Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Hakim PN Ketapang Tolak Eksepsi Terdakwa Isa Anshari

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
18 Desember 2018
in Headline, Ketapang, Kilas Kalbar
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KETAPANG (triggernetmedia.com) -Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap mantan gubernur Kalbar, Cornelis di media sosial, Isa Anshari berbicara dimuka persidangan, Ia mengaku menghargai dan menerima putusan sela yang telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.

“Saya ingin menyampaikan keinginan saya ke Majelis Hakim dan JPU agar proses hukum berjalan tidak terintervensi oleh pelapor atau pihak manapun. Dan proses hukum benar-benar melihat fakta-fakta persidangan dan memutuskan seadil-adilnya perkara ini,” ujarnya di persidangan PN Ketapang, Selasa (18/12).

Isa Anshari menyatakan apa yang dilakukan dirinya semata-mata merupakan sebuah reaksi atas kecintaan terhadap suku dan agama dan merupkan pembelaan dirinya atas marwah melayu dan Islam yang dikatakan adalah penjajah oleh mantan Gubernur Kalbar, Cornelis.

“Saya meminta agar JPU wajib menghadirkan pelapor yakni Cornelis diruang sidang agar persoalan yang ada bisa jelas dan Cornelis bisa mempertanggung jawabkan apa yang telah ia perbuat sehingga memancing reaksi dari banyak orang termasuk saya,” kata Isa Anshari.

Dalam sidang lanjutan perkara ujaran kebencian beragendakan pembacaan putusan sela terhadap nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa Isa Anshari itu majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa. Majelis hakim juga menolak pengalihan penahanan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya.

“Setelah mendengar surat dakwaan dari JPU serta mendengar eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, majelis hakim telah mempelajari dan menimbang hal tersebut,” kata hakim ketua, Iwan Wardhana yang memimpin jalannya persidangan.

Majelis hakim menilai surat dakwaan yang telah disampaikan JPU telah sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga majelis hakim menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Isa Anshari tidak diterima, kemudian memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 406/Pid.Sus/2018/PN Ketapang terhadap terdakwa serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

“Karena eksepsi tidak diterima, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini,” ajar hakim ketua, Iwan Wardhana.

Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Isa Anshari, akan dilanjutkan pada hari Kamis (3/1/2019) mendatang. Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian di PN Ketapang dengan terdakwa Isa Anshari itu diagendaksn dengan menghadirkan saksi korban, yang akan diperiksa terlebih dahulu pada sidang lanjutan.

Pewarta : Jhon
Editor : Arizbroadcaster

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Previous Post

Polisi Akan Gelar Rekontruksi Kasus Suami Tikam Istri

Next Post

SAR Pontianak All Out Dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post

SAR Pontianak All Out Dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
QRIS Makin Diminati, Edi Kamtono Dorong UMKM Pontianak Naik Kelas

QRIS Makin Diminati, Edi Kamtono Dorong UMKM Pontianak Naik Kelas

16 Agustus 2026
BNPB Desak Enam Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat Gempa NTT

BNPB Desak Enam Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat Gempa NTT

16 Agustus 2026
Gempa M7,7 Guncang NTT, 47 Orang Meninggal dan 5.000 Warga Mengungsi

Gempa M7,7 Guncang NTT, 47 Orang Meninggal dan 5.000 Warga Mengungsi

16 Agustus 2026
Cara Nonton Live Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026 dan Jadwal Upacaranya

Cara Nonton Live Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026 dan Jadwal Upacaranya

16 Agustus 2026

Recent News

QRIS Makin Diminati, Edi Kamtono Dorong UMKM Pontianak Naik Kelas

QRIS Makin Diminati, Edi Kamtono Dorong UMKM Pontianak Naik Kelas

16 Agustus 2026
BNPB Desak Enam Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat Gempa NTT

BNPB Desak Enam Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat Gempa NTT

16 Agustus 2026
Gempa M7,7 Guncang NTT, 47 Orang Meninggal dan 5.000 Warga Mengungsi

Gempa M7,7 Guncang NTT, 47 Orang Meninggal dan 5.000 Warga Mengungsi

16 Agustus 2026
Cara Nonton Live Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026 dan Jadwal Upacaranya

Cara Nonton Live Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026 dan Jadwal Upacaranya

16 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development