triggernetmedia.com – Polres Ketapang resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersakala Mikro dan larangan Mudik Lebaran.
Menurut Kapolres Ketapang AKBP. Wuryantono, Kabupaten Ketapang mulai diberlakukan PPKM skala Mikro setelah Provinsi Kalbar pada 20 April lalu.
“PPKM Skala Mikro ini merupakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam hal ini yang pertama penutupan jam operasional kafe mall, toko-toko hanya boleh buka sampai pukul 21.00 Wib,” jelasnya, Kamis (21/4/2021).
Menurut Kapolres, selain menerapkan PPKM, peniadaan pembelajaran tatap muka dan melakukan larangan mudik lebaran juga dilakukan.
“Terkait pembelajaran tatap muka dari mulai tingkat SMA, SMP, SD dan TK akan kembali dilakukan pembelajaran secara daring,” jelasnya.
Terkait larangan mudik lebaran Kapolres Ketapang AKBP. Wuryantono, menyatakan, pihaknya sebagai Satgas COVID-19 kabupaten bersama instansi terkait akan melakukan penyekatan jalan disetiap kecamatan yang berbatasan dengan provinsi lain.
“Mengenai larangan mudik lebaran sesuai dengan intruksi bahwa Polri, TNI, ASN dan masyarakat tidak boleh melakukan mudik,” tegasnya.
Selain itu,sambung Kapolres, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para pemudik.
“Jika tidak jelas kepentingannya maka akan diintruksikan untuk kembali. Untuk pemudik akan kita tanya apa kepentingannya masuk ke daerah Ketapang ini, dan jika urusan darurat maka akan kita utamakan pengecekan kesehatannya,” tegasnya.
“Terkait penyekatan kita akan mengutamakan peran Satgas Covid-19 kecamatan, dan untuk daerah yang akan kita lakukan penyekatan yakni Kecamatan Simpang Hulu yang berbatasan dengan Kabupaten Sanggau, Kecamatan Manis Mata yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Tengah serta kecamatan-kecamatan lain yang menjadi titik rawan masuk para pemudik,” sebutnya.
Pewarta : Jhon
Editor : Ariz










