Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Ini Alasan Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak

ariz by ariz
17 Februari 2021
in Ekonomi, Headline, Keuangan, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Ini Alasan Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak

Ilustrasi pajak.

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang program insentif pajak sebagai dampak pandemi Covid-19 sampai dengan 30 Juni 2021.

Sebelumnya, pemberian insentif pajak diberikan sampai 31 Desember 2020.
Adapun perpanjangan insentif pajak ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengungkapkan alasan pemerintah memperpanjang pemberian insentif perpajakan karena masyarakat dan kalangan usaha masih merasakan dampak akibat pandemi Covid-19.

“Perpanjangan secara umum kita ingin terus mendukung penanggulangan dampak covid masih pengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyakarat baik sebagai pekerja dan sebagai pelaku usaha,” kata Neil dalam sebuah diskusi virtual bertajuk ‘Mengulik Insentif Perpajakan bagi UMKM dan Karyawan’ Rabu (17/2/2021).

Maka dari itu kata Neil dengan dampak pandemi yang masih dirasakan ini, pemerintah terus memperpanjang masa pemberian insentif baik untuk karyawan maupun dunia usaha/UMKM.

“Oleh karena itu pemberian insentif ini kita menitik beratkan ke karyawan dna UMKM,” katanya.

Dari catatan yang ia miliki, sepanjang tahun 2020 sebanyak 248.275 UMKM telah memanfaatkan pemberian insentif ini dengan nilai kurang lebih mencapai Rp 670 miliar.

 

Berikut insentif yang diperpanjang dengan ketentuan barunya:

Insentif PPh Pasal 21

  • Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.
  • Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
  • Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.

Insentif Pajak UMKM

  • Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai Peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
  • Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan melalui laman www.pajak.go.id.

Insentif PPh Final Jasa Konstruksi

  • Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.
  • Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita.

Insentif PPh Pasal 22 Impor

  • Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya Nomor SP- 05/2021721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.
  • Penerima fasilitas juga wajib menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan.

Insentif Angsuran PPh Pasal 25

  • Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu(sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.
  • Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan.

Insentif PPN

  • Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.
  • Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 716 industri dan perusahaan KITE.

 

Sumber : Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: insentif pajakKementerian KeuanganPajak
Previous Post

Garuda Indonesia Mendarat Darurat di Bandara Hasanuddin

Next Post

Pemerintah Bakal Pangkas Cuti Bersama 2021

ariz

ariz

Next Post
Pemerintah Bakal Pangkas Cuti Bersama 2021

Pemerintah Bakal Pangkas Cuti Bersama 2021

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Pameran Flora dan Fauna Pontianak Jadi Ajang Promosi Potensi Hayati Kalbar

Pameran Flora dan Fauna Pontianak Jadi Ajang Promosi Potensi Hayati Kalbar

15 Juli 2026
Bunda PAUD Pontianak Tinjau MPLS, Tekankan Sekolah Ramah Anak dan Bebas Perundungan

Bunda PAUD Pontianak Tinjau MPLS, Tekankan Sekolah Ramah Anak dan Bebas Perundungan

15 Juli 2026
Pemerintah Diminta Evaluasi Fenomena Sekolah Kekurangan Murid

Pemerintah Diminta Evaluasi Fenomena Sekolah Kekurangan Murid

15 Juli 2026
DPR RI Luncurkan SIMASLEG, Perkuat Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Legislasi

DPR RI Luncurkan SIMASLEG, Perkuat Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Legislasi

15 Juli 2026

Recent News

Pameran Flora dan Fauna Pontianak Jadi Ajang Promosi Potensi Hayati Kalbar

Pameran Flora dan Fauna Pontianak Jadi Ajang Promosi Potensi Hayati Kalbar

15 Juli 2026
Bunda PAUD Pontianak Tinjau MPLS, Tekankan Sekolah Ramah Anak dan Bebas Perundungan

Bunda PAUD Pontianak Tinjau MPLS, Tekankan Sekolah Ramah Anak dan Bebas Perundungan

15 Juli 2026
Pemerintah Diminta Evaluasi Fenomena Sekolah Kekurangan Murid

Pemerintah Diminta Evaluasi Fenomena Sekolah Kekurangan Murid

15 Juli 2026
DPR RI Luncurkan SIMASLEG, Perkuat Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Legislasi

DPR RI Luncurkan SIMASLEG, Perkuat Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Legislasi

15 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development