Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Siapkan RUU Perampasan Aset, 13 Tindak Pidana Masuk Daftar

RUU Perampasan Aset dan Daftar Tindak Pidana yang Menjadi Sasaran

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
30 Agustus 2026
in Headline, Nasional, News, Parlementaria, Sorotan, Sospolhukam
0
DPR Siapkan RUU Perampasan Aset, 13 Tindak Pidana Masuk Daftar

Komisi III DPR menyepakati 13 tindak pidana bermotif ekonomi untuk RUU Perampasan Aset. [Dok TV Parlemen]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Komisi III DPR RI tengah merumuskan cakupan tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sebanyak 13 jenis tindak pidana telah dimasukkan dalam daftar awal pembahasan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, ketentuan tersebut diarahkan untuk menyasar kejahatan yang memiliki motif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat dalam skala luas, serta tergolong serius dan berdampak besar terhadap kepentingan publik.

“Kita sepakat dengan sebagian pakar hukum bahwa RUU Perampasan Aset sebaiknya mengatur tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Berikut 13 tindak pidana yang masuk dalam cakupan pembahasan:

  1. Korupsi.
  2. Narkotika dan psikotropika.
  3. Terorisme.
  4. Penyelundupan manusia.
  5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
  6. Kejahatan di bidang kehutanan.
  7. Kejahatan di bidang lingkungan hidup.
  8. Kejahatan di bidang perpajakan.
  9. Kejahatan di bidang perbankan.
  10. Kejahatan di bidang perasuransian.
  11. Kejahatan di bidang pertambangan.
  12. Kejahatan di bidang kelautan dan perikanan.
  13. Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurut Habiburokhman, daftar tersebut masih menjadi bagian dari proses perumusan RUU. Komisi III akan mempertimbangkan berbagai masukan sebelum menentukan ketentuan akhir.

Ia mengatakan pihaknya juga mempelajari penerapan perampasan aset di sejumlah negara, khususnya mekanisme perampasan aset tanpa didahului putusan pidana atau non-conviction based forfeiture.

Selandia Baru, misalnya, menerapkan mekanisme tersebut untuk tindak pidana yang dinilai signifikan, memiliki ancaman pidana lebih dari lima tahun, serta melibatkan aset bernilai lebih dari NZD 30.000.

Di sejumlah negara lain, seperti Singapura, perampasan aset diterapkan terhadap tindak pidana narkotika dan kejahatan serius. Sementara Italia memiliki aturan yang mencakup korupsi, mafia, serta kejahatan terorganisasi.

Habiburokhman juga menyebut Amerika Serikat, Australia, Inggris, Thailand, Filipina, Swiss, Paraguay, Uruguay, dan Belanda sebagai negara yang memiliki mekanisme serupa dengan cakupan berbeda-beda.

Berbagai praktik tersebut menjadi bahan pembanding bagi DPR dalam menyusun regulasi di Indonesia. Komisi III ingin memastikan aturan perampasan aset dapat diterapkan secara efektif tanpa mengabaikan prinsip proporsionalitas dan keadilan.

“Kami berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan bermanfaat,” ujarnya.

Komisi III juga membuka ruang bagi masyarakat, akademisi, dan pakar hukum untuk memberikan masukan selama proses penyusunan RUU. Habiburokhman menilai partisipasi publik penting agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum sekaligus kepentingan negara dan masyarakat.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # habiburokhman# Penyelundupan# Perampasan aset# pertambangan# RUU Perampasan Aset# tindak pidanaaset hasil kejahatankehutanankejahatan lingkunganKomisi III DPRkorupsinarkotikanon-conviction based forfeiturepenegakan hukumPerbankanperdagangan orangperpajakanTerorisme
Previous Post

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibahas Dua Bulan, Said Iqbal: Jangan Tergesa-gesa

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
DPR Siapkan RUU Perampasan Aset, 13 Tindak Pidana Masuk Daftar

DPR Siapkan RUU Perampasan Aset, 13 Tindak Pidana Masuk Daftar

30 Agustus 2026
Akan Deklarasikan Partai Buruh, Said Iqbal: Jika Lolos Verifikasi Kami Ikut Pemilu 2024

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibahas Dua Bulan, Said Iqbal: Jangan Tergesa-gesa

30 Agustus 2026
Prabowo Dikonfirmasi Jadi Tamu Utama EEF 2026 di Rusia

Prabowo Dikonfirmasi Jadi Tamu Utama EEF 2026 di Rusia

29 Agustus 2026
Ribuan Warga Pontianak Salat Istisqa, Kasus ISPA Tembus 300 per Hari

Ribuan Warga Pontianak Salat Istisqa, Kasus ISPA Tembus 300 per Hari

29 Agustus 2026

Recent News

DPR Siapkan RUU Perampasan Aset, 13 Tindak Pidana Masuk Daftar

DPR Siapkan RUU Perampasan Aset, 13 Tindak Pidana Masuk Daftar

30 Agustus 2026
Akan Deklarasikan Partai Buruh, Said Iqbal: Jika Lolos Verifikasi Kami Ikut Pemilu 2024

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Dibahas Dua Bulan, Said Iqbal: Jangan Tergesa-gesa

30 Agustus 2026
Prabowo Dikonfirmasi Jadi Tamu Utama EEF 2026 di Rusia

Prabowo Dikonfirmasi Jadi Tamu Utama EEF 2026 di Rusia

29 Agustus 2026
Ribuan Warga Pontianak Salat Istisqa, Kasus ISPA Tembus 300 per Hari

Ribuan Warga Pontianak Salat Istisqa, Kasus ISPA Tembus 300 per Hari

29 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development