Kamis, 4 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Polda Kalbar Ungkap 42 Kasus PETI, 62 Pelaku Ditetapkan Tersangka

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
5 November 2021
in Headline, Kilas Kalbar, News, Pontianak, Sorotan, Sospolhukam
0
Polda Kalbar Ungkap 42 Kasus PETI, 62 Pelaku Ditetapkan Tersangka

Para tersangka kasus Oenambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang dihadirkan dalam Konferensi Pers Humas Polda Kalbar. Jumat (5/2021) di Pontianak.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Kepolisisan Daerah Kalimantan Barat mengungkap 42 kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Kalimantan Barat. Kasus PETI ini sedikitnya melibatkan 62 orang sebagai tersangka.

“Ada 10 kasus ditangani Polres Ketapang, di Polres Sintang 5 Kasus, Polres Sanggau 5 kasus, Landak 4 kasus, Polres Kapuas Hulu Sekadau masing-masing 3 kasus, selebihnya 1 sampai 2 kasus di jajaran wilayah hukum Polda Kalbar,” ungkap Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go dalam Konferensi Pers, Jumat (5/11/2021) di Pontianak.

Related posts

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Level Rp 13.973 per Dolar AS

BI Tingkatkan Intervensi Setelah Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS

4 Juni 2026
DPR Ketok Palu Revisi UU PPSK, Sentuh OJK, BI, LPS hingga Industri Kripto

DPR Ketok Palu Revisi UU PPSK, Sentuh OJK, BI, LPS hingga Industri Kripto

4 Juni 2026

Menariknya kasus PETI ini juga melibatkan warga lain dari luar Kalbar. Dari 62 pelaku yang ditetapkan tersangka, Polisi berhasil mengidentifikasi 10 orang tersangka dari luar Kalbar.

“Peran dari 62 orang tersangka ini diantaranya 59 sebagai pekerja tambang, 2 kepala rombongan, dan satunya pemilik lahan,” beber Kombes Donny Charles Go.

Dari hasil penertiban PETI disejumlah wilayah di Kalbar itu, Polis berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit excavator, mesin genset 36 unit, mesin mobil 2 unit , kompresor 6 unit, pipa paralon, mesin air 12 unit, drum, air raksa , dan kain.

Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go menyatakan, para tersangka terancam pasal 158 UU RI No 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara/atau pasal 158 UU RI No 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Setiap orang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp, 100
milyar,” jelasnya.

 

Pewarta : Thomas

Editor : Ariz

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Humas Polda Kalbarkasus PETIKombes Donny Charles Gopenambangan emas tanpa ijinPetiPolda Kalbar
Previous Post

Jumat Berbagi di Pontianak Utara, Yayasan Pendidikan Nur Ilahi dan Ponpes Ashabul Maimanah Ketiban Rejekinya

Next Post

Persetujuan Calon Panglima TNI Akan Diberikan 20 Hari Setelah Surpres Diterima

Next Post
Persetujuan Calon Panglima TNI Akan Diberikan 20 Hari Setelah Surpres Diterima

Persetujuan Calon Panglima TNI Akan Diberikan 20 Hari Setelah Surpres Diterima

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Level Rp 13.973 per Dolar AS

BI Tingkatkan Intervensi Setelah Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS

4 Juni 2026
DPR Ketok Palu Revisi UU PPSK, Sentuh OJK, BI, LPS hingga Industri Kripto

DPR Ketok Palu Revisi UU PPSK, Sentuh OJK, BI, LPS hingga Industri Kripto

4 Juni 2026
Menteri Imipas Dukung Penuh Penyidikan KPK Terkait Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA

Menteri Imipas Dukung Penuh Penyidikan KPK Terkait Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA

4 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • BI Tingkatkan Intervensi Setelah Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS
  • DPR Ketok Palu Revisi UU PPSK, Sentuh OJK, BI, LPS hingga Industri Kripto
  • Menteri Imipas Dukung Penuh Penyidikan KPK Terkait Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Level Rp 13.973 per Dolar AS

BI Tingkatkan Intervensi Setelah Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS

4 Juni 2026
DPR Ketok Palu Revisi UU PPSK, Sentuh OJK, BI, LPS hingga Industri Kripto

DPR Ketok Palu Revisi UU PPSK, Sentuh OJK, BI, LPS hingga Industri Kripto

4 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600