banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Lokakarya Pembangunan Food Estate, Bupati Ketapang: Pemikiran Pembangunan Berdasarkan UU

Lokakarya rencana pembangunan Food Estate di Areal Teluk Keluang Dusun Panca Bhakti, Desa Pesaguan Kanan Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, pada Selasa (9/2/2021)
banner 120x600

triggernetmedia.com – Bupati Ketapang Martin Rantan mengatakan adanya lokakarya rencana pembangunan Food Estate di Areal Teluk Keluang Dusun Panca Bhakti, Desa Pesaguan Kanan Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) dimaksudkan untuk menyempurnakan usulan Kabupaten Ketapang dalam rencana pembangunan Food Estate pada Kementerian Pertanian. Namun harus mendapat rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Barat.

“Pemerintah Kabupaten Ketapang telah melakukan pendekatan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan Gubernur sangat mendukung Program tersebut,” ungkap Martin saat membuka secara resmi lokakarya rencana pembangunan Food Estate di Areal Teluk Keluang Dusun Panca Bhakti, Desa Pesaguan Kanan Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, pada Selasa (9/2) kemarin.

Martin menguraikan, pemikiran pembangunan Food Estate adalah Undang-Undang terkait Peraturan Pangan dan Peraturan Menteri Pertanian dan Kehutanan tentang Lingkungan Hidup, sebagai inovasi untuk mengatasi dampak dari Pandemi COVID-19, yang sangat berpengaruh dan menjadi ancaman bagi masyarakat utamanya pada sektor perekonomian. Diperkuat dengan instruksi presiden RI agar kepala Daearah agar mengadakan pembangunan Food Estate di daerahnya.

“Presiden telah mengintruksikan kepada para kepala Daerah tentang Pembangunan Food Estate. Soal dukungan dari provinsi dan masyarakat kabupaten Ketapang tidak menjadi masalah, tetapi yang manjadi masalah bagaimana lahan ini ada legalitasnya,” sebutnya.

Kekinian, sambung Martin, ada sekitar 13.000 hektare lahan yang masuk dalam kawasan hutan produksi dan kawasan konservasi. Pembangunan food estate tidak hanya pada satu area, tapi ada blok-bloknya.

“Usaha ini akan dipegang oleh suatu perusahaan, setelah adanya legalitasnya dari Kementrian Pertanian Republik Indonesia. Bahwa manfaat pembangunan Food Estate selain untuk mencukupi kesediaan pangan masyarakat, dapat juga menyerap tenaga kerja dan juga meningkatkan PAD Ketapang,” ujarnya.

“Selama ini kita bergantung pada DAK dan DAU,” beber Martin.

Terkait rencana pembangunan Food Estate di Areal Teluk Keluang Dusun Panca Bhakti, Desa Pesaguan Kanan Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) ini, Bupati Martin Rantan meminta kepada Camat dan Kepala Dinas melakukan sosialisasi ke masyarakat agar mendukung terwujudnya Food Estate.

“Tidak boleh ada klaim sepihak dari warga atas kepemilikan tanah-tanah yang ada di sana. Kemudian agar masyarakat tidak mematok tanah atau lahan yang menjadi rencana area food estate. Sebab lahan tersebut adalah aset negara atau tanah negara,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M. Febriadi menyatakan mendukung rencana pembangunan Food Estate di Kabupaten Ketapang.

“Kita sangat mendukung direalisasikannya program ini, karena konsep pembangunan pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencangkupi pertanian, perkebunan hingga perternakan pada satu kawasan,” ujarnya, Rabu (9/2/2021) di Ketapang.

Selain dihadiri Ketua DPRD Kab Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si, lokakarya tersebut juga dihadiri Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K.,M.H. , Dandim 1203/Ktp Letkol Kav Suntara Wisnu Budi Hidayanta, SH.M.SC, Danlanal Ketapang Letkol Laut (P) Abdul Rajab Bodro M.Tr. Han,. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Dharmabella Tymbaz, SH.,MH, sejumlah pejabat Pemkab Ketapang Forkopinda Kabupaten Ketapang, Dinas Pertanian, Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat, Para Kadis, Camat dan Kepala Desa Kecamatan MHS.

Hadir juga di acara tersebut para pemerhati lingkungan, tokoh masyarakat dan pihak perusahaan.

 

Jhon I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *