Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Legislatif: Pemprov Kalbar Perlu Perhatikan Pengelolan dan Perlindungan Lingkungan Hidup

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
16 Juni 2021
in Headline, Kilas Kalbar, lingkungan, Maritim, News, Parlementaria, Sorotan
0
Legislatif: Pemprov Kalbar Perlu Perhatikan Pengelolan dan Perlindungan Lingkungan Hidup

Agenda Paripurna Penyampaian Penjelasan DPRD Provinsi Kalbar terhadap Raperda Prakarsa DPRD Provinsi Kalbar tentang Jasa Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Balairung dari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Rabu (16/6/2021).

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Juru bicara Dewan Provinsi Kalbar dari Fraksi PDI Perjuangan, Thomas Alexander meminta Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat untuk memperhatikan tentang pengelolan dan perlindungan lingkungan hidup dalam pengembangan suatu sistem yang terpadu berupa suatu kebijakan nasional perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen biak dari pusat sampai ke daerah.

“Daerah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup meliputi perencanaan pembangunan kegiatan neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup, penyusunan domestik bruto, dan produk domestik regional bruto yang mencakup penyusutan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup, baik itu, mekanisme, kompensasi, atau imbal balik jasa lingkungan hidup antar daerah internalisasi biaya lingkungan hidup,” urainya dalam Penyampaian Penjelasan DPRD Provinsi Kalbar terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalbar tentang Jasa Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Balairung dari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Rabu (16/6/2021).

Sebagaimana peraturan tersebut, kata Thomas, instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong pemerintah pusat sampai daerah, untuk diarahkan ke pelestarian fungsi lingkungan hidup.

“Sedangkan jasa lingkungan hidup adalah manfaat dari ekosistem dan lingkungan hidup bagi manusia dan keberlangsungan yang di antaranya mencakup, penyediaan sumber daya alam, penyatuan alam dan lingkungan hidup dalam rangka menyokong proses alam dan pelestarian nilai budaya,” jabarnya.

Terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang kebakaran hutan dan lahan, lanjut Thomas, sebagaimana diketahui, Kalbar merupakan daerah yang sering terjadi kebakaran hutan dan lahan dan sebagian besar penyebabnya adalah dikarenakan oleh manusia. Untuk itu, diwajibkan pemerintah untuk melakukan tindakan hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan dan kewenangan.

“Dampak dari kebakaran hutan dan lahan setiap tahunnya merupakan suatu ancaman yang serius terhadap keberlangsungan hidup masyarakat dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, yang menyebabkan kerugian ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan kebudayaan, sehingga diperlukan peraturan mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan,” katanya.

Agenda Paripurna Penyampaian Penjelasan DPRD Provinsi Kalbar terhadap Raperda Inisiatif  DPRD Provinsi Kalbar tentang Jasa Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Balairung dari Kantor DPRD Provinsi Kalbar ini turut dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Barat, H. Ria Norsan. (*)

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: DPRD KalbarH. Ria NorsanJuru bicara Dewan Provinsi KalbaPemprov KalbarRia NorsanThomas AlexanderWagub Kalbar
Previous Post

Prospek Kalbar Dalam Diskusi Pakar IV bersama KPPOD

Next Post

Timnas Indonesia akan Tampil di Play-off Kualifikasi Piala Asia, Ini Calon Lawannya

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Timnas Indonesia akan Tampil di Play-off Kualifikasi Piala Asia, Ini Calon Lawannya

Timnas Indonesia akan Tampil di Play-off Kualifikasi Piala Asia, Ini Calon Lawannya

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Edi Kamtono Ajak Dunia Usaha Bantu Anak Penyintas Kanker, Thalasemia, dan Jantung Bawaan

Edi Kamtono Ajak Dunia Usaha Bantu Anak Penyintas Kanker, Thalasemia, dan Jantung Bawaan

23 Juli 2026
Kasus Diabetes Meningkat di Usia Muda, Pemerintah Rancang Label Gula Tinggi

73 Persen Penderita Diabetes di Indonesia Belum Terdiagnosis, Mengapa Deteksi Dini Masih Tertinggal?

23 Juli 2026
KPAI: Ancaman Anak Kini Bergeser ke Ruang Digital, Perlindungan Harus Berbasis Pencegaha

KPAI: Ancaman Anak Kini Bergeser ke Ruang Digital, Perlindungan Harus Berbasis Pencegaha

23 Juli 2026
Dukung Ekstensifikasi Sawit PTPN IV, Krisantus Tekankan Legalitas Lahan dan Hilirisasi

Dukung Ekstensifikasi Sawit PTPN IV, Krisantus Tekankan Legalitas Lahan dan Hilirisasi

23 Juli 2026

Recent News

Edi Kamtono Ajak Dunia Usaha Bantu Anak Penyintas Kanker, Thalasemia, dan Jantung Bawaan

Edi Kamtono Ajak Dunia Usaha Bantu Anak Penyintas Kanker, Thalasemia, dan Jantung Bawaan

23 Juli 2026
Kasus Diabetes Meningkat di Usia Muda, Pemerintah Rancang Label Gula Tinggi

73 Persen Penderita Diabetes di Indonesia Belum Terdiagnosis, Mengapa Deteksi Dini Masih Tertinggal?

23 Juli 2026
KPAI: Ancaman Anak Kini Bergeser ke Ruang Digital, Perlindungan Harus Berbasis Pencegaha

KPAI: Ancaman Anak Kini Bergeser ke Ruang Digital, Perlindungan Harus Berbasis Pencegaha

23 Juli 2026
Dukung Ekstensifikasi Sawit PTPN IV, Krisantus Tekankan Legalitas Lahan dan Hilirisasi

Dukung Ekstensifikasi Sawit PTPN IV, Krisantus Tekankan Legalitas Lahan dan Hilirisasi

23 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development