triggernetmedia.com – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat I Cornelis menyatakan, Pilkada serentak tahun 2020 baru terlampaui dua bulan lalu dan diantaranya meninggalkan Polemik.
“Pilkada di Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) misalnya, status Kewarganegaraan Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore belum berakhir,” ungkapnya, Rabu (10/2/2021).
Menurut Cornelis, kekinian polemik soal status Kewarganegaraan Bupati terpilih di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu ternyatamerupakan Warga Negara Amerika Serikat.
“Kemungkinan besar Bupati Kabupaten Sabu Raijua, di NTT yang terpilih ini memiliki status ganda kewarganegaraan. Tapi di NKRI tidak menggunakan dua unsur dwi kewarganegaraan,” ujar Cornelis.
Anggota Komisi II DPR RI membeberkan, akibatnya banyak yang menyalahkan KPU, Dukcapil dan sebagainya. Akan tetapi menurutnya, sebenarnya adalah kesalahan vatal itu dari yang bersangkutan, karena yang bersangkutan tidak memberikan data dengan jujur.
“Nah, kalau ia Bupati terpilih di Kabupaten Sabu Raijua, NTT tidak jujur memberikan data baik pada RT, Desa/lurah, Camat sampai dengan Dukcapil, dia-lah yang bertanggung jawab terhadap polemik ini. Hal ini yang dikatakan melanggar undang-undang administrasi kependudukan. Berati yang bersangkutan memberikan keterangan palsu. Dengan keterangan palsu ini, yang bersangkutan sudah melanggar undang-undang tindak pidana umum,” sebut Cornelis.
Cornelis mengatakan, tidak mungkin KPU mengecek kemana-kemana demikian juga Bawaslu. Ia menjelaskan, ketika diumumkan secara terbuka bahwa calon tetap sudah disampaikan kepada masyarakat. Seyoganya masyarakat yang tau bisa memberitahukan kepada Bawaslu maupun kepada KPU tetapi hal ini tidak pernah tersampaikan. Setelah Bawaslu menyurati kedutaan besar Amerika serikat baru ketahuan bahwa Bupati Kabupaten Sabu Raijua di NTT yang terpilih memiliki Dwi Kewarganegaraan.
“Kalau menurut pendapat saya pribadi sebagai anggota DPR RI Komisi II yang bersangkutan dibatalkan menjadi Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dikarenakan yang bersangkutan telah memberikan keterangan palsu atau memberikan keterangan tidak benar dan saya rasa itu adalah tindakan yang tepat,” tandasnya.
Dek I Ariz