Selasa, 5 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Dilantik Jokowi, Ini Profil Kepala PPATK Baru Ivan Yustiavandana

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
26 Oktober 2021
in Headline, Nasional, News, Pelayanan Publik, Sorotan, Sospolhukam
0
Dilantik Jokowi, Ini Profil Kepala PPATK Baru Ivan Yustiavandana

Pelantikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Istana Negara.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ucapan selamat kepada Ivan Yustiavandana yang telah resmi menjabat sebagai Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode tahun 2021-2026.

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam akun instagram pribadinya @jokowi, Senin (25/10/2021).

Related posts

Reformasi Birokrasi Kalbar Didorong Lebih Berdampak bagi Masyarakat

Reformasi Birokrasi Kalbar Didorong Lebih Berdampak bagi Masyarakat

4 Mei 2026
Pemerintah Kaji Pemotongan Gaji Menteri dan DPR untuk Tekan Defisit

Menkeu Copot Dua Pejabat soal Restitusi Pajak

4 Mei 2026

“Selamat Bekerja Bapak Ivan Yustiavandana sebagai Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masa jabatan tahun 2021- 2026,” tulis Jokowi yang dikutip Suara.com, Senin (25/10/2021).

 

Lalu siapakah sosok Ivan Yustiavandana?

Ivan sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan PPATK sejak 7 Agustus 2020.

Ivan bukanlah sosok yang asing di lingkungan PPATK. Ia telah bergabung dan berkontribusi sejak tahun 2006 dan pernah menjabat antara lain sebagai Ketua Kelompok Riset dan Analis Non Bank, dan dilanjutkan sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan.

Selain itu, Ivan merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cum laude, dan meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat.

Selama di PPATK, Ivan pernah pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Pemeriksaan dan Riset Strategis di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).

Ivan juga pernah menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, hingga Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.

Di lingkup regional dan internasional, Ivan aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Ivan Yustiavandana sebagai Kepala Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Pengangkatan Ivan sebagai Kepala PPATK berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 48/M Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala PPATK.

Dalam sumpahnya di depan Jokowi, Ivan berjanji tidak menjanjkan atau memberikan sesuatu kepada siapapun.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi Kepala PPATK langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun,” ujar Ivan saat pengambilan sumpah.

“Saya bersumpah bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuaitu janji atau pemberian dalam bentuk apapun,” sambungnya.

Tak hanya itu, Ivan juga berjanji akan merahasiakan apapun dan melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Kepala PPATK.

“Saya bersumpah bahwa saya akan merahasiakan kepada siapapun hal-hal yang menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan. Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewenangan selaku Kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Ivan saat membacakan sumpahnya.

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # ivan yustiavandanaJoko WidodoJokowikepala ppatkppatkPresiden Joko Widodo
Previous Post

Susilia Isabila Jadi Anggota DPRD Ketapang Melalui PAW Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Next Post

DMI akan Gandeng Kemenag untuk Atur Pengeras Suara Masjid Supaya Tidak Mengganggu

Next Post
DMI akan Gandeng Kemenag untuk Atur Pengeras Suara Masjid Supaya Tidak Mengganggu

DMI akan Gandeng Kemenag untuk Atur Pengeras Suara Masjid Supaya Tidak Mengganggu

Reformasi Birokrasi Kalbar Didorong Lebih Berdampak bagi Masyarakat

Reformasi Birokrasi Kalbar Didorong Lebih Berdampak bagi Masyarakat

4 Mei 2026
Pemerintah Kaji Pemotongan Gaji Menteri dan DPR untuk Tekan Defisit

Menkeu Copot Dua Pejabat soal Restitusi Pajak

4 Mei 2026
Inflasi Hingga Akhir Tahun Diperkirakan Bisa Lebihi Target Pemerintah

Bank Indonesia Andalkan Tiga Pilar Kebijakan Hadapi Tekanan Global

4 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Reformasi Birokrasi Kalbar Didorong Lebih Berdampak bagi Masyarakat
  • Menkeu Copot Dua Pejabat soal Restitusi Pajak
  • Bank Indonesia Andalkan Tiga Pilar Kebijakan Hadapi Tekanan Global

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Reformasi Birokrasi Kalbar Didorong Lebih Berdampak bagi Masyarakat

Reformasi Birokrasi Kalbar Didorong Lebih Berdampak bagi Masyarakat

4 Mei 2026
Pemerintah Kaji Pemotongan Gaji Menteri dan DPR untuk Tekan Defisit

Menkeu Copot Dua Pejabat soal Restitusi Pajak

4 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600