triggernetmedia.com – Berkas perkara kasus Rudapaksa yang melibatkan seorang oknum pendidik terhadap siswinya telah mulai diajukan ke Kejaksaan Negeri Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo, mengumumkan bahwa berkas perkara tersebut telah diserahkan kepada pihak kejaksaan pada Senin (7/8).
“Kami telah mengirimkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri Pontianak, dan saat ini kami masih menunggu petunjuk dari pihak jaksa terkait langkah selanjutnya,” ungkap Kompol Tri.
Sebelumnya, insiden kejahatan seksual ini melibatkan seorang oknum pendidik dengan inisial HS (46), yang diduga telah menyetubuhi siswinya berkali-kali.
Menurut penyelidikan yang telah dilakukan, pelaku melakukan tindakan tersebut di berbagai lokasi, termasuk di sebuah hotel dan juga di rumah tersangka.
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, korban, dan tersangka, terungkap bahwa pelaku melakukan perbuatan bejat ini sebanyak 5 kali.
Dua kali diantaranya dilakukan di sebuah hotel, sedangkan tiga kali lainnya terjadi di rumah tersangka. Insiden ini terjadi sekitar bulan Juli 2022, ketika korban masih berusia 17 tahun, hasil visum juga mengkonfirmasi adanya luka yang disebabkan oleh tindakan tersebut.
Kompol Tri juga mengungkapkan modus operandi pelaku dalam melakukan aksinya. Pelaku menggunakan bujuk rayu serta ancaman untuk memaksa korban memenuhi nafsu bejatnya.
“Korban merupakan anak didik dari pelaku, dan terdapat unsur paksaan yang membuat korban merasa takut sehingga ia membiarkan dirinya disetubuhi,” ungkapnya.
Kasus ini terbongkar ketika orang tua korban merasakan adanya perubahan perilaku pada putrinya, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak keluarga menemukan bahwa korban telah menjadi korban tindakan persetubuhan oleh oknum pendidik tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka oknum pendidik ini akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Pasal ini mengandung ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku kasus kejahatan seksual terhadap anak.
sumber berita: berbagai sumber










