triggernetmedia.com – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa menyatakan, perlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah dalam hal menahan laju perkembangan COVID-19 yang menjangkau tingkat pemerintah terendah di desa hingga tingkat RT/RW.
“Hal ini Berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang perpanjangan perlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro salah satunya dengan pembentukan posko penanganan Covid-19 ditingkat Desa,” jelasnya dalam Rapat Koordinasi Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung di aula utama Kantor Bupati Landak, Kamis (22/4/2021).
Karolin menegaskan, PPKM tersebut berlaku selama 2 Minggu, sejak 19 April 2021 hingga 3 Mei 2021. Ia menegaskan, untuk pembentukan posko penangan COVID-19 di tingkat desa harus cepat dilaksanakan.
“Saya beri waktu sampai hari Senin 26 April 2021 pembentukan Posko penanganan Covid-19 harus sudah siap lengkap dengan bannernya, tempat cuci tangan dan personilnya, pelaporan lengkap disertai dengan foto dokumentasi posko yang sudah jadi. Alur pelaporan dari tingkat desa melapor kepada DPMPD Bidang Pemerintahan Desa, Kecamatan Langsung melapor kepada Asisten 1 dan Bupati,” jelas Karolin.

Hal lain, Karolin mengatakan kebutuhan pembiayaan sebagai dampak PPKM mikro ditingkat desa ini dibebankan pada anggaran masing-masing desa sesuai pokok kebutuhan.
“Tolok ukur pencapaian pengendalian Covid-19 melalui PPKM mikro ini adalah dengan parameter tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif dan ketersediaan tempat tidur ICU Rumah Sakit selama 4 Minggu berurutan,” jelasnya.
Karolin juga menjelaskan, pemuktahiran data berbasis SDGs desa adalah pemuktahiran data yang lebih detail lagi, lebih mikro, sehingga dapat memberikan informasi lebih banyak, sebagai proses perbaikan dan pendalaman data-data pada level RT, Keluarga dan Warga.
“Dalam konteks pembangunan desa, saat ini dibutuhkan arahan pembangunan yang lebih sesuai kondisi lapangan, yaitu detail atau mikro, mencangkup aspek metode, subtansi dan tujuan akhir, serta tertuju pada kawasan yang sangat kecil, sampai pada pemanfaat keluarga atau individu,” ujarnya.
Kepala DPMPD Kabupaten Landak, Mardimo menjelaskan, tujuan dari Rakor PPKM tersebut sebagai langkah implementasi PPKM mikro ditingkat desa dan percepatan pembentukan posko penanganan COVID-19 ditingkat desa sampai dengan basis RT/RW.
“Sedangkan pendataan SDGs desa ialah mengimplementasikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat berbasis data, memahami pentingnya administrasi pemerintahan desa khususnya basis data pada level RT dan memahi pentingnya ketersediaan data yang valid ditiap desa dalam proses pembangunan yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, monitoring, pelaporan sampai kepada pertanggung jawaban,” jelasnya.
Pewarta ; Dek
Editor : Ariz










