triggernetmedia.com – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang mengamankan YM (33) pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur 16 tahun. Kondisi korban saat ini tengah mengandung.
“YM sudah kita tahan di Mapolres Ketapang. Dia dilaporkan orangtua korban, terus ngakunya menyesal dan siap menerima konsekuensi dari perbuatannya,” kata Kapolres Ketapang AKBP Yuri Nurhidayat melalui Kasatreskrim AKP Eko Mardianto, Selasa.
YM warga Kecamatan Kendawangan yang tinggal di Kediaman istrinya di Kecamatan Muara Pawan mengaku menyesal telah menyetubihi keponakan istrinya itu.
“Saya menyesal, mungkin saat itu saya kerasukan, jadi khilaf,” ungkapnya di Mapolres Ketapang.
YM mengaku memang dekat dengan korban dan keluarga korban, apalagi istrinya merupakan bibi dari korban.
“Dekat sama korban dan keluarganya, biasa lebaran saya belikan baju termasuk adiknya, kadang ada rejeki berbagilah sama orang tuanya,” ujarnya.
YM mengungkapkan perbuatan bejat itu dia lakukan ketika mencari buah manggis bersama korban di daerah Tempurukan pada Kamis siang 3 Januari 2019 lalu. Tetapi, saat itu manggis belum masak di pohon.
“Sebelum meninggalkan lokasi, di bawah pohon manggis itulah mungkin saya kemasukan jadi saya mengajak dia, saat saya ajak dia tidak menolak sehingga saya melakukannya dibawah pohon manggis sambil berdiri,” ujar YM.
YM mengaku dihantui rasa bersalah dan dibayangi rasa takut jika perbuatan bejatnya itu diketahui sang istri yang tak lain merupakan bibi korban. Untuk memastikan perbuatannya tidak diketahui, dia kerap mempertanyakan kondisi korban dan memberikan korban pemahaman agar tidak bercerita ke siapapun termasuk dengan istrinya.
“Saya bilang kalau dia bercerita dengan orang lain maka saya bisa cerai sama ucu (istri-red), jadi dia bilang tidak akan cerita. Selain saya kerap menanyakan apakah dia datang bulan atau tidak untuk memastikan kondisinya apakah hamil apa tidak, dan sampai bulan kedua setelah kejadian dia mengaku masih terus datang bulan,” kata YM.
Memasuki bulan ketiga YM mengaku tidak lagi menanyakan hal itu ke korban. YM saat itu tengah bekerja di Kendawangan dan hanya sesekali pulang ke rumah istrinya. YM mengaku baru mengetahui korban hamil sekitar Mei 2019.
“Saat itu saya pulang, kemudian heboh kalau dia sudah hamil, hanya saja saya bingung kenapa bisa hamil. Saya cuma satu kali itu saja melakukannya, tidak pernah lagi setelah itu,” kata YM.
YM mengatakan dirinya diamankan Polisi pada tanggal 27 Juni 2019 setelah dilaporkan oleh orangtua korban. Bahkan kini ia telah digugat cerai oleh sang istri.
“Anak saya dua, sekarang istri sudah proses gugat cerai, saya tidak bisa berbuat apa-apa, saya ikhlas dan siap menerima hukumannya, saya minta maaf dan saya ingin di ruqiyah agar bisa lepas dari pengaruh-pengaruh buruk,” ujar YM.
Perbuatan bejat YM terhadap korban diperkirakan terjadi pada Januari 2019. Berselang beberapa bulan kemudian ibu korban curiga lantaran mengetahui dan melihat anak gadisnya kerap muntah-muntah.
“Setelah dicek ke bidan ternyata bidan menyatakan korban hamil, kemudian ayah korban melaporkan kejadian tersebut dan langsung kita proses sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Kasat Reskrim AKP Mardianto.
Atas perbuatannya, YM ditersangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman pidananya hukuman diatas 5 tahun penjara,” kata Kasatreskrim.
Pewarta : Jhon
Editor : Ariz