Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Setubuhi keponakan istri, YM terancam 5 tahun di bui

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
16 Juli 2019
in Headline, Ketapang, Kilas Kalbar
0
Setubuhi keponakan istri, YM terancam 5 tahun di bui
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang mengamankan YM (33) pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur 16 tahun. Kondisi korban saat ini tengah mengandung.

“YM sudah kita tahan di Mapolres Ketapang. Dia dilaporkan orangtua korban, terus ngakunya menyesal dan siap menerima konsekuensi dari perbuatannya,” kata Kapolres Ketapang AKBP Yuri Nurhidayat melalui Kasatreskrim AKP Eko Mardianto, Selasa.

YM warga Kecamatan Kendawangan yang tinggal di Kediaman istrinya di Kecamatan Muara Pawan mengaku menyesal telah menyetubihi keponakan istrinya itu.

“Saya menyesal, mungkin saat itu saya kerasukan, jadi khilaf,” ungkapnya di Mapolres Ketapang.

YM mengaku memang dekat dengan korban dan keluarga korban, apalagi istrinya merupakan bibi dari korban.

“Dekat sama korban dan keluarganya, biasa lebaran saya belikan baju termasuk adiknya, kadang ada rejeki berbagilah sama orang tuanya,” ujarnya.

YM mengungkapkan perbuatan bejat itu dia lakukan ketika mencari buah manggis bersama korban di daerah Tempurukan pada Kamis siang 3 Januari 2019 lalu. Tetapi, saat itu manggis belum masak di pohon.

“Sebelum meninggalkan lokasi, di bawah pohon manggis itulah mungkin saya kemasukan jadi saya mengajak dia, saat saya ajak dia tidak menolak sehingga saya melakukannya dibawah pohon manggis sambil berdiri,” ujar YM.

YM mengaku dihantui rasa bersalah dan dibayangi rasa takut jika perbuatan bejatnya itu diketahui sang istri yang tak lain merupakan bibi korban. Untuk memastikan perbuatannya tidak diketahui, dia kerap mempertanyakan kondisi korban dan memberikan korban pemahaman agar tidak bercerita ke siapapun termasuk dengan istrinya.

“Saya bilang kalau dia bercerita dengan orang lain maka saya bisa cerai sama ucu (istri-red), jadi dia bilang tidak akan cerita. Selain saya kerap menanyakan apakah dia datang bulan atau tidak untuk memastikan kondisinya apakah hamil apa tidak, dan sampai bulan kedua setelah kejadian dia mengaku masih terus datang bulan,” kata YM.

Memasuki bulan ketiga YM mengaku tidak lagi menanyakan hal itu ke korban. YM saat itu tengah bekerja di Kendawangan dan hanya sesekali pulang ke rumah istrinya. YM mengaku baru mengetahui korban hamil sekitar Mei 2019.

“Saat itu saya pulang, kemudian heboh kalau dia sudah hamil, hanya saja saya bingung kenapa bisa hamil. Saya cuma satu kali itu saja melakukannya, tidak pernah lagi setelah itu,” kata YM.

YM mengatakan dirinya diamankan Polisi pada tanggal 27 Juni 2019 setelah dilaporkan oleh orangtua korban. Bahkan kini ia telah digugat cerai oleh sang istri.

“Anak saya dua, sekarang istri sudah proses gugat cerai, saya tidak bisa berbuat apa-apa, saya ikhlas dan siap menerima hukumannya, saya minta maaf dan saya ingin di ruqiyah agar bisa lepas dari pengaruh-pengaruh buruk,” ujar YM.

Perbuatan bejat YM terhadap korban diperkirakan terjadi pada Januari 2019. Berselang beberapa bulan kemudian ibu korban curiga lantaran mengetahui dan melihat anak gadisnya kerap muntah-muntah.

“Setelah dicek ke bidan ternyata bidan menyatakan korban hamil, kemudian ayah korban melaporkan kejadian tersebut dan langsung kita proses sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Kasat Reskrim AKP Mardianto.

Atas perbuatannya, YM ditersangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman pidananya hukuman diatas 5 tahun penjara,” kata Kasatreskrim.

Pewarta : Jhon
Editor : Ariz

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Previous Post

Muda : Jaga Persatuan Semua Elemen Penting di Daerah

Next Post

Tim Kemenpan RB Apresiasi Pelayanan Publik Polres Bengkayang

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Tim Kemenpan RB Apresiasi Pelayanan Publik Polres Bengkayang

Tim Kemenpan RB Apresiasi Pelayanan Publik Polres Bengkayang

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
23 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA Jalani Fit and Proper Test di DPR

23 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA Jalani Fit and Proper Test di DPR

12 Agustus 2026
Robo’-Robo’ dan Seprah yang Menyatukan Warga Pontianak

Robo’-Robo’ dan Seprah yang Menyatukan Warga Pontianak

12 Agustus 2026
Menkeu Purbaya Paparkan Tiga Pilar Strategi Ekonomi Presiden Prabowo

Pemerintah Salurkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda, Bisa untuk Bayar Gaji PPPK

12 Agustus 2026
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, tapi Dunia Usaha Belum Sepenuhnya Bernapas Lega

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, tapi Dunia Usaha Belum Sepenuhnya Bernapas Lega

12 Agustus 2026

Recent News

23 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA Jalani Fit and Proper Test di DPR

23 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA Jalani Fit and Proper Test di DPR

12 Agustus 2026
Robo’-Robo’ dan Seprah yang Menyatukan Warga Pontianak

Robo’-Robo’ dan Seprah yang Menyatukan Warga Pontianak

12 Agustus 2026
Menkeu Purbaya Paparkan Tiga Pilar Strategi Ekonomi Presiden Prabowo

Pemerintah Salurkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda, Bisa untuk Bayar Gaji PPPK

12 Agustus 2026
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, tapi Dunia Usaha Belum Sepenuhnya Bernapas Lega

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, tapi Dunia Usaha Belum Sepenuhnya Bernapas Lega

12 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development