triggernetmedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bekerjasama dengan Polresta Kota Pontianak dan Kejaksaan Negeri Kota Pontianak yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Pontianak terus berupaya mengatasi fenomena pungutan liar di wilayah tersebut.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, secara aktif melaksanakan koordinasi dan mengawasi kinerja pelayanan publik untuk mencapai tujuan Kota Pontianak bebas dari pungutan liar.
“Dengan tekad yang kuat, kami di Pemkot Pontianak ingin mewujudkan Kota Pontianak sebagai daerah bebas pungli,” ungkap Bahasan, yang juga merupakan Penanggungjawab Saber Pungli Kota Pontianak, setelah rapat bersama Satgas Saber Pungli di Kantor Wali Kota, Jumat (18/8).
Bahasan menekankan bahwa efek jera yang dihasilkan dari operasi Saber Pungli akan memiliki peran penting dalam mengurangi praktik pungutan liar.
Ia menyoroti bahwa meskipun pungli mungkin tampak menguntungkan bagi beberapa pihak, namun sebenarnya hal tersebut merugikan pihak lain, terutama masyarakat dan negara.
“Melalui koordinasi ini, kami berharap Satgas Saber Pungli semakin kuat dalam menjalankan tugasnya,” tambah Bahasan.
Wakapolresta Pontianak, AKBP Darma, menjelaskan bahwa pendirian Satgas Saber Pungli merupakan perintah langsung dari Presiden yang kemudian ditindaklanjuti oleh instansi di daerah.
Meskipun instansi pemerintah memiliki tugas pengawasan internal, kerjasama lintas instansi tetap diperlukan untuk memberantas pungli secara efektif.
“Semangat kita dalam memberantas pungli tidak boleh berhenti pada aturan dan perintah semata. Ini dibuktikan dengan prestasi Kota Pontianak yang menerima penghargaan dari Menkopolhukam,” kata AKBP Darma, yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Kota Pontianak.
Ia menyebutkan bahwa meskipun sudah ada sejumlah tindakan pengawasan, beberapa kasus pungli masih ditemukan di lapangan. Salah satu contohnya adalah praktik pungli dalam pengelolaan parkir liar di Kota Pontianak.
Laporan dari masyarakat menunjukkan keluhan terkait pungli dalam tarif parkir yang melanggar Peraturan Daerah (perda), terutama saat acara atau event besar.
AKBP Darma menegaskan bahwa perkuatan regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) dapat menjadi solusi untuk mengurangi praktik pungli. Ini dikarenakan hukuman yang diberlakukan akan memberikan efek jera kepada pelaku pungli.
“Sebagai contoh, perda terkait kawasan bebas rokok memiliki sanksi denda yang jelas. Hal ini memungkinkan kami untuk bertindak tegas. Oleh karena itu, kami berkumpul di sini untuk memperbaharui semangat dan fokus operasi Saber Pungli,” tegas AKBP Darma.
sumber berita: kominfo/prokopim










