/kpk-jadwalkan-pemeriksaan-gus-yaqut-dalam-perkara-dugaan-korupsi-haji/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[TriggerNetMedia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Dec 2025 03:56:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[News]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<category><![CDATA[Sospolhukam]]></category>
		<category><![CDATA[# pemeriksaan KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Gus Yaqut]]></category>
		<category><![CDATA[kasus kuota haji]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agama]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi haji]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[kuota haji khusus]]></category>
		<category><![CDATA[kuota haji reguler]]></category>
		<category><![CDATA[larangan ke luar negeri]]></category>
		<category><![CDATA[mantan Menteri Agama]]></category>
		<category><![CDATA[travel haji]]></category>
		<category><![CDATA[yaqut cholil qoumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://triggernetmedia.com/?p=129448</guid>

					<description><![CDATA[<p>triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam pekan ini. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/12/16/kpk-jadwalkan-pemeriksaan-gus-yaqut-dalam-perkara-dugaan-korupsi-haji/">KPK Jadwalkan Pemeriksaan Gus Yaqut dalam Perkara Dugaan Korupsi Haji</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>triggernetmedia.com – </strong>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam pekan ini. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.</p>
<p data-start="459" data-end="621">Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan kepada Yaqut sejak pekan lalu.</p>
<p data-start="623" data-end="780">“Pengiriman suratnya minggu lalu. Kemungkinan pemeriksaannya dilakukan minggu ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).</p>
<p data-start="782" data-end="913">Meski demikian, Asep belum membeberkan materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama tersebut.</p>
<p data-start="915" data-end="1117">Sebelumnya, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus yang sama. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPK tertanggal 11 Agustus 2025.</p>
<p data-start="1119" data-end="1326">“Larangan bepergian ke luar negeri diberlakukan terhadap tiga orang, yakni YCQ, IAA, dan FHM, karena keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).</p>
<p data-start="1328" data-end="1524">Selain Yaqut, dua pihak lain yang turut dikenai larangan bepergian adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan pemilik perusahaan travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).</p>
<p data-start="1526" data-end="1818">Asep menjelaskan, kasus ini berawal dari penambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.</p>
<p data-start="1820" data-end="1924">“Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk kuota khusus,” kata Asep.</p>
<p data-start="1926" data-end="2101">Namun, dalam praktiknya, pembagian tersebut diduga tidak sesuai aturan. Kuota tambahan justru dibagi sama rata, yakni 10.000 untuk kuota reguler dan 10.000 untuk kuota khusus.</p>
<p data-start="2103" data-end="2228">“Ini yang menjadi perbuatan melawan hukum karena pembagiannya tidak sesuai dengan ketentuan 92 persen dan 8 persen,” ujarnya.</p>
<p data-start="2230" data-end="2523">Asep menambahkan, pembagian kuota khusus yang lebih besar dari ketentuan berdampak pada meningkatnya pendapatan agen travel haji, karena biaya haji khusus jauh lebih tinggi dibandingkan haji reguler. Kuota tersebut kemudian dibagi ke sejumlah biro perjalanan sesuai dengan porsi masing-masing.</p>
<p>The post <a href="https://triggernetmedia.com/2025/12/16/kpk-jadwalkan-pemeriksaan-gus-yaqut-dalam-perkara-dugaan-korupsi-haji/">KPK Jadwalkan Pemeriksaan Gus Yaqut dalam Perkara Dugaan Korupsi Haji</a> appeared first on <a href="https://triggernetmedia.com">Trigger Netmedia</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
