triggernetmedia.com – Juru bicara Dewan Provinsi Kalbar dari Fraksi PDI Perjuangan, Thomas Alexander meminta Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat untuk memperhatikan tentang pengelolan dan perlindungan lingkungan hidup dalam pengembangan suatu sistem yang terpadu berupa suatu kebijakan nasional perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen biak dari pusat sampai ke daerah.
“Daerah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup meliputi perencanaan pembangunan kegiatan neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup, penyusunan domestik bruto, dan produk domestik regional bruto yang mencakup penyusutan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup, baik itu, mekanisme, kompensasi, atau imbal balik jasa lingkungan hidup antar daerah internalisasi biaya lingkungan hidup,” urainya dalam Penyampaian Penjelasan DPRD Provinsi Kalbar terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalbar tentang Jasa Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Balairung dari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Rabu (16/6/2021).
Sebagaimana peraturan tersebut, kata Thomas, instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong pemerintah pusat sampai daerah, untuk diarahkan ke pelestarian fungsi lingkungan hidup.
“Sedangkan jasa lingkungan hidup adalah manfaat dari ekosistem dan lingkungan hidup bagi manusia dan keberlangsungan yang di antaranya mencakup, penyediaan sumber daya alam, penyatuan alam dan lingkungan hidup dalam rangka menyokong proses alam dan pelestarian nilai budaya,” jabarnya.
Terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang kebakaran hutan dan lahan, lanjut Thomas, sebagaimana diketahui, Kalbar merupakan daerah yang sering terjadi kebakaran hutan dan lahan dan sebagian besar penyebabnya adalah dikarenakan oleh manusia. Untuk itu, diwajibkan pemerintah untuk melakukan tindakan hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan dan kewenangan.
“Dampak dari kebakaran hutan dan lahan setiap tahunnya merupakan suatu ancaman yang serius terhadap keberlangsungan hidup masyarakat dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, yang menyebabkan kerugian ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan kebudayaan, sehingga diperlukan peraturan mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan,” katanya.
Agenda Paripurna Penyampaian Penjelasan DPRD Provinsi Kalbar terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalbar tentang Jasa Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Balairung dari Kantor DPRD Provinsi Kalbar ini turut dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Barat, H. Ria Norsan. (*)










