triggernetmedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang kekinian belum melakukan penahanan terhadap LH selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa ketika menjabat sebagai Kepala Desa Bantan Sari Kecamatan Marau.
Atas kasus tersebut, dari hasil penghitungan kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp 230 juta.
Menurut Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto, sampai saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena sebagaimana syarat formil Pasal 21 ayat (1) KUHAP terkait penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan barang bukti yang cukup dilakukan dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan fakta bahwa tersangka akan melarikan diri, adanya keadaan yang menimbulkan fakta bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan bukti dan adanya keadaan yang berdasarkan informasi yang tersangka akan tindak pidana dan sejauh ini diakuinya bahwa tersangka kooperatif dalam proses pemeriksaan.
“Jadi bukan tidak ditahan tapi belum dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Agus membeberkan, dari penghitungan kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka LH yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Bantan Sari bersama dengan bendahara desanya berinisial PT telah selesai dihitung.
“Dari hasil audit pemeriksaan BPKP kerugian negara mencapai Rp 230 juta,” kata dia.
Agus juga menambahkan, saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap satu dan tinggal dilanjutkan ke tahap dua, yang nantinya akan dilakukan proses penyerahan barang bukti dan tersangka.
“Kalaupun tersangka mengembalikan kerugian negara itu tidak menghapus tindak pidananya, tetap akan diproses hukum hanya saja tentu itu jadi pertimbangan dalam proses penuntutan,” jelasnya.
Agus menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Februari lalu, proses penetapan sebagai tersangka lantaran telah memenuhi 2 unsur alat bukti dan kemudian dilakukan proses penyidikan hingga penghitungan kerugian negara.
Keduanya, lanjut Agus diduga telah melakukan penyimpangan dana desa atau markup pada anggaran dana desa tahun 2016 dan 2017, yang mana keduanya melakukan markup terkait pengadaan mesin PLTD.
“Total pengadaan tahun anggaran 2016 dan 2017 sekitar Rp 775 juta, jadi LH dibantu PT melakukan markup dengan melakukan pengadaan mesin PLTD yang dibuat seolah tidak ada padahal mesin tersebut sudah ada sebelumnya,” terangnya.
Untuk diketahui, LH saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Ketapang setelah memperoleh suara terbanyak dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) V pada pemilihan umum legislatif tahun 2019 silam.
Pewarta : Jhon
Editor : Ariz




