Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Aturan Ibadah Natal 2021 Terbaru dari Kemenag

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
20 Desember 2021
in Headline, Kesra, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan aturan ibadah Natal 2021 terbaru. Aturan tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan & Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah & Peringatan Hari Raya Natal yang diterbitkan tanggal 12 Desember 2021 yang lalu.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Surat Edaran tersebut dengan harapan dapat mencegah, menanggulangi, dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di gereja sehingga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melaksanakan perayaan Natal 2021.

Berikut ini adalah aturan terbaru ibadah Natal 2021 berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 33 Tahun 2021seperti dinukil pada laman suara.com

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai PPKM

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

3. Pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021

Pelaksanaan ibadah dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan dengan dilaksanakan di ruang terbuka. Jika ibadah dilaksanakan di dalam gereja maka ibadah dilakukan tidak melebihi 50 persen kapasitas ruangan sehingga setelahnya dilaksanakan secara daring. Sementara itu jam operasional gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.

4. Pengelola gereja wajib menyediakan beberapa hal dalam pelaksanaan ibadah Natal 2021

Menempatkan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan alat pengecekan suhu, masker cadangan, hand sanitizer dan tempat cuci tangan. Petugas juga diarahkan untuk melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di wilayah gereja.

Peserta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk-keluar gereja dengan menjaga jarak minimal 1 meter. Bila ada peserta dengan kondisi tidak sehat, berusia 60 tahun ke atas dan sedang hamil/ menyusui diarahkan untuk melaksanakan ibadah dari rumah.

Gereja harus dalam keadaan memiliki sirkulasi udara yang baik dan bila menggunakan AC wajib untuk dibersihkan secara berkala. Kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan di tempat tertentu. Sementara itu tidak ada pelaksanaan jamuan makan bersama setelah pelaksanaan ibadah.

5. Peserta Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 diwajibkan untuk harus selalu mengenakan masker, menjaga jarak, dalam kondisi sehat.

6. Peserta dilarang melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

Demikian adalah aturan ibadah Natal 2021 terbaru sesuai dengan Surat Edaran dari Kemenag yang wajib untuk ditaati oleh peserta ibadah Natal.

 

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # aturan# aturan ibadah natal 2021KemenagNatal
Previous Post

Seminar Lokakarya Kebijakan Pembangunan Ketapang Maju Menuju Masyarakat Sejahtera

Next Post

Selamat dari Tragedi Kapal Tenggelam, 8 WNI Ditangkap Otoritas Malaysia

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Selamat dari Tragedi Kapal Tenggelam, 8 WNI Ditangkap Otoritas Malaysia

Selamat dari Tragedi Kapal Tenggelam, 8 WNI Ditangkap Otoritas Malaysia

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Keluarga Kuat Jadi Fondasi Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

Keluarga Kuat Jadi Fondasi Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

25 Juli 2026
Pertumbuhan Ekonomi Pontianak Capai 6,10 Persen pada Triwulan I 2026

Pertumbuhan Ekonomi Pontianak Capai 6,10 Persen pada Triwulan I 2026

25 Juli 2026
Menkeu Purbaya Sentil Menkes Budi soal Keluhan Blokir Anggaran Rp12,3 Triliun: Mengadu ke Presiden, Bukan DPR

Menkeu Purbaya Sentil Menkes Budi soal Keluhan Blokir Anggaran Rp12,3 Triliun: Mengadu ke Presiden, Bukan DPR

25 Juli 2026
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

25 Juli 2026

Recent News

Keluarga Kuat Jadi Fondasi Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

Keluarga Kuat Jadi Fondasi Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

25 Juli 2026
Pertumbuhan Ekonomi Pontianak Capai 6,10 Persen pada Triwulan I 2026

Pertumbuhan Ekonomi Pontianak Capai 6,10 Persen pada Triwulan I 2026

25 Juli 2026
Menkeu Purbaya Sentil Menkes Budi soal Keluhan Blokir Anggaran Rp12,3 Triliun: Mengadu ke Presiden, Bukan DPR

Menkeu Purbaya Sentil Menkes Budi soal Keluhan Blokir Anggaran Rp12,3 Triliun: Mengadu ke Presiden, Bukan DPR

25 Juli 2026
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

25 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development