Sabtu, 2 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Komisi II DPR RI Soroti Status Ganda Kewarganegaraan Bupati terpilih di NTT

ariz by ariz
10 Februari 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Komisi II DPR RI Soroti Status Ganda Kewarganegaraan Bupati terpilih di NTT

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat I Cornelis

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat I Cornelis menyatakan, Pilkada serentak tahun 2020 baru terlampaui dua bulan lalu dan diantaranya meninggalkan Polemik.

“Pilkada di Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) misalnya, status Kewarganegaraan Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore belum berakhir,” ungkapnya, Rabu (10/2/2021).

Related posts

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

1 Mei 2026
Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

1 Mei 2026

Menurut Cornelis, kekinian polemik soal status Kewarganegaraan Bupati terpilih di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu ternyatamerupakan Warga Negara Amerika Serikat.

“Kemungkinan besar Bupati Kabupaten Sabu Raijua, di NTT yang terpilih ini memiliki status ganda kewarganegaraan. Tapi di NKRI tidak menggunakan dua unsur dwi kewarganegaraan,” ujar Cornelis.

Anggota Komisi II DPR RI membeberkan, akibatnya banyak yang menyalahkan KPU, Dukcapil dan sebagainya. Akan tetapi menurutnya, sebenarnya adalah kesalahan vatal itu dari yang bersangkutan, karena yang bersangkutan tidak memberikan data dengan jujur.

“Nah, kalau ia Bupati terpilih di Kabupaten Sabu Raijua, NTT tidak jujur memberikan data baik pada RT, Desa/lurah, Camat sampai dengan Dukcapil, dia-lah yang bertanggung jawab terhadap polemik ini. Hal ini yang dikatakan melanggar undang-undang administrasi kependudukan. Berati yang bersangkutan memberikan keterangan palsu. Dengan keterangan palsu ini, yang bersangkutan sudah melanggar undang-undang tindak pidana umum,” sebut Cornelis.

Cornelis mengatakan, tidak mungkin KPU mengecek kemana-kemana demikian juga Bawaslu. Ia menjelaskan, ketika diumumkan secara terbuka bahwa calon tetap sudah disampaikan kepada masyarakat. Seyoganya masyarakat yang tau bisa memberitahukan kepada Bawaslu maupun kepada KPU tetapi hal ini tidak pernah tersampaikan. Setelah Bawaslu menyurati kedutaan besar Amerika serikat baru ketahuan bahwa Bupati Kabupaten Sabu Raijua di NTT yang terpilih memiliki Dwi Kewarganegaraan.

“Kalau menurut pendapat saya pribadi sebagai anggota DPR RI Komisi II yang bersangkutan dibatalkan menjadi Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dikarenakan yang bersangkutan telah memberikan keterangan palsu atau memberikan keterangan tidak benar dan saya rasa itu adalah tindakan yang tepat,” tandasnya.

 

Dek I Ariz

About Author

ariz

See author's posts

Tags: Anggota Komisi II DPR RICornelisDPR RIKomisi II DPR RIStatus Ganda Kewarganegaraan Bupati terpilih di NTT
Previous Post

Keburu Reses, Prolegnas Prioritas 2021 Dibawa ke Masa Sidang Berikutnya

Next Post

Lokakarya Pembangunan Food Estate, Bupati Ketapang: Pemikiran Pembangunan Berdasarkan UU

Next Post
Lokakarya Pembangunan Food Estate, Bupati Ketapang: Pemikiran Pembangunan Berdasarkan UU

Lokakarya Pembangunan Food Estate, Bupati Ketapang: Pemikiran Pembangunan Berdasarkan UU

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

1 Mei 2026
Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

1 Mei 2026
May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

1 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota
  • Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan
  • May Day Jadi Momentum Pemerintah Umumkan Kebijakan UU PPRT

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

Menghidupkan PRP, Dari Nostalgia Menuju Motor Ekonomi Kota

1 Mei 2026
Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

Buruh Diminta Ikut Menyusun UU Ketenagakerjaan

1 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600