triggernetmedia.com – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) resmi memulai penyelidikan antidumping terhadap impor baja lapis seng atau BJLS asal Tiongkok. Penyelidikan tersebut dimulai pada Selasa (15/9/2026) sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlanjutan industri baja dan manufaktur nasional.
Penyelidikan dilakukan setelah KADI menerima permohonan dari dua produsen baja nasional, yakni PT Tata Metal Lestari dan PT Arcelormittal Nippon Steel Indonesia. Kedua perusahaan tersebut mengajukan permohonan dengan mewakili kepentingan industri dalam negeri.
Ketua KADI Frida Adiati mengatakan keputusan membuka penyelidikan didasarkan pada hasil kajian terhadap bukti awal yang disampaikan pemohon. Kajian tersebut menunjukkan adanya peningkatan impor BJLS asal Tiongkok yang dinilai telah menimbulkan kerugian bagi industri dalam negeri.
“Berdasarkan hasil kajian terhadap kecukupan dan ketepatan bukti awal, KADI menemukan adanya peningkatan impor BJLS asal Tiongkok yang mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri,” ujar Frida kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Berdasarkan data KADI, total impor BJLS Indonesia dari seluruh negara mencapai 2.562.407 metrik ton (MT) selama periode 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2025.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.075.801 MT atau sekitar 81 persen berasal dari Tiongkok. Besarnya porsi impor tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses penyelidikan yang dilakukan KADI.
Penyelidikan mencakup sejumlah produk BJLS berdasarkan kode Harmonized System (HS) dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Kode yang masuk dalam cakupan investigasi antara lain 7210.49.11, 7210.49.17, 7210.49.18, 7210.49.19, 7212.30.12, 7212.30.13, 7212.30.19, 7225.92.90, dan 7225.99.90.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, penyelidikan dapat berlangsung paling lama 12 bulan. Dalam kondisi tertentu, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang hingga 18 bulan.
KADI juga telah menyampaikan pemberitahuan mengenai dimulainya penyelidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Mereka mencakup industri dalam negeri, importir, serta eksportir dan produsen BJLS asal Tiongkok yang diketahui.
“KADI telah menyampaikan pemberitahuan mengenai dimulainya penyelidikan kepada pihak yang berkepentingan, termasuk industri dalam negeri, importir, serta eksportir dan produsen BJLS asal Tiongkok yang diketahui. Informasi tersebut juga telah disampaikan kepada perwakilan Pemerintah Tiongkok di Indonesia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok,” kata Frida.
Penyelidikan selanjutnya akan mencakup proses pengumpulan dan pemeriksaan bukti untuk menentukan ada atau tidaknya praktik dumping serta dampaknya terhadap industri dalam negeri.










