triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam pekan ini. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan kepada Yaqut sejak pekan lalu.
“Pengiriman suratnya minggu lalu. Kemungkinan pemeriksaannya dilakukan minggu ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Meski demikian, Asep belum membeberkan materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus yang sama. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPK tertanggal 11 Agustus 2025.
“Larangan bepergian ke luar negeri diberlakukan terhadap tiga orang, yakni YCQ, IAA, dan FHM, karena keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Selain Yaqut, dua pihak lain yang turut dikenai larangan bepergian adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan pemilik perusahaan travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Asep menjelaskan, kasus ini berawal dari penambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.
“Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk kuota khusus,” kata Asep.
Namun, dalam praktiknya, pembagian tersebut diduga tidak sesuai aturan. Kuota tambahan justru dibagi sama rata, yakni 10.000 untuk kuota reguler dan 10.000 untuk kuota khusus.
“Ini yang menjadi perbuatan melawan hukum karena pembagiannya tidak sesuai dengan ketentuan 92 persen dan 8 persen,” ujarnya.
Asep menambahkan, pembagian kuota khusus yang lebih besar dari ketentuan berdampak pada meningkatnya pendapatan agen travel haji, karena biaya haji khusus jauh lebih tinggi dibandingkan haji reguler. Kuota tersebut kemudian dibagi ke sejumlah biro perjalanan sesuai dengan porsi masing-masing.




