triggernetmedia.com – Kepolisisan Daerah Kalimantan Barat mengungkap 42 kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Kalimantan Barat. Kasus PETI ini sedikitnya melibatkan 62 orang sebagai tersangka.
“Ada 10 kasus ditangani Polres Ketapang, di Polres Sintang 5 Kasus, Polres Sanggau 5 kasus, Landak 4 kasus, Polres Kapuas Hulu Sekadau masing-masing 3 kasus, selebihnya 1 sampai 2 kasus di jajaran wilayah hukum Polda Kalbar,” ungkap Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go dalam Konferensi Pers, Jumat (5/11/2021) di Pontianak.
Menariknya kasus PETI ini juga melibatkan warga lain dari luar Kalbar. Dari 62 pelaku yang ditetapkan tersangka, Polisi berhasil mengidentifikasi 10 orang tersangka dari luar Kalbar.
“Peran dari 62 orang tersangka ini diantaranya 59 sebagai pekerja tambang, 2 kepala rombongan, dan satunya pemilik lahan,” beber Kombes Donny Charles Go.
Dari hasil penertiban PETI disejumlah wilayah di Kalbar itu, Polis berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit excavator, mesin genset 36 unit, mesin mobil 2 unit , kompresor 6 unit, pipa paralon, mesin air 12 unit, drum, air raksa , dan kain.
Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go menyatakan, para tersangka terancam pasal 158 UU RI No 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara/atau pasal 158 UU RI No 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
“Setiap orang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp, 100
milyar,” jelasnya.
Pewarta : Thomas
Editor : Ariz



