Selasa, 28 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Biaya Pasien Covid-19 Gratis, Satgas: Laporkan Jika Ada RS Pungut Bayaran!

ariz by ariz
28 Januari 2021
in Headline, Kesehatan, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Komisi III DPR Setujui Tiga Nama Calon Hakim Ad Hoc

Wiku Adisasmito

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk melapor jika rumah sakit menarik biaya perawatan pasien COVID-19.

Wiku menegaskan biaya perawatan pasien COVID-19 sudah ditanggung negara sepenuhnya alias gratis, sehingga rumah sakit tidak boleh menarik biaya sepeserpun dari pasien.

Related posts

Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Nasional

Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Nasional

28 April 2026
Korlantas: KA Argo Bromo Anggrek Melaju 110 Km/Jam Saat Tabrak KRL

Korlantas: KA Argo Bromo Anggrek Melaju 110 Km/Jam Saat Tabrak KRL

28 April 2026

 

“Bagi masyarakat yang mengalaminya untuk segera melaporkan ke dinas kesehatan atau satgas covid-19 di masing-masing daerahnya,” kata Wiku dalam jumpa pers dari Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Dia juga meminta rumah sakit agar mengikuti pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang sudah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.

“Ingat, ada sanksi yang dapat dikenakan apabila rumah sakit melanggar aturan tersebut,’ tegasnya.

Sebelumnya, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir menjelaskan pemerintah hanya menanggung perawatan sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang dinilai sudah maksimal, jika pasien ingin mendapatkan pelayanan lebih maka harus menanggung sendiri.

“Kalau pasien itu sendiri ingin mendapatkan pelayanan lebih sehingga dia naik kelas 1 atau VIP, tentunya ini ada selisih, selisih ini kadang-kadang dimintakan kepada pasien,” dalam jumpa pers virtual, Rabu (27/1/2021).

 

Meski biaya rawat COVID-19 ditanggung pemerintah, masyarakat tetap harus disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

 

Sumber : Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: pasien covid-19pasien covid-19 tak dipungut biaya rumah sakitSatgas Covid-19Wiku Adisasmito
Previous Post

Dibidik Pasal TPPU, KPK Sita Dokumen di Rumah Staf Pribadi Edhy Prabowo

Next Post

Ingin Berdialog dengan Pemuka Adat, Wapres Bakal Kunjungi Papua

Next Post
Ingin Berdialog dengan Pemuka Adat, Wapres Bakal Kunjungi Papua

Ingin Berdialog dengan Pemuka Adat, Wapres Bakal Kunjungi Papua

Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Nasional

Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Nasional

28 April 2026
Korlantas: KA Argo Bromo Anggrek Melaju 110 Km/Jam Saat Tabrak KRL

Korlantas: KA Argo Bromo Anggrek Melaju 110 Km/Jam Saat Tabrak KRL

28 April 2026
Korban Tabrakan KA Bertambah, Tercatat 15 Jiwa Meninggal Dunia

Korban Tabrakan KA Bertambah, Tercatat 15 Jiwa Meninggal Dunia

28 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Nasional
  • Korlantas: KA Argo Bromo Anggrek Melaju 110 Km/Jam Saat Tabrak KRL
  • Korban Tabrakan KA Bertambah, Tercatat 15 Jiwa Meninggal Dunia

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Nasional

Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Nasional

28 April 2026
Korlantas: KA Argo Bromo Anggrek Melaju 110 Km/Jam Saat Tabrak KRL

Korlantas: KA Argo Bromo Anggrek Melaju 110 Km/Jam Saat Tabrak KRL

28 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600