triggernetmedia.com – Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi memimpin Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Ketapang Sisa Masa Jabatan 2019-2024, pada Senin (25/10/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ketapang. Rapat paripurna pengambilan sumpah/janji jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Susilia Isabila, yang menggantikan Anggota DPRD sebelumnya Suparman, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Pelantikan PAW anggota DPRD terhadap Susilia Isabila dilaksanakan dan mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 1144 / PEM / 2021 Tanggal 12 Oktober 2021.
Mewakili unsur pimpinan dan Anggota beserta jajaran DPRD Ketapang, Febriadi berharap kepada Anggota Dewan yang baru dilantik, Susilia Isabila dapat segera bekerja dan menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin dan dapat segera menjalin kerja sama dengan anggota DPRD lainnya.
“Saya berharap agar anggota DPRD yang telah dilantik dapat menjadi penyalur aspirasi dan kepentingan masyarakat Ketapang, serta menciptakan hubungan yang harmonis dalam lembaga DPRD dan Pemerintah sebagai mitra kerja serta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Ketapang,” katanya.
Agenda Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Ketapang Sisa Masa Jabatan 2019-2024, pada Senin (25/10/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ketapang ini turut dihadiri Wakil Bupati Ketapang, H, Farhan, Anggota DPRD Ketapang, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo, beserta undangan lainnya.
Pewarta : Jhon
Editor : Ariz



