triggernetmedia.com – Komisi III DPR RI tengah merumuskan cakupan tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sebanyak 13 jenis tindak pidana telah dimasukkan dalam daftar awal pembahasan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, ketentuan tersebut diarahkan untuk menyasar kejahatan yang memiliki motif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat dalam skala luas, serta tergolong serius dan berdampak besar terhadap kepentingan publik.
“Kita sepakat dengan sebagian pakar hukum bahwa RUU Perampasan Aset sebaiknya mengatur tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Berikut 13 tindak pidana yang masuk dalam cakupan pembahasan:
- Korupsi.
- Narkotika dan psikotropika.
- Terorisme.
- Penyelundupan manusia.
- Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
- Kejahatan di bidang kehutanan.
- Kejahatan di bidang lingkungan hidup.
- Kejahatan di bidang perpajakan.
- Kejahatan di bidang perbankan.
- Kejahatan di bidang perasuransian.
- Kejahatan di bidang pertambangan.
- Kejahatan di bidang kelautan dan perikanan.
- Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurut Habiburokhman, daftar tersebut masih menjadi bagian dari proses perumusan RUU. Komisi III akan mempertimbangkan berbagai masukan sebelum menentukan ketentuan akhir.
Ia mengatakan pihaknya juga mempelajari penerapan perampasan aset di sejumlah negara, khususnya mekanisme perampasan aset tanpa didahului putusan pidana atau non-conviction based forfeiture.
Selandia Baru, misalnya, menerapkan mekanisme tersebut untuk tindak pidana yang dinilai signifikan, memiliki ancaman pidana lebih dari lima tahun, serta melibatkan aset bernilai lebih dari NZD 30.000.
Di sejumlah negara lain, seperti Singapura, perampasan aset diterapkan terhadap tindak pidana narkotika dan kejahatan serius. Sementara Italia memiliki aturan yang mencakup korupsi, mafia, serta kejahatan terorganisasi.
Habiburokhman juga menyebut Amerika Serikat, Australia, Inggris, Thailand, Filipina, Swiss, Paraguay, Uruguay, dan Belanda sebagai negara yang memiliki mekanisme serupa dengan cakupan berbeda-beda.
Berbagai praktik tersebut menjadi bahan pembanding bagi DPR dalam menyusun regulasi di Indonesia. Komisi III ingin memastikan aturan perampasan aset dapat diterapkan secara efektif tanpa mengabaikan prinsip proporsionalitas dan keadilan.
“Kami berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan bermanfaat,” ujarnya.
Komisi III juga membuka ruang bagi masyarakat, akademisi, dan pakar hukum untuk memberikan masukan selama proses penyusunan RUU. Habiburokhman menilai partisipasi publik penting agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum sekaligus kepentingan negara dan masyarakat.










